NOTULA RAPAT
KONSULTASI PENYUSUNAN RAPERDA PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA
Hari/tanggal :
Selasa/24 Agustus 2021
Waktu :
12.30 WIB – selesai
Tempat :
Asram Edupark Sleman
Peserta :
1. Bagian Hukum Sleman
2. DPMPTSP;
3. Bidang
Perekonomian Sleman
4. Perancang Kanwil Kemenkumham
(Santi Mediana Panjaitan, Widi Prabowo, Yusti Bagaswari, Ratri Yulia Pratiwi,
Syafriel Hevitha)
1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Hendra dari Bagian
Hukum Sleman, dimulai
pukul 12.30.
2. Kasub FPPHD Kanwil
Kemenkumham DIY, beberapa hal yang dapagt diatur dalam Raperda Penyelenggaraan
Perizinan:
-
Bahwa kabupaten hatus membentuk perda dan perkada tentang penyelenggaraan perizinan yang harus disesuaikan dengan PP berizinan
berusaha dan uu ciptaker;
-
Bahwa nomenklatur yang akan digunakan adalah dinas yang menyelenggarakan
urusan di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha untuk mengindari
perubahan nomenklatur.
-
Materi muatan perda meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi;
f. pendampingan hukum;
g. sarana dan prasarana;
h. SDM aparatur;
i. Tata hubungan kerja;
j. Pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha;
k. Pembinaan dan pengawasan;
l. Pendanaan; dan
m. Sanksi administratif.
-
Sektor perizinan yang akan dilaksanakan Kab. Sleman disesuaikan dengan
PP
-
Masyarakat yang akan melaksanakan perizinan berusaha wajib punya akun
oss;
-
Sebelumnya harus dipilah antara berbasis resiko, resiko rendah atau
perizinan berusaha non oss;
-
Beberapa muatan lokal yang dapat dimasukan:
a. Terkait penyelesaian hambatan yang ada di
lapangan harus ditangani oleh Kepala Daerah sesuai dengan amanat PP 6/2021;
b. Pengecualian
pengawasan Perizinan
berusaha untuk UMKM dapat digunakan sebagai muatan lokal yang akan
menjadi pembeda Kab. Sleman dengan daerah lain;
c. Pemberian insentif
terhadap pegawai DPMPTSP
Bagian Hukum:
-
Bagaimana dengan perizinan berusaha yang menggunakan tanah kas desa dan
bangunan milik Kasultanan? Karena tanah kas desa merupakan sultan ground dimana penggunaannya
harus ada izin dari Gubernur DIY, sedangkan sistem OSS tidak dapat diubah karena
sudah ketetapan dari pemerintah pusat, bagaimana untuk menyelesaikan
permasalahan seperti diatas, apakah bisa digunakan sebagai muatan lokal yang harus diatur dalam Perda?
DPMPTSP:
-
Dengan adanya PP 5 dan PP 6 mengakibatkan perubahan total terkait
perizinan berusaha, secara sistem belum siap dan masih banyak simpang
siur perizinan ditingkat Daerah, karena ada beberapa jenis perizinan yang nama
nya sama namun ternyata berbeda aturan dan perlakuannya, hal-hal tersebut seringkali
menimbulkan kebingungan ditingkat daerah.
-
Pemenuhan dasar tidak dipersyaratkan dan akan dilakukan penemuhan
persyaratan pada bulan Desember 2021 sedangkan pengawasan dilakukan Januari 2022, belum jelas siapa
yang melakukan pengawasan karena izin dikeluarkan oleh OSS pusat.
Biro
Perekenomian
-
Terkait dengan perizinan berusaha yang menggunakan tanah belum
pekarangan, harus mengurus IPPT. IPPT ini yang seperti apa? karena ini
pengurusannya ada di ATR BPN;
Kemenkumham:
-
Terkait dengan perizinan berusaha menggunakan tanah kas desa (sultan
ground) dapat
digunakan pengecualian yang hanya ada di DIY sehingga dapat menjadi solusi permasalahan
dilapangan sekaligus sebagai muatan lokal raperda, tentunya wacana tersebut
juga harus dimintakan persetujuan ke Provinsi agar tidak lagi ada permasalahan sedemikian
rupa.
-
Perlu dipahami bahwa saat ini yang dimaksud dengan
Perizinan Berusaha adalah hanya perizinan yang menggunakan sistem OSS, jika ada
perizinan diluar itu yang dimiliki oleh Kabupaten Sleman maka biasanya telah
diatur dengan Perda masing-masing, sehingga yang perlu disepakati sebelum
membentuk raperda ini adalah, apakah yang akan diatur dalam Raperda ini adalah
perizininan secara umum ataukah perizinan berusaha saja? Harus dilakukan pemilahan,
mana yang masuk ke dalam OSS dan mana perizinan yang tidak masuk dalam OSS.
-
Pengawasan perizinan berusaha sudah ditetapkan juga
dengan sistem OSS, namun dari PP yang terbaru dapat disimpulkan bahwa yang melakukan
pengawasan ke lapangan tetap dinas terkait, untuk kemudian direkomendasikan ke
DPMPTSP selaku pemegang akun OSS agar dapat dimasukan dalam sistem pengawasan
OSS. Inilah nantinya yang dapat juga dimasukan sebagai materi muatan raperda.
-
Perizinan berusaha sangat terkait dengan perizinan
lain di daerah, oleh karenanya perlu dilakukan inventarisasi perizinan yang
terdampak oleh PP pelaksana UU Cipta Kerja agar dapat dilakukan penyesuaian
mengingat PP memerintahkan daerah untuk menyesuaikan dalam waktu 6 bulan sejak
PP diterbitkan, hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan, disinformasi
tentang perizinan, dan tidak adanya kekosongan hukum.
Bagian Hukum:
-
Agar lebih spesifik sebaiknya raperda yang akan dibuat adalah perda penyelenggaraan
perizinan berusaha yang diatur dalam OSS, bagian hukum akan menyusun kajian sebagai data
dukung, untuk kemudian memohon bantuan dari Kemenkumham untuk menyusun raperda
tersebut.
Kesimpulan:
-
Perlu menginventarisasi jenis perizinan di kabupaten
sleman, mana yang dengan OSS dan mana yang diluar OSS
-
Perlu melakukan kajian untuk menyusun DIM perizinan di
Kabupaten Sleman.
3.
Rapat ditutup.
No | File Pendukung |
1. | absen_24 agustus 2021.jpeg |
2. | absen_24 agustus 2021.jpeg |
Komentar (0)