RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 01 Oktober 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari             : Jumat, 1 Oktober 2021

Jam            : 09.00 – 15.00 WIB

Tempat       : DPUPR Kabupaten Gunungkidul

 

Peserta Rapat:

1.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko Wahyudi):

2.   DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;dan

3.   Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul.

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.   Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap ketujuhbelas yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Pembahasan masuk ke tahap penormaan mengenai Penatausahaan didalam Raperda.

 

3.   Diskusi antara Dinas PUPRKP dan Kumham:  

Bagian Hukum:

-       Perlu diperjelas mengenai jangka waktu 2 tahun didalam pengurusan PBG melalui OSS, apakah kuat dasar dari pengenaan tersebut?

Kumham:

-       Frasa dilestarikan dalam penormaan BGCB dihapus.

-       Ditambah BAB Baru mengenai Pemanfaatan.

-       Ditambahkan BAB baru mengenai Pendataan.

-       Saran penormaan Pasal 76:

 

Pasal 76

(1)  Pemerintah Daerah melakukan pendataan Bangunan Gedung.

(2)  Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan proses PBG, Proses SLF dan pembongkaran bangunan gedung.

(3)  Setiap bangunan Gedung yang telah terdata sebgaiamana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan nomor induk bangunan gedung melalui SIMBG.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

-       Memasukkan penormaan mengenai sanksi administratif kedalam Raperda sesuai acuan yang ada dalam Pasal 327 PP 16 Tahun 2021.

-       Saran penormaan Pasal 77

Pasal 77

Pemerintah Daerah melakukanpembinaan kepada masyarakat dalam bentuk:

a.    Sosialisasi kepada masyarakat;

b.   Peningkatan kapasitas aparat Pemerintah daerah serta penyelenggara bangunan gedung;

c.    Pendampingan pembangunan gedung secara bertahap;dan

d.   Bentuk pembinaan lainnya dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan masayarakat dalam bidang penyelenggaraan bangunan gedung.

-       Bentuk Pembinaan lainnya ditambahkan kedalam penjelasan.

-       Saran penormaan Pasal 78

Pasal 78

(1)  Pemerintah Daerah melakukan pengawasan kepada pelaksanaan, penerapan Norma standar prosedur dan kriteria penyelenggaraan bangunan gedung.

(2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:

a.    Mekanisme PBG;

b.    Inspeksi;

c.     SLF;

d.    SBKBG ;dan

e.     RTB

(3)  Dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah mendayagunakan peran serta masyarakat.

-       Memasukkan ketentuan Peralihan dengan memperhatikan mengenai jangka waktu dokumen dari hasil peraturan sebelumnya dan tentang pendirian bangunan yang melanggar ketentuan sempadan.

Dinas PUPRKP:

-       Data Umum terdiri dari data Bangunan yang sudah ada baik yang memiliki SLF maupun yang tidak memiliki SLF.

-       Pemanfaatan dilakukan oleh pemilik atau pengelola

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.WhatsApp Image 2021-10-01 at 19.45.16.jpeg
2.Notula 1 Oktober 21.docx

Komentar (0)