NOTULA
Rapat
Penyusunan Raperda Kabupaten Bantul
tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan
Hari : Senin
Taggal : 7 Maret 2022
Pukul :
09.00 WIB
Tempat : https://us02web.zoom.us/j/83670890011?pwd=R0xJQi8rODV5QXc5c2t0cDNTeFBwdz09
Peserta :
1.
Biro Hukum Sekretariat Daerah D.I
Yogyakarta;
2.
Sekretariat DPRD Kabipaten Bantul;
3.
Dinas PU;
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Biro Hukum Sekretariat
Daerah D.I Yogyakarta pada pukul 10.00
WIB dengan agenda rapat konsultasi Raperda Kabupaten Bantul tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perumahan;
2.
Pembahasan terkait Raperda Perubahan
Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Perumahan, antara lain:
Ø Sekretariat
DPRD Kabupaten Bantul
a.
Dengan mempertimbangan beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Cipta Kerja, UU Perumahan dan
Kawasan Pemukiman, UU Pemda serta PP 6/2021, PP 12/2021 dan PP 21/2021 serta
kebutuhan pelayanan penyelenggaraan perumahan, dan memberikan perlindungan
kepada masyarakat maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dilakukan perubahan, dari 37 Pasal terdapat sebanyak 13 ketentuan perubahan,
sehingga tidak melebihi 50% jumlah Pasal meliputi :
a.
Pasal 7, 9, 11, 12 dan 24 merupakan
Penyempurnaan perumusan norma, dan pengaturan sanksi administratif disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
b.
Pasal 13 merupakan Penyempurnaan
pengaturan berkaitan dengan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial
berupa lahan pemakaman umum untuk penghuni perumahan, dan pengaturan sanksi
administratif disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
c.
Pasal 16 terkait Pengaturan sanksi
administratif dihapus, karena sudah dilekatkan pada Pasal yang dikenakan sanksi
administratif.
d.
Pasal 22 merupakan penyempurnaan terkait
pengaturan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung.
e.
Pasal 23 Perubahan akan mengatur
penyesuaian mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur perizinan berusaha dan penyelenggaraan
penataan ruang, serta pengaturan sanksi administratif sesuai Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
f.
Pasal 25 merupakan Pengaturan kewajiban
perizinan dalam penyelenggaraan perumahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu
dilakukan perubahan.
g.
Pasal 26 merupakan Penyempurnaan
berkaitan dengan perizinan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan
penyempurnaan perumusan norma serta mekanisme pengaturan sanksi administratif
sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
h.
Pasal 27 berkaitan dengan perizinan IMB
menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
i.
Pasal 28 merupakan Penyesuaian mekanisme
pemberian sanksi administratif, berkaitan dengan pencabutan perizinan kepada
penyelenggara perumahan.
j.
Pasal 31 merupakan Penyesuaian mekanisme
pemberian sanksi administratif, berkaitan dengan pencabutan perizinan kepada
penyelenggara perumahan.
Ø Kanwil
Kumham
-
Dalam penyusunan Raperda ini disarankan
untuk membentuk perda baru karena terdapat substansi yang berbeda dengan
induknya, bukan hanya sekedar kuantitas pasalnya akan tetapi terdapat substansi
baru yaitu mengenai sarana pendidikan dan penyediaan pemakaman, jika hanya
disisipkan kedalam perda perubahan sepertinya kurang tepat tapi jika tetap
ingin disesuaikan dengan draft raperda perubahan ini maka saran kami sementara
sesuai dengan tanggapan yang kami kirim.
-
Dalam Pasal 4 Perda Kab. Bantul No. 5
Tahun 2013, dijelaskan bahwa ruang lingkup perda “ ..... penyelenggaraan
perumahan oleh pengembang dengan jumlah paling sedikit 5 kapling..†sementara
itu baik dalam UU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta aturan
turunannya tidak ketentuan yang membatasi hal tersebut. Disarankan mengenai
ketentuan tersebut agar dikaji ulang.
-
Pengertian dalam Pasal 9B dan 9C menjadi
rancu antara sumber air minum dan sumber air bersih, dimana sumber air minum
merupakan sumber air dari jaringan PDAM sedangkan, sedangakan yang berasal dari
galian sumur bor tidak bisa dikategorikan sebagai air minum melainkan sebagai
sumber air bersih, disarankan agar pasal 9C dihapus.
-
Pasal 13 disarankan sebaiknya tidak
disisipkan sebagai perubahan karena ini menyebabkan tumpang tindih.
-
Pasal 15 agar dicermati kembali untuk
dihapus
-
Pasal 22 ayat (2) mohon untuk dicermati
kembali berkaitan dengan hubungannya dengan ayat (1), Pengembang melakukan pengelolaan
lingkungan hidup dalam tahapan pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi, tiba-tiba
pada ayat (2) bicara Setiap kapling
harus ditanami paling sedikit 2 (dua) tanaman peneduh yang bermanfaat.
-
Pasal
22 disarankan rumusan dalam 1 Pasal agar memuat 1 pokok pikiran, dalam Pasal 22
diharapkan
dijabarkan mengenai masing-masing tahapan pra kontruksi, tahapan kontruksi, dan
tahapan pasca kontruksi itu seperti apa, jika rumusan yang dibuat terlalu
panjang bisa didelegasikan kedalam Perbup, karena penggunaan kata harus
pada ayat (2) belum terlihat siapa yang diwajibkan untuk melaksanakan penanaman
tanaman peneduh apakah pengembang atau pemilik perumahan.
Ø Biro
Hukum
-
Dalam penyusunan Perda ini agar dikaji
kembali dan disesuaikan dengan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
-
Pasal 4 disarankan tidak dibatasi 5
kapling meskipun dengan pengaturan yang berbeda.
-
Pasal 13 Disarankan untuk disempurnakan
berkaitan dengan aspek legalitas.
-
Pasal 16 agar dikaji kembali ketentuan
sanksi yang dilekatkan dalam pasal berkaitan
-
Pasal 22 ayat (2) disarankan diberikan
penjelasan dalam penjelasan pasal per pasal.
-
Pasal 22A ayat (1) disesuaikan dengan UU
Cipta kerja dan PP 5 tahun 2021 terkait dokumen lingkungan hidup dan izin
lingkungan hidup.
-
Pasal 30 pelekatan sanksi agar dikaji
kembali dan disarankan untuk tidak dihapus.
3.
Rapat ditutup oleh Biro Hukum
Sekretariat Daerah D.I Yogyakarta pada pukul 11.30 WIB
Komentar (0)