Rapat Persiapan Penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Perizinan Berusaha


RATRI YULIA PRATIWI , S.H.
diposting pada 24 Agustus 2021

NOTULA RAPAT

KONSULTASI PENYUSUNAN RAPERDA PENYELENGGARAAN

 PERIZINAN BERUSAHA

 

Hari/tanggal         : Selasa/24 Agustus 2021

Waktu                   : 12.30 WIB – selesai

Tempat                  : Asram Edupark Sleman

Peserta                  : 1. Bagian Hukum Sleman

                                2. DPMPTSP;

                                3. Bidang Perekonomian Sleman

  4. Perancang Kanwil Kemenkumham (Santi Mediana Panjaitan, Widi Prabowo, Yusti Bagaswari, Ratri Yulia Pratiwi, Syafriel Hevitha)

 

1.   Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Hendra dari Bagian Hukum Sleman, dimulai pukul 12.30.

2.   Kasub FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY, beberapa hal yang dapagt diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Perizinan:

-        Bahwa kabupaten hatus membentuk perda dan perkada tentang penyelenggaraan perizinan yang harus disesuaikan dengan PP berizinan berusaha dan uu ciptaker;

-        Bahwa nomenklatur yang akan digunakan adalah dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha untuk mengindari perubahan nomenklatur.

-        Materi muatan perda meliputi:

a.   pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha;

b.   pengelolaan pengaduan masyarakat;

c.    pengelolaan informasi;

d.   penyuluhan kepada masyarakat;

e.    pelayanan konsultasi;

f.     pendampingan hukum;

g.    sarana dan prasarana;

h.   SDM aparatur;

i.     Tata hubungan kerja;

j.     Pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha;

k.   Pembinaan dan pengawasan;

l.     Pendanaan; dan

m.  Sanksi administratif.

-        Sektor perizinan yang akan dilaksanakan Kab. Sleman disesuaikan dengan PP

-        Masyarakat yang akan melaksanakan perizinan berusaha wajib punya akun oss;

-        Sebelumnya harus dipilah antara berbasis resiko, resiko rendah atau perizinan berusaha non oss;

-        Beberapa muatan lokal yang dapat dimasukan:

a.   Terkait penyelesaian hambatan yang ada di lapangan harus ditangani oleh Kepala Daerah sesuai dengan amanat PP 6/2021;

b.   Pengecualian pengawasan Perizinan berusaha untuk UMKM dapat digunakan sebagai muatan lokal yang akan menjadi pembeda Kab. Sleman dengan daerah lain;

c.    Pemberian insentif terhadap pegawai DPMPTSP

Bagian Hukum:

-        Bagaimana dengan perizinan berusaha yang menggunakan tanah kas desa dan bangunan milik Kasultanan? Karena tanah kas desa merupakan sultan ground dimana penggunaannya harus ada izin dari Gubernur DIY, sedangkan sistem OSS tidak dapat diubah karena sudah ketetapan dari pemerintah pusat, bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan seperti diatas, apakah bisa digunakan sebagai muatan lokal yang harus diatur dalam Perda?

DPMPTSP:

-        Dengan adanya PP 5 dan PP 6 mengakibatkan perubahan total terkait perizinan berusaha, secara sistem belum siap dan masih banyak simpang siur perizinan ditingkat Daerah, karena ada beberapa jenis perizinan yang nama nya sama namun ternyata berbeda aturan dan perlakuannya, hal-hal tersebut seringkali menimbulkan kebingungan ditingkat daerah.

-        Pemenuhan dasar tidak dipersyaratkan dan akan dilakukan penemuhan persyaratan pada bulan Desember 2021 sedangkan pengawasan dilakukan Januari 2022, belum jelas siapa yang melakukan pengawasan karena izin dikeluarkan oleh OSS pusat.

Biro Perekenomian

-        Terkait dengan perizinan berusaha yang menggunakan tanah belum pekarangan, harus mengurus IPPT. IPPT ini yang seperti apa? karena ini pengurusannya ada di ATR BPN;

Kemenkumham:

-        Terkait dengan perizinan berusaha menggunakan tanah kas desa (sultan ground) dapat digunakan pengecualian yang hanya ada di DIY sehingga dapat menjadi solusi permasalahan dilapangan sekaligus sebagai muatan lokal raperda, tentunya wacana tersebut juga harus dimintakan persetujuan ke Provinsi agar tidak lagi ada permasalahan sedemikian rupa.

-        Perlu dipahami bahwa saat ini yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha adalah hanya perizinan yang menggunakan sistem OSS, jika ada perizinan diluar itu yang dimiliki oleh Kabupaten Sleman maka biasanya telah diatur dengan Perda masing-masing, sehingga yang perlu disepakati sebelum membentuk raperda ini adalah, apakah yang akan diatur dalam Raperda ini adalah perizininan secara umum ataukah perizinan berusaha saja? Harus dilakukan pemilahan, mana yang masuk ke dalam OSS dan mana perizinan yang tidak masuk dalam OSS.

-        Pengawasan perizinan berusaha sudah ditetapkan juga dengan sistem OSS, namun dari PP yang terbaru dapat disimpulkan bahwa yang melakukan pengawasan ke lapangan tetap dinas terkait, untuk kemudian direkomendasikan ke DPMPTSP selaku pemegang akun OSS agar dapat dimasukan dalam sistem pengawasan OSS. Inilah nantinya yang dapat juga dimasukan sebagai materi muatan raperda.

-        Perizinan berusaha sangat terkait dengan perizinan lain di daerah, oleh karenanya perlu dilakukan inventarisasi perizinan yang terdampak oleh PP pelaksana UU Cipta Kerja agar dapat dilakukan penyesuaian mengingat PP memerintahkan daerah untuk menyesuaikan dalam waktu 6 bulan sejak PP diterbitkan, hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan, disinformasi tentang perizinan, dan tidak adanya kekosongan hukum.

 

Bagian Hukum:

-        Agar lebih spesifik sebaiknya raperda yang akan dibuat adalah perda penyelenggaraan perizinan berusaha yang diatur dalam OSS, bagian hukum akan menyusun kajian sebagai data dukung, untuk kemudian memohon bantuan dari Kemenkumham untuk menyusun raperda tersebut.

Kesimpulan:

-        Perlu menginventarisasi jenis perizinan di kabupaten sleman, mana yang dengan OSS dan mana yang diluar OSS

-        Perlu melakukan kajian untuk menyusun DIM perizinan di Kabupaten Sleman.

3.   Rapat ditutup.

 

NoFile Pendukung
1.absen_24 agustus 2021.jpeg
2.absen_24 agustus 2021.jpeg

Komentar (0)