Rapat Raperda Tentang Penyakit Menular


GILANG HERMANI, S.H.
diposting pada 17 Mei 2021

Rapat Peraturan Daerah tentang Penyakit Menular 


Hari/Tanggal : Senin, 17 Mei 2021

Waktu : 12.00-16.00 WIB

Tempat : Ruang Rapat 3, DPRD Kota Daerah Istimewa Yogyakarta 


Peserta Rapat :

1. Bagian Hukum Provinsi

2. Biro Hukum

3. Anggota Pansus DPRD

4. Dinas Pendidikan

5. Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Wisnu Indaryanto, Anita M, Ni Made Wulan, Gilang Hermani)


Jalannya Rapat:

1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD dengan agenda Pembahasan pasal demi pasal Raperda Tentang Penyakit Menular. 

2. CSR diatur didalam PT, yang merupakan kewajiban PT, perlukah dibatasi terkait dengan indikator Pelaku Usaha, terkait dengan tanggung jawab Pemberdayaan ekonomi pada Masyarakat.

3. Kriteria Perusahaan seperti apa yang akan masuk didalam Perda ini, agar dapat ikut berpartisipasi dalam Perda ini, perusahaan menengah keatas diharapkan mempunyai Keperdulian untuk menjaga lingkungannya, sehingga indikator angka berapa yang bisa masuk kedalam Kriteria perlu dibahas agar tidak membebani perusahaan. 

4. Norma didalam Perda diharapkan untuk dihimbau/berkewajiban bertanggung jawab menjaga lingkungannya, karena apabila dirumuskan dengan wajib akan menjadi Beban perusahaan apabila tidak terpenuhi maka akan terkena sanksi. 

5. Perlu diperjelas Kriteria Perusahaan Kecil, menengah, besar. Agar tidak selaalu CSR dalam menentukan Kriterianya, karena CSR pasti sudah melekat pada PT dalam dukungan sosial, tanggung Jawab Wilayahnya. 

6. Terkait Pelaku usaha siapa saja sudah dijelaskan didalam ketentuan Umum siapa saja. 

7. Pasal 12 ditambahkan Penjelasan terkait prosedur penanganan Penyakit menular, dengan frasa antara lain: dengan metode pembelajaran dalam jaringan (online), diusulkan disebutkan langsung apa saja metode pembelajarannya. 

8. Pasal 19 ditambahkan ayat baru (3) "ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. 

9. Terkait informasi Penyakit menular, masuk didalam kegiatan atau kejadian tertentu, dan sudah diatur didalam Undang-Undang Keterbukan informasi Publik. Semua sudah diatur mana yang bole dipublikasidan mana yang tidak boleh dipublikasi. 

10 . Rapat ditutup dan diagendakan kembali Pembahasan.

Komentar (0)