NOTULA
Hari : Rabu
Tanggal : 23 Februari 2022
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Ongkowijoyo Dinas
Perindustrian koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Acara : Penyusunan Raperda RPIK
Tahun 2022
Peserta :
1. Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta;
2. Bagian Hukum
Kota Yogyakarta;
3. Dinas PKU Kota
Yogyakarta;
4. Perancang PUUan
Kanwil Kemenkumham DIY (Anita Marthasari, Dewi Wiratri)
Jalannya
Rapat :
1. Rapat dibuka
oleh perwakilan dari Dinas Industri dan UMKM Pemkot Yogyakarta pukul 09.30 WIB;
2. Pencermatan
Pasal demi Pasal:
a. konsiderans
mengingat menambahkan nomor peraturan daerah DIY;
b. dasar hukum
mengingat mulai nomor 6 dihapus
c. untuk uu 1
tahun 2022 akan didiskusikan lebih lanjut
d. Pasal 1
-
definisi RTRW disesuaikan perda kota 2/2021
RTRW
-
perangkat daerah
-
walikota
-
gubernur
-
pemerintah daerah
-
daerah
e. BAB II
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
dihapus
(Pasal 2 dan Pasal 3
dihapus)
f.
Pasal 2
-
diksi kota dicoret
-
RPIP Daerah Istimewa Yogyakarta
g. BAB II
KEWENANGAN
h. BAB III
PROGRAM PEMBANGUNAN
INDUSTRI
i.
BAB IV
JANGKA WAKTU
Rumusan Pasal 6 diubah
menjadi:
Pasal 6
(1)
RPIK ditetapkan untuk jangka waktu 20
(dua puluh) tahun dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2042.
(2)
RPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan kebijakan
Nasional dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah bersifat strategis, RPIK dapat
ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
j.
Rumusan Pasal 7 diubah menjadi:
Pasal 7
(1) RPIK memuat :
a. gambaran umum, meliputi:
1. kondisi umum daerah;
2. sumber daya Industri;
3. sarana dan prasarana; dan
4. pemberdayaan industry kecil.
b. visi dan misi pembangunan Industri, serta
tujuan dan sasaran pembangunan Industri, meliputi:
1. visi dan misi pembangunan daerah;
2. tujuan pembangunan Industri; dan
3. sasaran pembangunan Industri.
(2)
RPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
3. Rapat ditutup
pukul 11.00 WIB
Komentar (0)