FGD Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 21 Oktober 2021

FGD Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender

 

Hari/tanggal                  : Kamis, 21 Oktober 2021

Waktu                            : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                           : Ruang Prambanan Ballroom Hotel Cavinton

Peserta Rapat                 :

1.     Bapemperda DPRD DIY;

2.     Setwan DPRD DIY;

3.     DP3AP2 DIY;

4.     DP3AP2 Kota Yogyakarta;

5.     DP3AP2 Kab. Sleman;

6.     DP3AP2 Kab. Bantul;

7.     DP3AP2 Kab. Kulon Progo;

8.     DP3AP2 Kab. Gunungkidul;

9.     Dinas Sosial DIY;

10. Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

11. Tim Penyusun;

12. CV Multi Lisensi;

13. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Kanwil DIY;

14. Fakultas Ilmu Budaya UGM;

15. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM;

16. Pusat Kajian Law, Gender and Society FH UGM;

17. Fakultas Ilmu Sosial UNY;

18. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMY;

19. Pusat Studi Gender UII;

20. Pusat Studi Gender UPN;

21. IRE Yogyakarta;

22. Women’s Empowerment Indonesia (WEI) Yogyakarta;

23. Perempuan Berkisah Yogyakarta;

24. Rifka Annisa WCC Yogyakarta;

25. Srikandi Lintas Iman Yogyakarta;

26. Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdatul Ulama DIY;

27. AKSARA Yogyakarta;

28. IDEA Yogyakarta;

29. Pimpinan Wilayah Aisyah Yogyakarta;

30.Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Heribertus Andri Ariaji dan Iffa Choirun Nisa)

 

Jalannya rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Ibu Novia Rukmi selaku moderator, kemudian memberikan kesempatan narasumber untuk memberikan paparan sekaligus masukan terhadap draft NA yang sedang disusun.

2.     Paparan Narsum I – Ibu Yuni Satia Rahayu (Bapemperda DPRD DIY) :

a.   Pentingnya PUG untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur pemda tentang urgensi isu gender, menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun strategi pengintegrasian gender, memberi manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuan, mengurangi kesenjangan gender, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran;

b.     Indikator terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

c.      Beberapa catatan terhadap draft NA :

·     Identifikasi masalah perlu dipertajam, mengenai apa pentingnya ada perda PUG;

·         Landasan filosofis perlu dipertajam;

·         Perlunya setiap OPD memiliki data terpilah;

·         Sanksi administratif bagi OPD yang melanggar;

·    Tugas pemprov memastikan PUG dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dan memiliki rencana aksi, sekaligus mendelegasikan teknis pelaksanaannya dalam pergub;

·  Pentingnya pengawasan/monev. Apakah Pergub yang ada sudah berlaku efektif?

·   Mendorong partisipasi dunia usaha, PT, masyarakat, dan lembaga masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan gender;

·         Apa ketugasan dari DPRD?

·         Penganggaran perlu diperhatikan;

·         Rencana Aksi Daerah apakah perlu dievaluasi juga?

·         Apakah PUG bisa juga mencakup ke desa?

3.     Paparan Narsum II – Bapak Muhadjir M. Darwin (Pascasarjana UGM) :

a.  Pelaksanaan PUG dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional;

b.  Inventarisasi permasalahan gender di RPJMN 2020-2024, diantaranya meliputi pendidikan, kesehatan perempuan, ketenagakerjaan, kekerasan terhadap perempuan, dan keterwakilan perempuan di bidang politik;

c. Langkah penerapan PUG di RPJMN 2020-2024 meliputi percepatan pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan di tingkat pusat, daerah, dan desa, serta peningkatan peran dan kualitas hidup di berbagai bidang pembangunan;

d.     Masalah dalam implementasi PUG di DIY :

·     Belum semua perangkat daerah membuat analisis gender untuk proses perencanaan;

·      Mutasi jabatan di pemerintahan yang tidak diimbangi dengan transfer pengetahuan mengenai PUG;

·       Kurangnya koordinasi dari perangkat daerah yang menjadi driver PUG; dan

·        PUG belum menjangkau subyek sampai pemerintah kab/kota;

e.      Beberapa catatan terhadap draft NA :

·         Pentingnya ada focal point untuk memantau pelaksanaan PUG;

·       Di NA, permasalahan belum terelaborasi. Inventarisasi permasalahan gender di RPJMN 2020-2024 bisa menjadi basis data permasalahan PUG;

·         Data bisa dibuat dalam bentuk matriks agar lebih mudah dianalisis;

·        Data-data agar dipertajam lagi, tidak hanya diperoleh dari hasil survei saja;

·     Beberapa isu gender yang belum tercakup dalam NA, seperti suksesi kraton, perlindungan terhadap PRT, trafficking terhadap perempuan/anak/bayi, pernikahan anak, prostitusi, kekerasan seksual, aborsi, LGBT, dan PUG di lembaga-lembaga pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, panti maupun transportasi).


(paparan Narsum III dan sesi tanya jawab terlampir)

NoFile Pendukung
1.Notula PUG 21 Okt 21.doc

Komentar (0)