Rapat Fasilitasi Penyusunan Raperda Kota Yogyakarta Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 28 Mei 2021

NOTULA

Rapat Fasilitasi Penyusunan Raperda Kota Yogyakarta Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

 

Hari                        : Jumat

Tanggal                 : 28 Mei 2021

Pukul                     : 15.00 WIB

Tempat                : Ruang Rapat DPRD Kota Yogyakarta

 

Peserta:

1.       Komisi A DPRD Kota Yogyakarta;

2.       Setwan DPRD Kota Yogyakarta;

3.       Satpol PP Kota Yogyakarta;

4.       Komunitas PKL Kota Yogyakarta;

5.       Persatuan Koperasi PKL;

6.       Kanwil Kumham DIY (Farid Ario Yulianto, Yosephina Perwitasari, Anita Marthasari, Ratri Yulia Pratiwi)

 

Jalannya Rapat:

1.       Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi A pukul 15.40 WIB, antara lain menyampaikan:

a.       terima kasih atas kedatangannya, dimana agenda hari ini adalah paparan dari tenaga ahli;

b.      bahwa raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Komisi A.

2.       Paparan oleh tenaga ahli, antara lain menyampaikan:

a.       bahwa kota Yogyakarta telah memiliki Perda No. 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;

b.      bahwa Perda tersebut belum mengakomodir Permendagri No. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;

c.       bahwa jumlah PKL di Kota Yogyakarta sangat banyak, yaitu sejumlah 1122 PKL Pagi dan 1122 PKL Malam, sehingga diperlukan pengaturan panataan dan pemberdayaan PKL agar tertib;

d.      pelanggaran kebanyakan pada (1) luasan tempat usaha, dimana luasan tempat usaha melebihi dari yang ditentukan; dan (2) ketidaksesuaian lokasi usaha;

e.      konsentrasi tempat usaha PKL kota Yogyakarta adalah di jalan malioboro.

f.        rekomendasi penataan PKL: relokasi tempat usaha, penataan luasan tempat usaha;

g.       Raperda sudah mengakomodir:

-          Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Perizinan berbasis resiko

-          Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penataan Tata Ruang Kota Yogyakarta

-          Permendagri No. 41 Tahun 2012

-          Perda Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (dalam hal sanksi)

-          Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

-          Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

h.      Saran/masukan dari Perwakilan PKL Kota Yogyakarta:

-          belum dicantumkannya peran dan fungsi asosiasi dalam pendataan PKL

-          mengingat pengajuan perijinan Tanda Daftar Usaha (TDU) dilakukan secara online lalu bagaimana dengan PKL yang tidak bisa melakukan pendaftaran online? agar diberikan pendaftaran perijinan secara offline juga.

-          apakah ada wilayah zero PKL? misalnya di wilayah keraton.

i.         Saran/masukan dari Persatuan Koperasi PKL:

-          PKL belum diposisikan sebagai mitra pemerintah dalam hal menggerakkan ekonomi UMKM agar diberikan suatu pelatihan/pembinaan serta perlindungan hukum.

-          Pelibatan komunitas contohnya Tridarma PPKLY dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan terkait PKL, misalnya penataan PKL.

-          terkait dengan pendaftaran TDU melalui OSS, bagaimana dengan PKL yang sudah ada? dikuatirkan akan tergusur dengan PKL baru yang mempunyai TDU melalui online.

j.        PKL Oseng-Oseng Mercon di Jl. KH. Ahmad Dahlan:

-          penataan kawasan menjadi permasalahan utama bagi kami, dimana di Jl. KH. Ahmad Dahlan akan diberlakukan zero PKL dan kami PKL tidak diberikan alternatif pilihan lokasi pengganti, akan tetapi kami diminta untuk mencari lokasi baru secara mandiri.

-          agar dana keistimewaan dialokasikan dengan mempertimbangkan kemashalatan umat dimana HB IX bersabda bahwa takhta untuk rakyat (termasuk PKL);

-          Malioboro bisa ditata sedemikian rupa menjadi tertib dan indah maka seharusnya Jl. KH. Ahmad Dahlan tidak diberlakukan zero PKL tetapi ditata seperti malioboro.

k.       Tanggapan dari Komisi A:

bahwa terkait dengan kebijakan zero PKL merupakan kebijakan Pemerintah DIY, sehingga atas masukan dimaksud akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan OPD terkait serta Pemprov.

l.         PKL Jetis:

-          apabila pendaftaran TDU dilakukan secara online maka berarti PPKL maupun Koperasi Tridharma tidak ada gunanya.

-          Prioritas bagi masyarakat miskin dan disabilitas dalam hal pendaftaran TDU, lalu bagaimana dengan PKL yang sudah ada? Apakah disabilitas tidak menjadi beban?

m.    Satpol PP:

-          koreksi ketentuan umum/batasan pengertian Satpol PP.

n.      PKL Taman Siswa:

-          PKL dipandang sebagai apa? sebagai penggerak ekonomi atau bagaimana? di era pendemi ini kami mengalami kesulitan, agar kami dibina, ditertibkan dan diayomi sehingga kami dapat berkembang. Jangan sampai seperti PKL di JL. KH. Ahmad Dahlan sudah berkembang tetapi diberlakukan zero PKL.

-          Agar kami dipandang sebagai asset, kekuatan bersama membangun perekonomian Kota Yogyakarta.

o.      Tanggapan dari tenaga ahli:

-          terima kasih atas saran/masukan dari peserta rapat;

-          keraton tidak disebutkan sebagai lokasi usaha PKL disesuaikan dengan Perda RTRW;

-          terkait dengan disabilitas merupakan masukan dari audensi yang diakomodir dalam materi muatan Raperda PKL ini.

3.       Rapat ditutup pukul 17.00 WIB

Komentar (0)