Notula Rapat Paparan Naskah Akademik Dan Draft Raperda Tentang Perlindungan
Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petmbak Garam Oleh Tim Penyusun
Hari/tanggal :
Kamis, 12 Agustus 2021
Tempat
: Dalam Jaringan
Pukul
: 13.00 s.d 16.00 wib
Peserta Rapat:
1. Sekretariat DPRD DIY;
2. Dinas Kelautan dan Perikanan DIY;
3. Biro Hukum DIY;
4. Tim ahli;
5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana, Rasyid Kurniawan dan Syafriel Hevitha E)
Jalannya rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ketua Komisi B dilanjutkan pemaparan dari Tim Ahli dan
slenjutnya pencermatan kembali pasal demi Pasal sesuai dengan agenda rapat
yaitu finalisasi draft Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan
pembudidaya ikan.
2. Beberapa masukan peserta rapat.
a.
Budi Dewantoro Komisi B :
· Perangkat Dinas harus siap dengan adanya perda ini jangan sampai perda ini;
b.
Yuni Satia Rahayu
· Pembahasan terdahulu akan ada kartu nelayan, namun di draft yang sekarang
tidak ada. bagaimana kelanjutan kartu tersebut?
c.
Widi Sutikno
· Yang pertama disinggung adalah pemberdayaan, misalnya penanganan penyuluh
yang sudah pensiun.
· Di NA munculnya pemberdayaan dan perlindungan nelayan mohon dirinci tidak
hanya meningkatkan produksi.
d.
Tim ahli menyampaikan :
· Bahwa perjalanan Raperda ini didampingi oleh instansi terkait.
· Terkait penyuluh yang memprihatinkan penyuluh perikanan tangkap yang
mendampingi nelayan, namun karena kewenangan Provinsi adalah penyuluh perikanan
swadaya maka dalam perda ini yang diangkat penyuluh periksanan swadaya.
· Terkait kartu kenapa tidak dimunculkan karena nelayan di DIY berbeda dengan
nelayan yang ada di Jawa Tengah yang mana mata pencahariannya adalah nelayan
sedangkan di DIY, nelayan hanya pekerjaan sampingan.
· Di DIY yang benar-benar mempunyai mata pencaharian nelayan hanya 15% (lima
belas persen).
· Perlindungan dan pemberdayaan disini tidak hanya mengacu pada pelaku utama
yaitu nelayan namun juga keluarga nelayan dan yang membantu nelayan.
d. Kanwil Kemenkumham DIY
· Dalam Pasal 5 Bab I ketentuan umum memuat norma tentang pemberlakukan perda
ini untuk siapa saja yang juga berlaku terhadap pasal-pasal dibawahnya, padahal
dalam pasal-pasal selanjutnya juga mengatur tentang partisipasi masyarakat, hal
ini tidak sesuai dengan angka 98 lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
yang menyatakan bahwa ketentuan umum berisis batasan pengertian atau defisini,
singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian dan/atau
hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal berikutnya antara lain
ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan
tersendiri dalam pasal atau bab.
3. Rapat ditutup pada
pukul 16.00 wib.
No | File Pendukung |
1. | Screenshot_13.jpg |
2. | UNDANGAN 12 AGUSTUS 2021.pdf |
Komentar (0)