Rapat Koordinasi
Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta tentang
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam
Pelaporan dan
Penyetoran Pajak Daerah
Hari/Tanggal : Selasa, 29 Juni 2021
Pukul : 09.00 WIB –
Selesai
Media : aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
3. BPKAD Kota Yogyakarta
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario, Chintya Insani Amelia, Ika Cahyaningtyas
dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Ratna pada pukul 09.15 WIB, dengan agenda melakukan pencermatan
pasal per pasal atas draft raperwal.
2. Pembahasan
rapat :
- Penyempurnaan Pasal 11 :
a.
ayat (5) dihapus;
b.
ayat (6) huruf a : sanksi peringatan
lisan dihapus;
c.
ayat (7) dihapus;
d. ayat (8) dan ayat (10) digabung
penormaannya karena memuat pengaturan yang sama;
e.
terkait dengan sanksi administratif,
akan dilakukan pembahasan secara internal dulu di lingkungan BKAD, untuk
kemudian bersama dengan Bagian Hukum dan Kumham.
3. Rapat
ditutup.
Komentar (0)