Rapat Pembahasan Raperda kab Kulon Progo ttg Retribusi PBG


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 17 Februari 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

Hari/Tgl    : Kamis, 17 Februari 2022
Pukul        : 09.00 WIB - selesai
Tempat    : Ruang Rapat Sadewa DPRD Kabupaten Kulon Progo
Peserta Rapat:
1.Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Kulon Progo;
2.Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo;
3.DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo;
4.BKAD Kabupaten Kulon Progo;
5.Satpol PP Kabupaten Kulon Progo;
6.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Handoko Wahyudi, Ika Cahyaningtyas dan Yosephina Perwitasari )
Jalannya Rapat:
1)Rapat dibuka oleh ketua pansus dengan agenda pembahasan Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi PBG
2)Penetapan Retribusi sudah standar dengan ketentuan peraturan yang sudah ada sehingga untuk pencermatan tidak perlu terlalu panjang
3)Pembahasan Pasal perpasal :
a.Konsiderans diubah karena UU 28 tahun 2009 tentang PDRD sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, konsiderans akan disempurnakan oleh bagian hukum
b.Dasar Mengingat angka 3 dihapus
c.Pasal 7 ayat (2) frasa “mencerminkan” diubah menjadi “sesuai dengan”
d.Pasal 11 ayat (2) frasa “adalah” diubah menjadi “untuk”
e.Pasal 13 ditambahkan satu ayat baru menjadi ayat (3) yang mengatur tentang lampiran besaran struktur dan besaran tarif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

4)Rapat ditutup, dilanjutkan lagi pada hari berikutnya.

Komentar (0)