NOTULA
Rapat Fasilitasi Penyusunan Raperda
Kota Yogyakarta Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Hari :
Jumat
Tanggal : 28 Mei 2021
Pukul : 15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat DPRD Kota Yogyakarta
Peserta:
1. Komisi A DPRD
Kota Yogyakarta;
2. Setwan DPRD
Kota Yogyakarta;
3. Satpol PP Kota
Yogyakarta;
4. Komunitas PKL
Kota Yogyakarta;
5. Persatuan Koperasi
PKL;
6. Kanwil Kumham
DIY (Farid Ario Yulianto, Yosephina Perwitasari, Anita Marthasari, Ratri Yulia
Pratiwi)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka
oleh Wakil Ketua Komisi A pukul 15.40 WIB, antara lain menyampaikan:
a. terima kasih
atas kedatangannya, dimana agenda hari ini adalah paparan dari tenaga ahli;
b. bahwa raperda
ini merupakan inisiatif dari DPRD Komisi A.
2. Paparan oleh
tenaga ahli, antara lain menyampaikan:
a. bahwa kota
Yogyakarta telah memiliki Perda No. 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang
Kaki Lima;
b. bahwa Perda
tersebut belum mengakomodir Permendagri No. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. bahwa jumlah
PKL di Kota Yogyakarta sangat banyak, yaitu sejumlah 1122 PKL Pagi dan 1122 PKL
Malam, sehingga diperlukan pengaturan panataan dan pemberdayaan PKL agar
tertib;
d. pelanggaran
kebanyakan pada (1) luasan tempat usaha, dimana luasan tempat usaha melebihi
dari yang ditentukan; dan (2) ketidaksesuaian lokasi usaha;
e. konsentrasi
tempat usaha PKL kota Yogyakarta adalah di jalan malioboro.
f.
rekomendasi penataan PKL: relokasi tempat usaha,
penataan luasan tempat usaha;
g. Raperda sudah
mengakomodir:
-
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang
Perizinan berbasis resiko
-
Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penataan Tata
Ruang Kota Yogyakarta
-
Permendagri No. 41 Tahun 2012
-
Perda Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (dalam hal sanksi)
-
Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang
Pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
-
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang
Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
h. Saran/masukan
dari Perwakilan PKL Kota Yogyakarta:
-
belum dicantumkannya peran dan fungsi asosiasi
dalam pendataan PKL
-
mengingat pengajuan perijinan Tanda Daftar
Usaha (TDU) dilakukan secara online lalu bagaimana dengan PKL yang tidak bisa
melakukan pendaftaran online? agar diberikan pendaftaran perijinan secara
offline juga.
-
apakah ada wilayah zero PKL? misalnya di
wilayah keraton.
i.
Saran/masukan dari Persatuan Koperasi PKL:
-
PKL belum diposisikan sebagai mitra pemerintah
dalam hal menggerakkan ekonomi UMKM agar diberikan suatu pelatihan/pembinaan
serta perlindungan hukum.
-
Pelibatan komunitas contohnya Tridarma PPKLY dalam
hal penyusunan peraturan perundang-undangan terkait PKL, misalnya penataan PKL.
-
terkait dengan pendaftaran TDU melalui OSS,
bagaimana dengan PKL yang sudah ada? dikuatirkan akan tergusur dengan PKL baru
yang mempunyai TDU melalui online.
j.
PKL Oseng-Oseng Mercon di Jl. KH. Ahmad Dahlan:
-
penataan kawasan menjadi permasalahan utama
bagi kami, dimana di Jl. KH. Ahmad Dahlan akan diberlakukan zero PKL dan kami
PKL tidak diberikan alternatif pilihan lokasi pengganti, akan tetapi kami
diminta untuk mencari lokasi baru secara mandiri.
-
agar dana keistimewaan dialokasikan dengan
mempertimbangkan kemashalatan umat dimana HB IX bersabda bahwa takhta untuk
rakyat (termasuk PKL);
-
Malioboro bisa ditata sedemikian rupa menjadi
tertib dan indah maka seharusnya Jl. KH. Ahmad Dahlan tidak diberlakukan zero
PKL tetapi ditata seperti malioboro.
k. Tanggapan dari
Komisi A:
bahwa terkait dengan kebijakan zero PKL merupakan kebijakan Pemerintah
DIY, sehingga atas masukan dimaksud akan kami tindak lanjuti dengan
berkoordinasi dengan OPD terkait serta Pemprov.
l.
PKL Jetis:
-
apabila pendaftaran TDU dilakukan secara online
maka berarti PPKL maupun Koperasi Tridharma tidak ada gunanya.
-
Prioritas bagi masyarakat miskin dan
disabilitas dalam hal pendaftaran TDU, lalu bagaimana dengan PKL yang sudah
ada? Apakah disabilitas tidak menjadi beban?
m. Satpol PP:
-
koreksi ketentuan umum/batasan pengertian
Satpol PP.
n. PKL Taman
Siswa:
-
PKL dipandang sebagai apa? sebagai penggerak
ekonomi atau bagaimana? di era pendemi ini kami mengalami kesulitan, agar kami
dibina, ditertibkan dan diayomi sehingga kami dapat berkembang. Jangan sampai
seperti PKL di JL. KH. Ahmad Dahlan sudah berkembang tetapi diberlakukan zero
PKL.
-
Agar kami dipandang sebagai asset, kekuatan
bersama membangun perekonomian Kota Yogyakarta.
o. Tanggapan dari
tenaga ahli:
-
terima kasih atas saran/masukan dari peserta
rapat;
-
keraton tidak disebutkan sebagai lokasi usaha
PKL disesuaikan dengan Perda RTRW;
-
terkait dengan disabilitas merupakan masukan
dari audensi yang diakomodir dalam materi muatan Raperda PKL ini.
3. Rapat ditutup
pukul 17.00 WIB
Komentar (0)