Rapat Timsus Pembahasan
Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung
Hari :
Senin, 19 Juli 2021
Jam : 09.30 – 12.45 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY (Santi Mediana, Syafriel
Hevitha, Handoko):
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. BKAD
Kabupaten Gunungkidul;
4. DPMPT
Kabupaten Gunungkidul dan
5. BAPPEDA
Kabupaten Gunungkidul
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap pertama yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemda
Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham.
- Penyebutan
mengenai “ dilestarikan†belum smpai pada kesimpulan sehingga perlu kita
sepakati pada kesempatan rapat hari ini.
- Mengenai
pembongkaran, dimana ada pembongkaran dari inisiatif maupun dari hasil penilaian
pengawasan yang sama sama akan bermuara pada dokumen pembongkaran dan perlu
dimasukkan dalam draft.
- Perlu
juga kita sepakati dalam draft mengenai pelaksanaan pembongkaran bangunan
gedung.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Kumham:
- Kita
perlu rumuskan mengenai standar pembongkaran dimana sebaiknya diatur terlebih
dahulu mengenai penetapan
pembongkarannya.
- Sesuai
amanat PP 16 maka Daerah harus fokus pada pengawasan pembongkaran.
- Jika
penetapan pembongkaran berdasarkan dari hasil laporan masyarakat namun dalam
hal perintah pembongkaran hanya berdasar pada sanksi adminstratif, apakah ada
perbedaan terhadap dampaknya?
- Perlu
di breakdown juga terkait peninjauan pembongkaran, itu akan seperti apa
- Dalam
pelaksanaan pembongkaran pemilik gedung dapat menunjuk penyedia jasa
pelaksanaan pembongkaran.
- Untuk
keterangan mengenai kompleksitas dalah hal pengawasan pembongkaran ditambahkan
dalam ketentuan umum.
- Perlu
diperjelas mengenai aparat Pemerintah Daerah, apakah ini hanya sebagai
pemenuhan persyaratan atau dapat langsung melakukan persetuujuan pembongkaran?
- Dalam
Pasal 236 ayat (11) penilik melakukan inspeksi untuk pembongkaran, artinya
sebelum penetapan ada penyusunan RTB yang disusun oleh penyedia jasa pelaksana
pembongkaran dalam tahap peninjauan.
- Untuk
ketugasan Penilik akan kita atur tersendiri agar lebih jelas.
- Terkait
pembongkaran berdasarkan permohonan, pengawasan dan laporan dari mayarakat
apakah semua sama sama memerlukan RTB?
- Dalam
Pasal 22 mengenai peninjauan, ini dalam tahapan apa saja?
- Dalam
penetapan apakah ada klausul yang berbunyi akan dilakukan pebongkaran oleh
pemilik?
Dinas PUPRKP:
- Terkait
penetapan pembongkaran, ada langkah yang harus dilalui, dimana ada pemohon
untuk mengajukan penetapan pembongkaran sesuai dengan rencana proses
pembogkaran berdasarkan saran ahli.
- Pengajuan
pembongkaran yang dilakukan pemilik akan terbit surat penetapan pembongkaran.
- Pegaturan
mengenai peninjauan diatur dalam Pasal 73 PP 16 yang mana akan diterbitkan
surat pebongkaran.
- Kriteria
pengawasan pembongkaran diukur berdasarkan tingkat kompleksitas, sederhana,
tidak sederhana dan khusus.
- Persetujuan
pembongkaran dilakukan berdasarkan dari pemilik gedung.
- Peninjauan
dilakukan sebelum ada tahapan pembonkaran, yang mana dilakukan jauh sebelum
semua tahapan pembongkaran dilakukan.
- Dalam
tahap pembongkaran di kriteria bangunan apapun ada penilik yang melakukan
inspeksi sesuai dengan Pasal 231 PP sehingga dapat kita simpulkan bahwa memang
tidak ada kelas kelas bangunan.
- Pada
dasarnya setiap bangunan yang akan dilakukan pembongkaran baik itu berdasar
permohonan pemilik, laporan masyarakat ataupun berdasarkan hasil pengawasan
harus berdasar RTB, sehingga RTB ada disetiap alasan pembongkaran
- Peninjauan
dalam Pasal 22 dilakukan dalam tahapan penyusunan RTB.
- Klausul
pembongkaran dilakukan oleh siapa itu muncul pada pengaturan mengenai penilik
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | UNDANGAN 19 JULI 2021.pdf |
2. | Notula 19 Juli 21.docx |
Komentar (0)