Rapat Koordinasi Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 29 Juni 2021

Rapat Koordinasi Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah

 

Hari/Tanggal        : Selasa, 29 Juni 2021

Pukul                   : 09.00 WIB – Selesai    

Media                   : aplikasi zoom meeting

 

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta

3.   BPKAD Kota Yogyakarta

4.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario, Chintya Insani Amelia, Ika Cahyaningtyas dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1. Rapat dibuka oleh Ibu Ratna pada pukul 09.15 WIB, dengan agenda melakukan pencermatan pasal per pasal atas draft raperwal.

2.     Pembahasan rapat :

-      Penyempurnaan Pasal 11 :

a.    ayat (5) dihapus;

b.   ayat (6) huruf a : sanksi peringatan lisan dihapus;

c.    ayat (7) dihapus;

d. ayat (8) dan ayat (10) digabung penormaannya karena memuat pengaturan yang sama;

e.    terkait dengan sanksi administratif, akan dilakukan pembahasan secara internal dulu di lingkungan BKAD, untuk kemudian bersama dengan Bagian Hukum dan Kumham.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)