Rapat Pembahasan Draft Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 09 Juni 2021


Rapat Pembahasan Draft Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

 

Hari/Tanggal         : Rabu, 9 Juni 2021

Pukul                    : 12.30 WIB - Selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta

3.   Tim Penyusun NA

4.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Yosephina Perwitasari dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico pada pukul 13.00 WIB. Rapat ini merupakan rapat lanjutan untuk mereview kembali draft raperda yang sebelumnya sudah disusun, terutama terkait penormaan yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut di lingkup internal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.

2.   Pembahasan rapat:

-        Judul Raperda diubah menjadi “Perpustakaan”.

-  Pada Ketentuan umum angka 4, definisinya diubah menjadi definisi perpustakaan kota.

- Pada Ketentuan umum angka 6, frasa “yang selanjutnya disebut perpustakaan kecamatan” dihapus.

-        Definisi “Perpustakaan Kampung” pada Ketentuan Umum angka 9 dihapus karena tidak digunakan dalam batang tubuh.

-   Definisi “Sumber Daya Perpustakaan” pada Ketentuan Umum angka 11 dihapus dan dimasukkan ke dalam penjelasan Pasal 16 ayat (3).

-        Definisi “Bahan Perpustakaan” dihapus.

-        Definisi “Pojok Baca” dihapus.

-    Penyempurnaan Pasal 7 bahwa perpustakaan kota terdiri atas perpustakaan umum daerah dan perpustakaan keliling.

-        Rumusan layanan perpustakaan pada Pasal 15 dihapus.

-        Frasa “terpadu” pada Pasal 16 ayat (4) diubah menjadi “dapat”.

-       Penambahan rumusan mengenai penjelasan “pemangku kepentingan” pada Pasal 18 huruf a, bahwa yang dimaksud dengan pemangku kepentingan adalah pegiat literasi yang ada di wilayah Kota Yogyakarta.

-        Penyempurnaan Pasal 26 ayat (1) :

·           rincian dirumuskan dalam bentuk tabulasi; dan

·           pengacuan pasal disesuaikan.

-        Penyempurnaan Pasal 26 ayat (2) :

·           rincian dirumuskan dalam bentuk tabulasi;

·           pengacuan pasal disesuaikan;

·           penambahan frasa “penyediaan” sebelum frasa “bahan pustaka”; dan

·           penambahan frasa “penyediaan” sebelum frasa “sarana prasarana”.

-      Penyempurnaan Pasal 26 ayat (3) :

·           rincian dirumuskan dalam bentuk tabulasi; dan

·           pengacuan pasal disesuaikan.

-  Penyempurnaan rumusan pada Pasal 26 ayat (4) : pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan meningkatkan pembudayaan gemar membaca.

-        Rumusan Pasal 27 dihapus.

-        Penyempurnaan Pasal 28 :

·           Judul Bab diubah menjadi “Pembinaan dan Pengawasan”;

·         Frasa “pengendalian” dihapus karena sudah include ke dalam kegiatan pengawasan;

·  ditambahkan penormaan pada ayat (1) bahwa walikota melalui perangkat daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perpustakaan di Daerah;

·    perlu dijabarkan lagi terkait bentuk-bentuk kegiatan pembinaan dan pengawasannya seperti apa, jangan langsung didelegasikan ke Peraturan Walikota; dan

·         frasa “dengan” pada ayat (5) diubah menjadi “dalam”.

3.   Rapat ditutup.

Komentar (0)