Rapat Pembahasan Draft
Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Hari/Tanggal : Rabu, 9 Juni 2021
Pukul : 12.30 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota
Yogyakarta
3. Tim Penyusun NA
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Yosephina Perwitasari dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico pada pukul 13.00 WIB. Rapat ini merupakan rapat
lanjutan untuk mereview kembali draft raperda yang sebelumnya sudah disusun,
terutama terkait penormaan yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut di lingkup
internal Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Kota Yogyakarta.
2. Pembahasan
rapat:
-
Judul Raperda diubah menjadi “Perpustakaanâ€.
- Pada Ketentuan umum angka 4, definisinya
diubah menjadi definisi perpustakaan kota.
- Pada Ketentuan umum angka 6, frasa “yang selanjutnya disebut perpustakaan kecamatan†dihapus.
-
Definisi “Perpustakaan Kampung†pada
Ketentuan Umum angka 9 dihapus karena tidak digunakan dalam batang tubuh.
- Definisi “Sumber Daya Perpustakaanâ€
pada Ketentuan Umum angka 11 dihapus dan dimasukkan ke dalam penjelasan Pasal 16
ayat (3).
-
Definisi “Bahan Perpustakaan†dihapus.
-
Definisi “Pojok Baca†dihapus.
- Penyempurnaan Pasal 7 bahwa
perpustakaan kota terdiri atas perpustakaan umum daerah dan perpustakaan
keliling.
-
Rumusan layanan perpustakaan pada
Pasal 15 dihapus.
-
Frasa “terpadu†pada Pasal 16 ayat (4)
diubah menjadi “dapatâ€.
- Penambahan rumusan mengenai penjelasan
“pemangku kepentingan†pada Pasal 18 huruf a, bahwa yang dimaksud dengan
pemangku kepentingan adalah pegiat literasi yang ada di wilayah Kota Yogyakarta.
-
Penyempurnaan Pasal 26 ayat (1) :
·
rincian dirumuskan dalam bentuk
tabulasi; dan
·
pengacuan pasal disesuaikan.
-
Penyempurnaan Pasal 26 ayat (2) :
·
rincian dirumuskan dalam bentuk
tabulasi;
·
pengacuan pasal disesuaikan;
·
penambahan frasa “penyediaan†sebelum
frasa “bahan pustakaâ€; dan
·
penambahan frasa “penyediaan†sebelum
frasa “sarana prasaranaâ€.
- Penyempurnaan Pasal 26 ayat (3) :
·
rincian dirumuskan dalam bentuk
tabulasi; dan
·
pengacuan pasal disesuaikan.
- Penyempurnaan rumusan pada Pasal 26
ayat (4) : pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
melalui kegiatan meningkatkan pembudayaan gemar membaca.
-
Rumusan Pasal 27 dihapus.
-
Penyempurnaan Pasal 28 :
·
Judul Bab diubah menjadi “Pembinaan
dan Pengawasanâ€;
· Frasa “pengendalian†dihapus karena
sudah include ke dalam kegiatan pengawasan;
· ditambahkan penormaan pada ayat (1) bahwa
walikota melalui perangkat daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perpustakaan di Daerah;
· perlu dijabarkan lagi terkait
bentuk-bentuk kegiatan pembinaan dan pengawasannya seperti apa, jangan langsung
didelegasikan ke Peraturan Walikota; dan
· frasa “dengan†pada ayat (5) diubah
menjadi “dalamâ€.
3. Rapat
ditutup.
Komentar (0)