Rapat Konsultasi Raperda Kab. Gunungkidul tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 12 Agustus 2021

Notula Rapat

Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang

Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat

Hari : Kamis

Tanggal : 12 Agustus 2021

Waktu : 10.00 WIB

Tempat : Via Zoom

Peserta Rapat:

1. Tenaga Ahli penyusun NA dan Raperda;

2. Setwan DPRD Kab. Gunnngkidul;

3. Satpol PP;

4. Kemenkumham (Haribertus Andri Ariaji, Ni Made Wulan, Anita Marthasari, Ratri Yulia Pratiwi).


Jalannya Rapat:

1. Rapat dibuka dipimpin dan dibuka oleh Tenaga Ahli tim penyusun NA dan Raperda.

2. Rapat diagendakan untuk menyesuaikan draft Raperda terhadap masukan terbaru dari Biro Hukum.

3. Pembahasan pasal per pasal:

➢ Konsideran Menimbang

• Tenaga Ahli:

sudah melakukan perbaikan sesuai dengan masukan dari biro hukum namun perlu pencermatan dari kemenkumham apakah sudah sesua atau belum.

• Kemenkumham:

dimulai dari konsiderans menimbang, seperti masukan sejak awal bahwa perlu penyempurnaan konsiderans menimbang, Dibagian filosofis belum mencerminkan cita-cita dasar membentuk raperda karena menekankan pada budaya luhur kabupaten Gunungkidul yang sebenarnya tidak berkaitan sama sekali dengan raperda ini, sebaiknya melihat dari NA dalam Bab IV nya yaitu mengenai Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Pada paragraph pertama dalam landasan filosofis, sebenarnya cukup baik untuk dijadikan landasan filosofis, yaitu untuk mensejahterkan masyarakat perlu tata kehidupan yang tertib dan sebagainya.

Demikian juga untuk dasar sosiologisnya, sebaiknya tidak dititik beratkan pada pelayanan dasar umum, tapi kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan ketertiban umum dan kemanan masyarakat, dapat mengambil juga dari NA dalam paragraph pertama landasan filosofis yang lebih dapat menyembung dengan konsiderans huruf yaitu bahwa dalam menciptakan kondisi daerah dan kehidupan masyarakat yang tertib tentram diperlukan peraturan daerah dan seterusnya.

• Tenaga Ahli:

Masukan diterima dan dilakukan pnyempurnaan rumusan konsiderans

➢ Pasal 5:

• Kemenkumham:

Sesuai dengan poin 2 masukan dari biro hukum bahwa sebelum pasal 5 perlu anloop atau pasal pengantar sehingga tidak tiba-tiba tidak masuk dalam pencegahan, klausul tersebut dapat penormaan mengenai kewenangan pemerintah daerah dan rumah besar penyelenggaran ketertiban.

• Tenaga Ahli:

Sebenarnya draft awal sudah mencantumkan mengenai kewenangan pemerintah daerah tersebut namun seiring dengan adanya dinamika pembahasan raperda, norma tersebut dihapus.

• Kemenkumham:

Sebelumnya perlu dilihat dalam pasal 4 Permendagri Nomor 26 tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum meliputi 3 hal yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam raperda ini tiba-tiba menyebutkan mengenai pencegahan, tentunya ini tidak sesuai, karena sebenarnya pencegahan termasuk dalam pelaksanaan.

• Tenaga Ahli:

Pada draft sebelumnya hal tersebut juga sudah masuk, namun dihilangkan setelah adanya dinamika pembahasan dan yang harus diperhatikan adalah jika memasukan hal tersebut dapat tidak sesuai dengan ruang lingkup perda pasal 3.

• Kemenkumham:

Ruang lingkup sebenarnya tidak perlu dinormakan karenba justru akan membatasi ruang gerak pengaturan, sebaiknya pasal 3 dihapus, kemudian setelah pasal mengenai asas dibuat bab baru mengenai kewenangan pemerintah:

Pasal …

Pemerintah Daerah penyelenggaraan gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan pelanggaran Peraturan Daerah.

Setelah itu dinormakan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, yaitu:

Pasal …

Kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. pelaporan

Inilah nanti yang harus di breakdown dalam pasal-pasal selanjutnya.

• Bagian Hukum:

Pasal mengenai kewenangan pemerintah daerah apakah tidak perlu memasukan perangkat daerah mana yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan ketertiban umum misal satpol PP?

• Kemenkumham:

Perlu, sehingga ditambah ayat (2) mengenai perangkat daerah yang diberi mandate untuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan ketertiban umum sesuai dengan Raperda ini, serta klausul yang menyeatakan bahwa perangkat daerah tersebut dapat bekerjasama dengan pihak siapa saja, misalnya kepolisian, perangkat daerah lain yang terkait, pemerintah daerah kabupaten lain, atau pun pihak lainnya, mohon ditanyakan kepada satpol PP. Dalam draft sebelumnya menggunakan kata “berkoordinasi” namun lebih baik diganti dengan kata “kerjasama” karena ketika dengan kata “koordinasi” seolah-olah ada subordinat (dibawah satpol PP)

• Tenaga Ahli:

Setuju dengan masukan tersebut dan tim akan merumuskan ulang sesuai dengan masukan.

• Kemenkumham:

Bab selanjutnya seharusnya tidak berjudul mengenai pencegahan namun Perencanaan, kemudian Pelaksanaan, dan Evaluasi. Untuk kemudian di breakdown dan dijelaskan apa saja yang merupakan bagian dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, hal tersebut sebaiknya bertanya pada satpol PP agar lebih elas dan tepat.

• Tenaga Ahli:

Dalam draft raperda sebenarnya sudah ada tinggal penempatannya saja yang disesuaikan karena tadi terdapat perubahan sistematika, tim akan memetakan dan melakukan penyempurnaan penormaan pasal-pasal tersebut dengan meminta penjelasan juga dari satpol PP.

➢ Ketentuan Pidana:

• Kemenkumham:

Seperti masukan sebelumnya, perlu benar-benar memperhatikan ketentuan pidana, karena jangan sampai tumpang tindih dengan peraturan daerah lain atau bahkan mereduksi ketentuan pidana itu

sendiri karena sudah diatur dalam UU tapi diatur kembali dalam perda, misalnya mengenai perusakan penerangan jalan, hal tersebut sudah diatur dalam UU Lalu Lintas Jalan sebagai tindak pidana yang dikenai sanksi pidana penjara selama maksimal 2 tahun, ketika masuk dalam raperda ini menjadi tidak tepat karena perda hanya dapat mengatur sanksi pidana kurungan yaitu maksimal 6 bulan, sehingga perlu benar-benar dicermati jika tidak perlu maka lebih baik dihapus.

• Tenaga Ahli:

sudah melakukan pencermatan, namun mungkin masih ada yang terlewat, nanti akan dilakukan pencermatan kembali untuk memilah mana yang harus dihapus dan mana yang masih bisa dimasukan dalam Raperda.

4. Disepakati bahwa tenaga ahli akan melakukan perbaikan terlebih dahulu untuk kemudian dikirimkan ke kemenkumham agar mendapat masukan dan dirapatkan bersama kembali dengan melibatkan satpol PP.

5. Rapat ditutup.

Komentar (0)