Rapat Penyempurnaan Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Tipe B


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 15 Desember 2021

Hari/tanggal     : Rabu, 15 Desember 2021

Waktu              : 08.30 s.d. 12.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.    Setwan DPRD DIY

2.    Bappeda DIY

3.    Dispetaru DIY

4.    BPKA DIY

5.    Dishub DIY

6.    Biro Hukum Setda DIY

7.    Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY

8.    Tim Ahli PT Citra Bintang Mataram

9.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ika Cahyaningtyas, Yusti Bagasuari)

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY)

2.    Paparan oleh tim ahli PT Citra Bintang Mataram mengenai tindak lanjut atas masukan terhadap NA dan draft dari rapat dan FGD sebelumnya.

3.    Masukan Kumham:

a.    Dasar hukum : dihapus, sesuaikan butir 39 Lampiran II UU 12/2011

b.    Pasal 5, ruang lingkup bukan daftar isi, namun pembatasan terhadap materi muatan yang akan dibahas dalam perda, sehingga huruf j dan k disarankan dihapus.

c.    BAB II 

·         judul bab dan bagian disarankan untuk diubah sebab jika menggunakan frasa yang sama degan judul perda maka pembahasan aka selsai di bab dan bagian ini saja. Judul bab disarankan diubah menjadi PENGELOLA TERMINAL, substansi berupa pasal 6. Paragraf kesatu dst disarankan menjadi bab baru.

·         Pasal 6 ayat (1) disarankan dihapus karena pengaturan perda menyesuaikan kewenangan, sehingga tidak perlu dinormakan kembali.

·         Bagian dalam bab ini banyak yang mengutip kembali peraturan di atasnya tanpa ada pengaturan baru, sehingga materi muatannya tipis. Butir 2616 Lampiran II UU 12/2011 peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam PUU lebih tinggi, kecuali rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya. Perlu melihat kembali DIM, apa permasalahan yang terjadi di lapangan? apakah permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan aturan di tingkat pusat? Jika tidak bisa apakah dierlukan suatu pengaturan baru?

·         Pasal 43 ayat (3) pengulangan Pasal 42 ayat (4), disarankan dihapus.

·         Pasal 43 ayat (4) disarankan untuk dijadikan ayat (3). Penormaan diperbaiki, penyedia fasilitas adalah pengelola terminal.

·         Bagian Ketujuh: belum ada korelasi pengaturan mengenai kendaraan bermotor/tidak bermotor dengan pengelolaan terminal. Materi muatan lebih mengarah pada pengujian kendaraan, bukan pada pengelolaan terminal.

d.    BAB III dan IV Rumusan norma sama dengan PM 24/2021

e.    BAB VII:

·         Pasal 76 ayat (1) penormaan perlu diperbaiki.

·         Pasal 76 ayat (2) tercampur dengan PSM dalam penyelenggaraan angkutan orang, disarankan pengaturan fokus terhadap peran serta masyarakat dalam pengelolaan terminal.

f.     BAB IX:

·         Pasal-pasal di atas tidak menyebutkan penyelenggaraan terminal, kenapa bisa muncul isilah penyelenggaraan terminal? Perlu konsistensi penggunaan istilah.

·         Pasal 79 ayat (2) dasar hukum pembiayaan dapat digunakan untuk investasi?

g.    BAB X:

·         Bagian Kesatu: bentuk pembinaan apa saja?

·         Pasal 80 ayat (3) pembinaan apa saja yang dapat dikerjasamakan dengan kelompok masyarakat? Yang dimaksud kelompok masyarakat siapa saja? (tidak diberikan batasan pengertian dalam ketentuan umum)

·         Pasal 81 ayat (2) pengacuan perlu diperbaiki.

h.    BAB XI: Rumusan norma sama dengan BAB XIV PM 24/2021, bukan kewenangan daerah, disarankan dihapus.

i.      Penutup penulisan huruf setiap orang diperbaiki menjadi huruf kecil.

4.    Dishub

-       Permenhub menggunakan istilah penyelenggaraan terminal, saran supaya judul diubah menjadi Penyelenggaraan Terminal Tipe B.

5.    Setwan:

-       Penulisan judul mengunakan Bohemian style

-       PP 31/1950 ditambahkan dalam dasar hukum mengingat.

-       BAB I tidak menggunakan bagian-bagian bab.

-       Urgensi dan penggunaan istilah jenis-jenis petugas terminal perlu dikaji ulang, disesuaikan dengan struktur organisasi OPD.

-        

-       TA perlu menyusun kajian terkait judul raperda. Apakah berdasarkan peraturan perundang-undangan istilah yang dipakai pada judul sudah tetap atau akan diubah.

-       Tugas dan wewenang pemda dalam BAB V disarankan untuk diletakkan dalam bab awal.

6.    BPIWP2:

-       Konsistensi NA dan Raperda Pasal 6 ayat (3) dengan halaman 61.

7.    Bappeda:

-       Pasal 43 ayat (4) 30% luasan kawasan usaha mikro perlu didukung di Pasal 46 ayat 3) huruf h yaitu fasilitas perdagangan, pertokoan.

-       Peran masyarakat dapat ditambahkan untuk penyewa kios atau yang lain.

-       Perlu kajian mengenai penempatan UMKM dalam terminal.

8.    TA:

-       Sesuai dengan Lampiran huruf O UU 23/2014 kewenangan pemprov adalah pengelolaan terminal Tipe B.

9.    Rapat ditutup.

Komentar (0)