Rapat Penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bantul No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan


R. L. PANJI WIRATMOKO, S.H.
diposting pada 18 Januari 2022

NOTULA

 

Rapat Penyusunan  Raperda Kabupaten Bantul tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan

 

Hari            : Selasa

Taggal         : 18 Januari 2022

Pukul           : 09.00 WIB

Tempat        : Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul

 

Peserta  :

1.     Anggota Pansus DPRD Kabupaten Bantul;

2.     Sekretariat DPRD Kabipaten Bantul;

3.     Dinas PU;

4.     Dinas PMPTSP;

5.     Dinas Pertanahan dan Tataruang;

6.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.

 

 

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bantul pada  pukul 10.00 WIB dengan agenda melanjutkan fasilitasi penyusunan Draft Raperda Kabupaten Bantul tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan;

2.     Pembahasan terkait masukan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY terhadap Draft Raperda Perubahan Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Perumahan, antara lain:

Ø  Sekretariat DPRD Bantul

-        Memperbaiki Judul Semula “PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN” diubah menjadi “PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN”

Ø  Kanwil Kumham

-        Menghapus Konsideran mengingat pada angka 6, 7, 8 dan 9.

-        Pasal 7

a.     Merubah Pasal 7 ayat (1) yang semuala “Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis” diubah menjadi “Perencanaan prasarana lingkungan perumahan, sarana lingkungan perumahan, dan utilitas umum perumahan dilakukan sesuai dengan persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.” dan ayat (2) dipindahkan menjadi ayat (6).

b.     Menyarankan ayat (6) dan (7) dipisahkan menjadi Pasal tersendiri, karena memuat pokok pikiran yang berbeda dan tidak ikut dalam pasal yang mengatur terkait persyaratan karena ini memuat tentang kewajiban sehingga dapat memperkuat urusan irigasi menjadi utama dan tidak masuk dalam Pasal lainnya. Namun juga perlu diperhatikan apakah pengaturan mengenai kewajiban pelestarian fungsi irigasi sudah ada perda yang khusus mengatur tentang irigasi jangan sampai apa yang dinormakan bertentangan dengan perda yang berlaku,maka disarankan ayat (6) dan (7) menjadi Pasal 7a, untuk sanksi mengenai pelestarian fungsi irigasi ini kami serahkan kepada inisiator apakah akan diberikan sanksi pidana atau administrasi, jika yang dipergunakan sanksi administrasi akan dituangkan sekaligus dalam Pasal 7a

-        Pada Paragraf 2A dipertanyakan apakah penyediaan air minum atau air bersih karena air bersih belum tentu merupakan air bersih, jika yang digunakan adalah air minum maka diketentuan umumnya harus ada karena di Perda yang dirubah isinya air bersih.

-        Memberi saran pada Pasal 9A agar dibagi menjadi 3 pasal karena memuat 3 pokok pikiran yang terdiri dari air bersih, lokasi perumahan yang terjangkau PAM, izin pengeboran, maka disarankan menjadi ayat (2) dan (3) menjadi Pasal 9A, ayat (4) menjadi Pasal 9B, dan ayat (5) menjadi Pasal 9C.

-        Pasal 13 ayat (1) apakah memiliki kesamaan dengan dengan Pasal 7 ayat (4), jika memiliki kesamaan mengapa itemnya berbeda? Menyarankan agar Pasal 13 ayat (1) dihapus

-        Terdapat banyak pokok pikiran pada Pasal 22

a.     Ayat (1) tidak kelihatan siapa yang melakukan pengelolaan lingkungan hidup, tapi jika dibaca tahapan kegiatan pra kontruksi, saat kontruksi dan operasi itu merujuk pada pengembang.

b.     Ayat (2) kapan tanaman peneduh ditanam dan siapa yang menanam, kewajiban ini dikenakan siapa?

c.     Ayat (3) pemohon mengajukan dokumen lingkungan hidup, pemohon itu siapa? Apakah pengembang atau orang pribadi yang akan membangun rumah

d.     Ayat (4) merupakan penjelasan ayat (3) yang mengacu pada PP 16/21.

Pemohon perlu diberikan batasan pengertian jika disebut beberapa kali dalam batang tubuh dan jika hanya sekali perlu dijelaskan pemohon itu siapa. Maka disarankan membuat pasal mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan mengenai dokumen lingkungan hidup siapa yang mengajukan? Kepada siapa? Kapan diajukan? Dalam hal apa? dan untuk apa?

Menyarankan agar terkait penanaman 2 tanaman peneduh dimasukkan dalam peraturan bupati

-        Pasal 25 disarankan didarfting ulang karena terdapat ketidaksesuaian dalam ayat (2) menyebutkan mekanisme untuk mendapatkan dokumen sedangankan ayat (1) tidak menyebutkan tentang dokumen, maka disarankankan ayat (2) diubah menjadi ” Mekanisme untuk mendapatkan izin dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

-        Pada Pasal 26 secara istilah harusnya konsisten dengan merujuk pada Pasal 7, jadi yang dimaksud subjek itu siapa yang melakukan, operator norma itu (dapat, wajib, harus), cbjek norma itu apa yang dilakukan, sehingga dapat menentukan pengaturan yang selanjutnya itu apa.

Ayat (3) subjeknya apakah pengembang atau setiap orang? Jika beda maka dibuat Pasal berbeda. Maka disarankan dibah menjadi pengembang.

Ayat (5) subjek tidak jelas

-        Pada Pasal 27 disarankan menjadi 2 Pasal yaitu Pasal 27 isinya ayat (2) dan Pasl 27A isinya ayat (1) ditambah ketentuan mengenai sanksi.

 

Ø  Dinas Pertanahan dan Tataruang

Menanyakan pemahaman lintas regulasi

-        Mengenai pemanfaatan bangunan disini dalam prakteknya kemungkinan berbeda antara yang dikeluarkan di KKPR dengan pemanfaatan gedung pada Pasal 27 ayat (2), dapat ditambahkan bahwa pemanfaatan yang dimaksud sesuai pemanfaatan sesuai perizinan dasar pemanfaatan ruang yang ada di KKPR baik untuk kegiatan berusaha maupun yang non berusaha, itu masukan untuk Dinas PU dalam menerbitkan PBG terkait dengan pemanfaatan gedung.

-        Pada Pasal 23 ayat (7) yang diubah menjadi Pasal 23 ayat (4) dimana pengembang itu harus berbentuk PT dan juga terkait Pasal 30 Perda 5/2013 ayat (1) setiap orang selain pengembang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk diperjualbelikan, hal ini tidak senada dengan UU Cipta kerja dan PP 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pada Pasal 115 ayat (1), (2) dan (3) dengan semangat kemudahan berusaha yang tidak membatasi penyelenggara perumahan harus PT dan bisa perorangan sementara pada Perda hanya dibatasi pada PT.

3.     Rapat ditutup oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bantul pada pukul 11.20 WIB

Komentar (0)