RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN
GEDUNG
Hari : Jumat, 1 Oktober 2021
Jam :
09.00 – 15.00 WIB
Tempat :
DPUPR Kabupaten Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko
Wahyudi):
2.
DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;dan
3.
Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul.
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP
2.
Paparan dilakukan oleh Dinas
PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap ketujuhbelas
yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten
Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan
masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam
Penyusunan Peraturan Daerah.
- Pembahasan masuk ke tahap penormaan mengenai Penatausahaan didalam
Raperda.
3.
Diskusi antara Dinas PUPRKP dan
Kumham:
Bagian Hukum:
- Perlu diperjelas mengenai jangka waktu 2 tahun didalam pengurusan PBG
melalui OSS, apakah kuat dasar dari pengenaan tersebut?
Kumham:
- Frasa dilestarikan dalam penormaan BGCB dihapus.
- Ditambah BAB Baru mengenai Pemanfaatan.
- Ditambahkan BAB baru mengenai Pendataan.
- Saran penormaan Pasal 76:
Pasal
76
(1)
Pemerintah Daerah melakukan
pendataan Bangunan Gedung.
(2)
Pendataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan proses PBG, Proses SLF dan
pembongkaran bangunan gedung.
(3)
Setiap bangunan Gedung yang telah
terdata sebgaiamana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan nomor induk bangunan
gedung melalui SIMBG.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pendataan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Memasukkan penormaan mengenai sanksi administratif kedalam Raperda
sesuai acuan yang ada dalam Pasal 327 PP 16 Tahun 2021.
- Saran penormaan Pasal 77
Pasal
77
Pemerintah Daerah melakukanpembinaan kepada
masyarakat dalam bentuk:
a.
Sosialisasi kepada masyarakat;
b.
Peningkatan kapasitas aparat Pemerintah
daerah serta penyelenggara bangunan gedung;
c.
Pendampingan pembangunan gedung
secara bertahap;dan
d.
Bentuk pembinaan lainnya dalam
rangka peningkatan dan pemberdayaan masayarakat dalam bidang penyelenggaraan
bangunan gedung.
- Bentuk Pembinaan lainnya ditambahkan kedalam penjelasan.
- Saran penormaan Pasal 78
Pasal
78
(1)
Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan kepada pelaksanaan, penerapan Norma standar prosedur dan kriteria
penyelenggaraan bangunan gedung.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melalui:
a.
Mekanisme PBG;
b.
Inspeksi;
c.
SLF;
d.
SBKBG ;dan
e.
RTB
(3)
Dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah mendayagunakan peran serta masyarakat.
- Memasukkan ketentuan Peralihan dengan memperhatikan mengenai jangka
waktu dokumen dari hasil peraturan sebelumnya dan tentang pendirian bangunan
yang melanggar ketentuan sempadan.
Dinas PUPRKP:
- Data Umum terdiri dari data Bangunan yang sudah ada baik yang memiliki
SLF maupun yang tidak memiliki SLF.
- Pemanfaatan dilakukan oleh pemilik atau pengelola
4
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | WhatsApp Image 2021-10-01 at 19.45.16.jpeg |
2. | Notula 1 Oktober 21.docx |
Komentar (0)