Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 15 Juli 2021

 

NOTULENSI

Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Hari/Tanggal : Kamis, 15 Juli  2021

Pukul: 13.00 – 16.00 WIB

Tempat : via Zoom Meeting

Peserta rapat:

1.     Setwan DPRD DIY;

2.     Dinas PU dan ESDM;

3.     Biro Infrastruktur Pemprov DIY;

4.     Perancang Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan);

5.     Tim Penyusun. 

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Pimpinan rapat yaitu  Kabag Pembentukan Produk Hukum Setwan DPRD Prov. DIY

2.    Pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda rapat adalah pembahasan pasal per pasal, dilanjutkan dari Pasal 50

3.    Jalannya pembahasan dalam rapat:

-       Terhadap bab yang mengatur pemberdayaan rumusan normanya disempurnakan dengan data tambahan yaitu Dinas yang berwenang dalam memberdayakan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air adalah PUPESDM karena secara regulasi, Dinas Pertanian dan Pangan sudah tidak memiliki kewenangan karena Permentan yang menjadi acuan kewenangn Dinas Pertanian dan Pangan sudah tidak berlaku.

-       Kumham menyarankan agar pemberdayaan yangdilakukan dapat diuraikan dilakukan melalui kegiatan atau bentuk apa saja. Sehignga di dalam rumusan norma dapat terlihat kegiatan yang dilakukan oleh DInas dalam konteks pemberdayaan.

-       Biro Hukum menyampaikan bahwa agar tidak mengunci dalam pelaksanaan penamaan kegiatannya di DInas maka tidak perlu ditulis kegiatan secara spesifik hanya dituliskan dilaksanakan melalui apa saja pemberdayaan yang dilakukan, terutama yang terkati tata nilai buadaya DIY. Judul Bab diganti menjadi PEMBERDAYAAN ORGANISASI PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR.

-       Rumusan nroma dalam Pasal 51:

a.    Ayat (1) dirubah bunyinya menjadi:

Dinas melakukan pemberdayaan organisasi perkumpulan petani pemakai air.

b.    Ayat (2) dirubah bunyinya menjadi:

Pemberdayaan organisasi perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a.    pembentukan badan hukum organisasi perkumpulan petani pemakai air;

b.    peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi perkumpulan petani pemakai air; 

c.    peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada organisasi perkumpulan petani pemakai air dari aspek teknis pengelolaan jaringan irigasi; dan

d.    pelaksanaan tata nilai budaya Yogyakarta dalam pengelolaan jaringan irigasi.

c.    Ayat (3) dirubah menjadi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan organisasi perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur

d.    Ayat (4) dan (5) dihapus.

 

-       Terkati dengan Bab tentang Pembiayaan maka Kumham mohon penjelasan kepada tim penyusun dasar atau acuan perumusan norma dalam Pasal 52. Kumham menyampaikan bahwa jika melihat rumusan norma dalam Pasal 52 seharusnya did alam pembiayaan ini diatur mengenai alokasi penganggaran untuk pengembangan dan pengelolaan memiliki perbedaan dasar penentuannya dan rumusannya harus diperbaiki. Sesuai dengan penjelasan dari DInas PU dan ESDM maka rumusan diperbaiki dan usulan dari Biro Hukum agar norma di dalam Pasal 52 dipecah sesuai dengan materi muatan yang dibedakan pengaturannya yaitu pembiayaan pengembangan jaringan irigasi dan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi.

-       Ayat (1) bunyinya dirubah menjadi: 

Pembiayaan jaringan irigasi terdiri dari:

a.    pengembangan jaringan irigasi; dan

b.    pengelolaan jaringan irigasi.

-       Ayat (2) dirubah menjadi:

Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan studi kelayakan dan detail teknis perencanaan.

-       Ayat (3) dirubah menjadi:

Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi.

-       Ayat (4) dibelakang kata ‘ayat (1) ditambahkan klausul ‘dan ayat (2)’, kemudian huruf a dihapus, huruf b menjadi huruf a dan huruf c menjadi huruf b

-       Perlu ada tambahan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan APBD termasuk didalamnya adalah Dana Keistimewaan.

 

4.    Rapat penyempurnaan Draf Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi tidak dapat dilanjutkan sampai Pasal terakhir karena keterbatasan waktu.

 

5.    Rapat akan dilaksanakan kembali dengan agenda melanjutkan mencermatan dan pembahasan Pasal-Pasal mulai dari Pasal 53. Waktu pelaksanaan rapat tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan koordinasi dengan Tenaga Ahli Tim Penyusun serta Tim Fasilitasi Raperda ini.

 

 

Komentar (0)