Hari/tanggal :
Rabu, 15 Desember 2021
Waktu :
08.30 s.d. 12.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD DIY
Peserta Rapat :
1. Setwan DPRD DIY
2. Bappeda DIY
3. Dispetaru DIY
4. BPKA DIY
5. Dishub DIY
6. Biro Hukum Setda DIY
7. Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda
DIY
8. Tim Ahli PT Citra Bintang Mataram
9. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ika Cahyaningtyas, Yusti Bagasuari)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY)
2. Paparan oleh tim ahli PT Citra Bintang Mataram mengenai tindak lanjut
atas masukan terhadap NA dan draft dari rapat dan FGD sebelumnya.
3. Masukan Kumham:
a. Dasar
hukum : dihapus, sesuaikan butir 39 Lampiran II UU 12/2011
b. Pasal
5, ruang lingkup bukan daftar isi, namun pembatasan terhadap materi muatan yang
akan dibahas dalam perda, sehingga huruf j dan k disarankan dihapus.
c. BAB
II
·
judul bab dan bagian
disarankan untuk diubah sebab jika menggunakan frasa yang sama degan judul
perda maka pembahasan aka selsai di bab dan bagian ini saja. Judul bab
disarankan diubah menjadi PENGELOLA TERMINAL, substansi berupa pasal 6.
Paragraf kesatu dst disarankan menjadi bab baru.
·
Pasal 6 ayat (1) disarankan
dihapus karena pengaturan perda menyesuaikan kewenangan, sehingga tidak perlu
dinormakan kembali.
·
Bagian dalam bab ini banyak
yang mengutip kembali peraturan di atasnya tanpa ada pengaturan baru, sehingga
materi muatannya tipis. Butir 2616 Lampiran II UU 12/2011 peraturan
pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat
dalam PUU lebih tinggi, kecuali rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa
pasal atau ayat atau beberapa ayat
selanjutnya. Perlu melihat kembali DIM, apa
permasalahan yang terjadi di lapangan? apakah permasalahan tersebut dapat
diselesaikan dengan aturan di tingkat pusat? Jika tidak bisa apakah dierlukan
suatu pengaturan baru?
·
Pasal 43 ayat (3)
pengulangan Pasal 42 ayat (4), disarankan dihapus.
·
Pasal 43 ayat (4) disarankan
untuk dijadikan ayat (3). Penormaan diperbaiki, penyedia fasilitas adalah
pengelola terminal.
·
Bagian Ketujuh: belum ada
korelasi pengaturan mengenai kendaraan bermotor/tidak bermotor dengan
pengelolaan terminal. Materi muatan lebih mengarah pada pengujian kendaraan,
bukan pada pengelolaan terminal.
d. BAB
III dan IV Rumusan norma sama dengan PM 24/2021
e. BAB
VII:
·
Pasal 76 ayat (1) penormaan
perlu diperbaiki.
·
Pasal 76 ayat (2) tercampur
dengan PSM dalam penyelenggaraan angkutan orang, disarankan pengaturan fokus
terhadap peran serta masyarakat dalam pengelolaan terminal.
f. BAB
IX:
·
Pasal-pasal di atas tidak
menyebutkan penyelenggaraan terminal, kenapa bisa muncul isilah penyelenggaraan
terminal? Perlu konsistensi penggunaan istilah.
·
Pasal 79 ayat (2) dasar
hukum pembiayaan dapat digunakan untuk investasi?
g. BAB
X:
·
Bagian Kesatu: bentuk
pembinaan apa saja?
·
Pasal 80 ayat (3) pembinaan
apa saja yang dapat dikerjasamakan dengan kelompok masyarakat? Yang dimaksud
kelompok masyarakat siapa saja? (tidak diberikan batasan pengertian dalam
ketentuan umum)
·
Pasal 81 ayat (2) pengacuan
perlu diperbaiki.
h. BAB
XI: Rumusan norma sama dengan BAB XIV PM 24/2021, bukan kewenangan daerah,
disarankan dihapus.
i. Penutup
penulisan huruf setiap orang diperbaiki menjadi huruf kecil.
4. Dishub
- Permenhub menggunakan istilah penyelenggaraan terminal, saran supaya
judul diubah menjadi Penyelenggaraan Terminal Tipe B.
5. Setwan:
- Penulisan judul mengunakan Bohemian style
- PP 31/1950 ditambahkan dalam dasar hukum mengingat.
- BAB I tidak menggunakan bagian-bagian bab.
- Urgensi dan penggunaan istilah jenis-jenis petugas terminal perlu dikaji
ulang, disesuaikan dengan struktur organisasi OPD.
-
- TA perlu menyusun kajian terkait judul raperda. Apakah berdasarkan
peraturan perundang-undangan istilah yang dipakai pada judul sudah tetap atau
akan diubah.
- Tugas dan wewenang pemda dalam BAB V disarankan untuk diletakkan dalam
bab awal.
6. BPIWP2:
- Konsistensi NA dan Raperda Pasal 6 ayat (3) dengan halaman 61.
7. Bappeda:
- Pasal 43 ayat (4) 30% luasan kawasan usaha mikro perlu didukung di Pasal
46 ayat 3) huruf h yaitu fasilitas perdagangan, pertokoan.
- Peran masyarakat dapat ditambahkan untuk penyewa kios atau yang lain.
- Perlu kajian mengenai penempatan UMKM dalam terminal.
8. TA:
- Sesuai dengan Lampiran huruf O UU 23/2014 kewenangan pemprov adalah
pengelolaan terminal Tipe B.
9. Rapat ditutup.
Komentar (0)