NOTULA
Rapat
Penyusunan Raperda Kabupaten Bantul
tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan
Hari : Selasa
Taggal : 18 Januari 2022
Pukul :
09.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten
Bantul
Peserta :
1.
Anggota Pansus DPRD Kabupaten Bantul;
2.
Sekretariat DPRD Kabipaten Bantul;
3.
Dinas PU;
4.
Dinas PMPTSP;
5.
Dinas Pertanahan dan Tataruang;
6.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus DPRD
Kabupaten Bantul pada pukul 10.00 WIB
dengan agenda melanjutkan fasilitasi penyusunan Draft Raperda Kabupaten Bantul
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan;
2.
Pembahasan terkait masukan dari
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY terhadap Draft Raperda
Perubahan Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Perumahan, antara lain:
Ø Sekretariat
DPRD Bantul
-
Memperbaiki Judul Semula “PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN†diubah
menjadi “PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHANâ€
Ø Kanwil
Kumham
-
Menghapus Konsideran mengingat pada
angka 6, 7, 8 dan 9.
-
Pasal 7
a.
Merubah Pasal 7 ayat (1) yang semuala “Perencanaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan
administratif, teknis, dan ekologis†diubah menjadi “Perencanaan
prasarana lingkungan
perumahan, sarana
lingkungan perumahan, dan utilitas umum perumahan dilakukan sesuai dengan persyaratan
administratif, teknis, dan ekologis.†dan ayat (2) dipindahkan menjadi
ayat (6).
b.
Menyarankan ayat (6) dan (7) dipisahkan
menjadi Pasal tersendiri, karena memuat pokok pikiran yang berbeda dan tidak
ikut dalam pasal yang mengatur terkait persyaratan karena ini memuat tentang
kewajiban sehingga dapat memperkuat urusan irigasi menjadi utama dan tidak
masuk dalam Pasal lainnya. Namun juga perlu diperhatikan apakah pengaturan
mengenai kewajiban pelestarian fungsi irigasi sudah ada perda yang khusus
mengatur tentang irigasi jangan sampai apa yang dinormakan bertentangan dengan
perda yang berlaku,maka disarankan ayat (6) dan (7) menjadi Pasal 7a, untuk
sanksi mengenai pelestarian fungsi irigasi ini kami serahkan kepada inisiator
apakah akan diberikan sanksi pidana atau administrasi, jika yang dipergunakan
sanksi administrasi akan dituangkan sekaligus dalam Pasal 7a
-
Pada Paragraf 2A dipertanyakan apakah
penyediaan air minum atau air bersih karena air bersih belum tentu merupakan
air bersih, jika yang digunakan adalah air minum maka diketentuan umumnya harus
ada karena di Perda yang dirubah isinya air bersih.
-
Memberi saran pada Pasal 9A agar dibagi
menjadi 3 pasal karena memuat 3 pokok pikiran yang terdiri dari air bersih,
lokasi perumahan yang terjangkau PAM, izin pengeboran, maka disarankan menjadi
ayat (2) dan (3) menjadi Pasal 9A, ayat (4) menjadi Pasal 9B, dan ayat (5)
menjadi Pasal 9C.
-
Pasal 13 ayat (1) apakah memiliki
kesamaan dengan dengan Pasal 7 ayat (4), jika memiliki kesamaan mengapa itemnya
berbeda? Menyarankan agar Pasal 13 ayat (1) dihapus
-
Terdapat banyak pokok pikiran pada Pasal
22
a.
Ayat (1) tidak kelihatan siapa yang
melakukan pengelolaan lingkungan hidup, tapi jika dibaca tahapan kegiatan pra
kontruksi, saat kontruksi dan operasi itu merujuk pada pengembang.
b.
Ayat (2) kapan tanaman peneduh ditanam
dan siapa yang menanam, kewajiban ini dikenakan siapa?
c.
Ayat (3) pemohon mengajukan dokumen
lingkungan hidup, pemohon itu siapa? Apakah pengembang atau orang pribadi yang
akan membangun rumah
d.
Ayat (4) merupakan penjelasan ayat (3)
yang mengacu pada PP 16/21.
Pemohon
perlu diberikan batasan pengertian jika disebut beberapa kali dalam batang
tubuh dan jika hanya sekali perlu dijelaskan pemohon itu siapa. Maka disarankan
membuat pasal mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan mengenai dokumen
lingkungan hidup siapa yang mengajukan? Kepada siapa? Kapan diajukan? Dalam hal
apa? dan untuk apa?
Menyarankan
agar terkait penanaman 2 tanaman peneduh dimasukkan dalam peraturan bupati
-
Pasal 25 disarankan didarfting ulang
karena terdapat ketidaksesuaian dalam ayat (2) menyebutkan mekanisme untuk
mendapatkan dokumen sedangankan ayat (1) tidak menyebutkan tentang dokumen,
maka disarankankan ayat (2) diubah menjadi †Mekanisme untuk mendapatkan izin dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.â€
-
Pada
Pasal 26 secara istilah harusnya konsisten dengan merujuk pada Pasal 7, jadi
yang dimaksud subjek itu siapa yang melakukan, operator norma itu (dapat,
wajib, harus), cbjek norma itu apa yang dilakukan, sehingga dapat menentukan
pengaturan yang selanjutnya itu apa.
Ayat (3) subjeknya apakah
pengembang atau setiap orang? Jika beda maka dibuat Pasal berbeda. Maka
disarankan dibah menjadi pengembang.
Ayat (5) subjek tidak jelas
-
Pada Pasal 27 disarankan menjadi 2 Pasal
yaitu Pasal 27 isinya ayat (2) dan Pasl 27A isinya ayat (1) ditambah ketentuan
mengenai sanksi.
Ø Dinas
Pertanahan dan Tataruang
Menanyakan
pemahaman lintas regulasi
-
Mengenai pemanfaatan bangunan disini
dalam prakteknya kemungkinan berbeda antara yang dikeluarkan di KKPR dengan
pemanfaatan gedung pada Pasal 27 ayat (2), dapat ditambahkan bahwa pemanfaatan
yang dimaksud sesuai pemanfaatan sesuai perizinan dasar pemanfaatan ruang yang
ada di KKPR baik untuk kegiatan berusaha maupun yang non berusaha, itu masukan
untuk Dinas PU dalam menerbitkan PBG terkait dengan pemanfaatan gedung.
-
Pada Pasal 23 ayat (7) yang diubah
menjadi Pasal 23 ayat (4) dimana pengembang itu harus berbentuk PT dan juga
terkait Pasal 30 Perda 5/2013 ayat (1) setiap orang selain pengembang dilarang
menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk diperjualbelikan, hal ini tidak
senada dengan UU Cipta kerja dan PP 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan
ruang pada Pasal 115 ayat (1), (2) dan (3) dengan semangat kemudahan berusaha
yang tidak membatasi penyelenggara perumahan harus PT dan bisa perorangan
sementara pada Perda hanya dibatasi pada PT.
3.
Rapat ditutup oleh Ketua Pansus DPRD
Kabupaten Bantul pada pukul 11.20 WIB
Komentar (0)