Notula Rapat Paparan Naskah Akademik Dan Draft Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petmbak Garam Oleh Tim Penyusun


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 12 Agustus 2021

Notula Rapat Paparan Naskah Akademik Dan Draft Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petmbak Garam Oleh Tim Penyusun

 

Hari/tanggal    : Kamis, 12 Agustus 2021

Tempat            : Dalam Jaringan

Pukul               : 13.00 s.d 16.00 wib  

 

Peserta Rapat:

1. Sekretariat DPRD DIY;

2. Dinas Kelautan dan Perikanan DIY;

3. Biro Hukum DIY;

4. Tim ahli;

5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana, Rasyid Kurniawan dan Syafriel Hevitha E)

 

Jalannya rapat:

1.  Rapat dibuka oleh Ketua Komisi B dilanjutkan pemaparan dari Tim Ahli dan slenjutnya pencermatan kembali pasal demi Pasal sesuai dengan agenda rapat yaitu finalisasi draft Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan pembudidaya ikan.

2.  Beberapa masukan peserta rapat.

a.    Budi Dewantoro Komisi B :

·      Perangkat Dinas harus siap dengan adanya perda ini jangan sampai perda ini;

b.    Yuni Satia Rahayu

·      Pembahasan terdahulu akan ada kartu nelayan, namun di draft yang sekarang tidak ada. bagaimana kelanjutan kartu tersebut?

c.    Widi Sutikno

·      Yang pertama disinggung adalah pemberdayaan, misalnya penanganan penyuluh yang sudah pensiun.

·      Di NA munculnya pemberdayaan dan perlindungan nelayan mohon dirinci tidak hanya meningkatkan produksi.

d.    Tim ahli menyampaikan :

·      Bahwa perjalanan Raperda ini didampingi oleh instansi terkait.

·      Terkait penyuluh yang memprihatinkan penyuluh perikanan tangkap yang mendampingi nelayan, namun karena kewenangan Provinsi adalah penyuluh perikanan swadaya maka dalam perda ini yang diangkat penyuluh periksanan swadaya.

·      Terkait kartu kenapa tidak dimunculkan karena nelayan di DIY berbeda dengan nelayan yang ada di Jawa Tengah yang mana mata pencahariannya adalah nelayan sedangkan di DIY, nelayan hanya pekerjaan sampingan.

·      Di DIY yang benar-benar mempunyai mata pencaharian nelayan hanya 15% (lima belas persen).

·      Perlindungan dan pemberdayaan disini tidak hanya mengacu pada pelaku utama yaitu nelayan namun juga keluarga nelayan dan yang membantu nelayan.

d.      Kanwil Kemenkumham DIY

·      Dalam Pasal 5 Bab I ketentuan umum memuat norma tentang pemberlakukan perda ini untuk siapa saja yang juga berlaku terhadap pasal-pasal dibawahnya, padahal dalam pasal-pasal selanjutnya juga mengatur tentang partisipasi masyarakat, hal ini tidak sesuai dengan angka 98 lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa ketentuan umum berisis batasan pengertian atau defisini, singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.

3.  Rapat ditutup pada pukul 16.00 wib.

 

NoFile Pendukung
1.Screenshot_13.jpg
2.UNDANGAN 12 AGUSTUS 2021.pdf

Komentar (0)