Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Perumahan


R. L. PANJI WIRATMOKO, S.H.
diposting pada 07 Maret 2022

NOTULA

 

Rapat Penyusunan  Raperda Kabupaten Bantul tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan

 

Hari            : Senin

Taggal         : 7 Maret 2022

Pukul           : 09.00 WIB

Tempat        : https://us02web.zoom.us/j/83670890011?pwd=R0xJQi8rODV5QXc5c2t0cDNTeFBwdz09

 

Peserta  :

1.     Biro Hukum Sekretariat Daerah D.I Yogyakarta;

2.     Sekretariat DPRD Kabipaten Bantul;

3.     Dinas PU;

4.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.

 

 

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah D.I Yogyakarta pada  pukul 10.00 WIB dengan agenda rapat konsultasi Raperda Kabupaten Bantul tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan;

2.     Pembahasan terkait Raperda Perubahan Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Perumahan, antara lain:

Ø  Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul

a.     Dengan mempertimbangan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Cipta Kerja, UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU Pemda serta PP 6/2021, PP 12/2021 dan PP 21/2021 serta kebutuhan pelayanan penyelenggaraan perumahan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dilakukan perubahan, dari 37 Pasal terdapat sebanyak 13 ketentuan perubahan, sehingga tidak melebihi 50% jumlah Pasal meliputi :

a.     Pasal 7, 9, 11, 12 dan 24 merupakan Penyempurnaan perumusan norma, dan pengaturan sanksi administratif disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

b.     Pasal 13 merupakan Penyempurnaan pengaturan berkaitan dengan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa lahan pemakaman umum untuk penghuni perumahan, dan pengaturan sanksi administratif disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

c.     Pasal 16 terkait Pengaturan sanksi administratif dihapus, karena sudah dilekatkan pada Pasal yang dikenakan sanksi administratif.

d.     Pasal 22 merupakan penyempurnaan terkait pengaturan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung.

e.     Pasal 23 Perubahan akan mengatur penyesuaian mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan berusaha dan penyelenggaraan penataan ruang, serta pengaturan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

f.      Pasal 25 merupakan Pengaturan kewajiban perizinan dalam penyelenggaraan perumahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan.

g.     Pasal 26 merupakan Penyempurnaan berkaitan dengan perizinan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan penyempurnaan perumusan norma serta mekanisme pengaturan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

h.    Pasal 27 berkaitan dengan perizinan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

i.      Pasal 28 merupakan Penyesuaian mekanisme pemberian sanksi administratif, berkaitan dengan pencabutan perizinan kepada penyelenggara perumahan.

j.           Pasal 31 merupakan Penyesuaian mekanisme pemberian sanksi administratif, berkaitan dengan pencabutan perizinan kepada penyelenggara perumahan.

Ø  Kanwil Kumham

-          Dalam penyusunan Raperda ini disarankan untuk membentuk perda baru karena terdapat substansi yang berbeda dengan induknya, bukan hanya sekedar kuantitas pasalnya akan tetapi terdapat substansi baru yaitu mengenai sarana pendidikan dan penyediaan pemakaman, jika hanya disisipkan kedalam perda perubahan sepertinya kurang tepat tapi jika tetap ingin disesuaikan dengan draft raperda perubahan ini maka saran kami sementara sesuai dengan tanggapan yang kami kirim.

-          Dalam Pasal 4 Perda Kab. Bantul No. 5 Tahun 2013, dijelaskan bahwa ruang lingkup perda “ ..... penyelenggaraan perumahan oleh pengembang dengan jumlah paling sedikit 5 kapling..” sementara itu baik dalam UU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta aturan turunannya tidak ketentuan yang membatasi hal tersebut. Disarankan mengenai ketentuan tersebut agar dikaji ulang.

-          Pengertian dalam Pasal 9B dan 9C menjadi rancu antara sumber air minum dan sumber air bersih, dimana sumber air minum merupakan sumber air dari jaringan PDAM sedangkan, sedangakan yang berasal dari galian sumur bor tidak bisa dikategorikan sebagai air minum melainkan sebagai sumber air bersih, disarankan agar pasal 9C dihapus.

-          Pasal 13 disarankan sebaiknya tidak disisipkan sebagai perubahan karena ini menyebabkan tumpang tindih.

-          Pasal 15 agar dicermati kembali untuk dihapus

-          Pasal 22 ayat (2) mohon untuk dicermati kembali berkaitan dengan hubungannya dengan ayat (1), Pengembang melakukan pengelolaan lingkungan hidup dalam tahapan pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi, tiba-tiba pada ayat (2) bicara Setiap kapling harus ditanami paling sedikit 2 (dua) tanaman peneduh yang bermanfaat.

-          Pasal 22 disarankan rumusan dalam 1 Pasal agar memuat 1 pokok pikiran, dalam Pasal 22 diharapkan dijabarkan mengenai masing-masing tahapan pra kontruksi, tahapan kontruksi, dan tahapan pasca kontruksi itu seperti apa, jika rumusan yang dibuat terlalu panjang bisa didelegasikan kedalam Perbup, karena penggunaan kata harus pada ayat (2) belum terlihat siapa yang diwajibkan untuk melaksanakan penanaman tanaman peneduh apakah pengembang atau pemilik perumahan.

Ø  Biro Hukum

-          Dalam penyusunan Perda ini agar dikaji kembali dan disesuaikan dengan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

-          Pasal 4 disarankan tidak dibatasi 5 kapling meskipun dengan pengaturan yang berbeda.

-          Pasal 13 Disarankan untuk disempurnakan berkaitan dengan aspek legalitas.

-          Pasal 16 agar dikaji kembali ketentuan sanksi yang dilekatkan dalam pasal berkaitan

-          Pasal 22 ayat (2) disarankan diberikan penjelasan dalam penjelasan pasal per pasal.

-          Pasal 22A ayat (1) disesuaikan dengan UU Cipta kerja dan PP 5 tahun 2021 terkait dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan hidup.

-          Pasal 30 pelekatan sanksi agar dikaji kembali dan disarankan untuk tidak dihapus.

 

3.     Rapat ditutup oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah D.I Yogyakarta pada pukul 11.30 WIB

Komentar (0)