FGD Raperda DIY tentang
Pengarusutamaan Gender
Hari/tanggal : Kamis, 21 Oktober 2021
Waktu :
09.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Prambanan Ballroom Hotel Cavinton
Peserta Rapat :
1.
Bapemperda DPRD DIY;
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
DP3AP2 DIY;
4.
DP3AP2 Kota Yogyakarta;
5.
DP3AP2 Kab. Sleman;
6.
DP3AP2 Kab. Bantul;
7.
DP3AP2 Kab. Kulon Progo;
8.
DP3AP2 Kab. Gunungkidul;
9.
Dinas Sosial DIY;
10. Biro
Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;
11. Tim
Penyusun;
12. CV
Multi Lisensi;
13. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban Kanwil DIY;
14. Fakultas
Ilmu Budaya UGM;
15. Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik UGM;
16. Pusat
Kajian Law, Gender and Society FH UGM;
17. Fakultas
Ilmu Sosial UNY;
18. Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik UMY;
19. Pusat
Studi Gender UII;
20. Pusat
Studi Gender UPN;
21. IRE
Yogyakarta;
22. Women’s
Empowerment Indonesia (WEI) Yogyakarta;
23. Perempuan
Berkisah Yogyakarta;
24. Rifka
Annisa WCC Yogyakarta;
25. Srikandi
Lintas Iman Yogyakarta;
26. Pimpinan
Wilayah Fatayat Nahdatul Ulama DIY;
27. AKSARA
Yogyakarta;
28. IDEA
Yogyakarta;
29. Pimpinan
Wilayah Aisyah Yogyakarta;
30.Perancang
Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Heribertus Andri Ariaji
dan Iffa Choirun Nisa)
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Novia Rukmi
selaku moderator, kemudian memberikan kesempatan narasumber untuk memberikan
paparan sekaligus masukan terhadap draft NA yang sedang disusun.
2.
Paparan Narsum I – Ibu Yuni Satia
Rahayu (Bapemperda DPRD DIY) :
a. Pentingnya PUG untuk meningkatkan
kesadaran dan pemahaman aparatur pemda tentang urgensi isu gender, menjadi
acuan bagi pemda dalam menyusun strategi pengintegrasian gender, memberi
manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuan, mengurangi
kesenjangan gender, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,
serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran;
b.
Indikator terkait pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
c.
Beberapa catatan terhadap draft NA :
· Identifikasi masalah perlu dipertajam,
mengenai apa pentingnya ada perda PUG;
· Landasan filosofis perlu dipertajam;
· Perlunya setiap OPD memiliki data
terpilah;
· Sanksi administratif bagi OPD yang
melanggar;
· Tugas pemprov memastikan PUG dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dan memiliki rencana aksi, sekaligus
mendelegasikan teknis pelaksanaannya dalam pergub;
· Pentingnya pengawasan/monev. Apakah Pergub
yang ada sudah berlaku efektif?
· Mendorong partisipasi dunia usaha, PT,
masyarakat, dan lembaga masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan gender;
· Apa ketugasan dari DPRD?
· Penganggaran perlu diperhatikan;
· Rencana Aksi Daerah apakah perlu
dievaluasi juga?
· Apakah PUG bisa juga mencakup ke desa?
3.
Paparan Narsum II – Bapak Muhadjir M.
Darwin (Pascasarjana UGM) :
a. Pelaksanaan PUG dengan berpedoman pada
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional;
b. Inventarisasi permasalahan gender di
RPJMN 2020-2024, diantaranya meliputi pendidikan, kesehatan perempuan, ketenagakerjaan,
kekerasan terhadap perempuan, dan keterwakilan perempuan di bidang politik;
c. Langkah penerapan PUG di RPJMN
2020-2024 meliputi percepatan pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan di
tingkat pusat, daerah, dan desa, serta peningkatan peran dan kualitas hidup di
berbagai bidang pembangunan;
d.
Masalah dalam implementasi PUG di DIY
:
· Belum semua perangkat daerah membuat
analisis gender untuk proses perencanaan;
· Mutasi jabatan di pemerintahan yang
tidak diimbangi dengan transfer pengetahuan mengenai PUG;
· Kurangnya koordinasi dari perangkat
daerah yang menjadi driver PUG; dan
· PUG belum menjangkau subyek sampai pemerintah
kab/kota;
e.
Beberapa catatan terhadap draft NA :
· Pentingnya ada focal point untuk memantau
pelaksanaan PUG;
· Di NA, permasalahan belum
terelaborasi. Inventarisasi permasalahan gender di RPJMN 2020-2024 bisa menjadi
basis data permasalahan PUG;
· Data bisa dibuat dalam bentuk matriks
agar lebih mudah dianalisis;
· Data-data agar dipertajam lagi, tidak
hanya diperoleh dari hasil survei saja;
· Beberapa isu gender yang belum tercakup dalam NA, seperti suksesi kraton, perlindungan terhadap PRT, trafficking terhadap perempuan/anak/bayi, pernikahan anak, prostitusi, kekerasan seksual, aborsi, LGBT, dan PUG di lembaga-lembaga pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, panti maupun transportasi).
(paparan Narsum III dan sesi tanya jawab terlampir)
No | File Pendukung |
1. | Notula PUG 21 Okt 21.doc |
Komentar (0)