NOTULA
RAPAT KERJA
PANSUS II PEMBAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Hari, Tanggal |
: |
Rabu, 13 April 2022 |
Jam |
: |
09.00 WIB s.d selesai |
Tempat |
: |
Ruang
Rapat Sekretariat Lantai 2 DPRD Kabupaten Sleman |
Peserta |
: |
1.
Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman 2.
Dinas P3P2KB 3.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman 4.
Dinas Sosial Kabupaten Sleman 5.
Tim Perancang Kanwil kemenkumham DIY |
Jalannya Rapat |
: |
1.
Rapat dibuka oleh WIB 2.
Jalannya Rapat a.
Kanwil Kemenkumham DIY : - Perda DIY sudah jadi, dari Kemenkumham DIY
tinggal melanjutkan saja. - Raperda ini ada urgensinya dengan perda DIY. - Terkait tenaga pendamping yang menjadi
kewenangan DIY, perlu disinkronkan dengan raperda Sleman. b.
Dinas P3P2KB : - Terkait dengan raperda penyelenggaraan
pendidikan inklusif harus mengacu pada perlindungan anak, UU No. 23 tahun
2002 yang telah dirubah menjadi UU 35 tahun 2014. c.
Dinas Sosial : - Raperda ini diharapkan mengacu/menyesuaikan
dengan perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Disabilitas. d.
Bu Sumaryatin - Pasal 8 dan 9 perda DIY, bisa disesuaikan
dengan raperda Sleman. - Pasal 15 dan 16 perda DIY disesuaikan dengan
draft raperda Sleman (pasal 11). e.
Pak Bambang - Perda DIY full untuk disabilitas. Krn prop kewenangannnya
pada SLB. Pdhl raperda Sleman cakupannya lebih luas. - Kemampuan Sleman memang belum sepenuhnya bisa
memenuhi kebutuhan guru pendamping. - Raperda ini usulan DPRD, pada akhirnya akan
dikembalikan ke eksekutif untuk pembahasan selanjutnya. - Goalnya raperda ini adalah orang Sleman bisa
terlayani dengan baik. Jika inklusif tidak bisa teratasi, maka jalur terakhir
adalah SLB. f.
Bagian Hukum : -
Landasan raperda harus mengacu juga pada perda disabilitas tahun
2018, di NA disebutkan belum adanya payung hukum tentang perda inklusif. -
Pasal 8 dan 9 perda disabilitas sudah mencantumkan tentang
sekolah/pendidikan inklusif. -
Pasal 9 perda disabilitas, kalau dibentuk di tiap sekolah sangat
berat, solusinya pembentukan sekolah inklusif minimal 1 unit di tiap
kecamatan (bisa menjadi titik kumpul). -
Pembentukan kurikulum pembelajaran supaya di cross cek dengan Dinas
Pendidikan, Bagian Hukum belum pernah menerbitkan (mungkin dengan keputusan
kepala dinas). -
Pembentukan Pusat ULD perlu dicermati lagi dari sisi ketugasan, apakah
sudah masuk dalam tusi perangkat daerah, terkait dengan SDM dan anggaran. -
Berkaitan dengan fungsi, peran serta disini orang tua, masyarakat
(apakah Dinas Pendidikan dan dunia usaha masuk didalamnya) -
Sanksi dalam raperda, perlu dikaji lagi. Bagian Hukum memberi
catatan tidak perlu ada sanksi dalam raperda tersebut. -
Raperda sepenuhnya akan diserahkan ke Pansus DPRD. -
Pasal 16 perlu dikaji lagi terkait dengan kurikulum, pembelajaran
dan penilaian, apakah harus diatur dengan peraturan bupati. -
Pasal 7 perlu dikaji lagi terkait dengan penyelenggaran pendidikan
inklusif. -
Pasal 8 tentang jalur dan jenis pendidikan perlu disinkronkan,
apakah raperda ini mengatur jenis pendidikan keagamaan mengingat sekolah yang
berkaitan dengan keagamaan menjadi kewenangan Kantor Kementerian Agama. g. Dinas Pendidikan : -
Untuk anak inklusif, akses masuknya ada PPDB/jalur afirmasi. Sudah
disampaikan ke sekolah-sekolah dan sekolah swasta belum berminat bergabung
dengan sistem PPDB seperti sekolah negeri. -
Ketentuan PPDB memang ada sisi yang belum terpikirkan, anak
berkebutuhan khusus yang masuk di sekolah regular dikhawatirkan tidak bisa
mengikuti pembelajaran di sekolah regular. Jika ABK sudah ada sekolah luar
biasa. -
ABK masuk disekolah reguler tetap harus melalui proses asesmRen
terlbih dahulu. -
Perlu pemahaman/edukasi terhadap orang tua yang masih malu jika
anaknya sekolah di SLB 3.
Rapat Selesai pada jam 11.15 |
Komentar (0)