Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 19 Juli 2021

Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung

Hari                 : Senin, 19 Juli 2021

Jam                 : 09.30 – 12.45 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana, Syafriel Hevitha, Handoko):

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    BKAD Kabupaten Gunungkidul;

4.    DPMPT Kabupaten Gunungkidul dan

5.    BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap pertama yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemda Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham.

-       Penyebutan mengenai “ dilestarikan” belum smpai pada kesimpulan sehingga perlu kita sepakati pada kesempatan rapat hari ini.

-       Mengenai pembongkaran, dimana ada pembongkaran dari inisiatif maupun dari hasil penilaian pengawasan yang sama sama akan bermuara pada dokumen pembongkaran dan perlu dimasukkan dalam draft.

-       Perlu juga kita sepakati dalam draft mengenai pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung.

 

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

 

Kumham:

-       Kita perlu rumuskan mengenai standar pembongkaran dimana sebaiknya diatur terlebih dahulu  mengenai penetapan pembongkarannya.

-       Sesuai amanat PP 16 maka Daerah harus fokus pada pengawasan pembongkaran.

-       Jika penetapan pembongkaran berdasarkan dari hasil laporan masyarakat namun dalam hal perintah pembongkaran hanya berdasar pada sanksi adminstratif, apakah ada perbedaan terhadap dampaknya?

-       Perlu di breakdown juga terkait peninjauan pembongkaran, itu akan seperti apa

-       Dalam pelaksanaan pembongkaran pemilik gedung dapat menunjuk penyedia jasa pelaksanaan pembongkaran.

-       Untuk keterangan mengenai kompleksitas dalah hal pengawasan pembongkaran ditambahkan dalam ketentuan umum.

-       Perlu diperjelas mengenai aparat Pemerintah Daerah, apakah ini hanya sebagai pemenuhan persyaratan atau dapat langsung melakukan persetuujuan pembongkaran?

-       Dalam Pasal 236 ayat (11) penilik melakukan inspeksi untuk pembongkaran, artinya sebelum penetapan ada penyusunan RTB yang disusun oleh penyedia jasa pelaksana pembongkaran dalam tahap peninjauan.

-       Untuk ketugasan Penilik akan kita atur tersendiri agar lebih jelas.

-       Terkait pembongkaran berdasarkan permohonan, pengawasan dan laporan dari mayarakat apakah semua sama sama memerlukan RTB?

-       Dalam Pasal 22 mengenai peninjauan, ini dalam tahapan apa saja?

-       Dalam penetapan apakah ada klausul yang berbunyi akan dilakukan pebongkaran oleh pemilik?

 

Dinas PUPRKP:

-       Terkait penetapan pembongkaran, ada langkah yang harus dilalui, dimana ada pemohon untuk mengajukan penetapan pembongkaran sesuai dengan rencana proses pembogkaran berdasarkan saran ahli.

-       Pengajuan pembongkaran yang dilakukan pemilik akan terbit surat penetapan pembongkaran.

-       Pegaturan mengenai peninjauan diatur dalam Pasal 73 PP 16 yang mana akan diterbitkan surat pebongkaran.

-       Kriteria pengawasan pembongkaran diukur berdasarkan tingkat kompleksitas, sederhana, tidak sederhana dan khusus.

-       Persetujuan pembongkaran dilakukan berdasarkan dari pemilik gedung.

-       Peninjauan dilakukan sebelum ada tahapan pembonkaran, yang mana dilakukan jauh sebelum semua tahapan pembongkaran dilakukan.

-       Dalam tahap pembongkaran di kriteria bangunan apapun ada penilik yang melakukan inspeksi sesuai dengan Pasal 231 PP sehingga dapat kita simpulkan bahwa memang tidak ada kelas kelas bangunan.

-       Pada dasarnya setiap bangunan yang akan dilakukan pembongkaran baik itu berdasar permohonan pemilik, laporan masyarakat ataupun berdasarkan hasil pengawasan harus berdasar RTB, sehingga RTB ada disetiap alasan pembongkaran

-       Peninjauan dalam Pasal 22 dilakukan dalam tahapan penyusunan RTB.

-       Klausul pembongkaran dilakukan oleh siapa itu muncul pada pengaturan mengenai penilik

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.UNDANGAN 19 JULI 2021.pdf
2.Notula 19 Juli 21.docx

Komentar (0)