Rapat Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Kabupaten Gunungkidul


ANASTASIA RANI WULANDARI, S.H.
diposting pada 31 Mei 2022

NOTULEN KEGIATAN RAPAT PENYUSUNAN

RAPERDA INISIATIF DPRD GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

SELASA, 31 MEI 2022

JAM 13.00 SAMPAI DENGAN 16.00

RUANG RAPAT KOMISI C DPRD GUNUNGKIDUL

 

Peserta rapat :

1.       Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul

2.       Tim Pakar DPRD Gunungkidul

3.       Dikpora Gunungkidul

4.       KONI Gunungkidul

5.       Bagian Hukum Setda Gunungkidul

6.       Perancang Kanwil (Anastasia Rani, Ratri Yulia Pratiwi, Andri Ariaji)

 

Jalannya Rapat :

1.       Rapat dibuka oleh Bapak Ibnu dari tim pakar DPRD, dilanjutkan sambutan dari Bapak Dimas dari Komisi C DPRD Gunungkidul. Beliau berdua menyampaikan harapan bahwa rapat kali ini menghasilkan draft NA dan draft raperda yang baik.

2.       Rapat dilanjutkan dengan paparan dari tim penyusun draft NA dan Raperda yang diwakili oleh Bapak Imam. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa sudah menindaklanjuti masukan dari Kumham dan Bagian dari rapat tanggal 24 Mei lalu dengan melakukan revisi pada draft NA dan raperda.

3.       Dilanjutkan dengan masukan dari peserta rapat :

a.       Bagian Hukum

Menyampaikan bahwa masukan dari bagian hukum minggu lalu, terutama yang terkait dengan SOTK.

b.       Kumham

Menyampaikan bahwa masukan dari Kumham pada rapat 24 Mei 2022 sama sekali belum ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Oleh karena itu Kumham menegaskan beberapa masukan antara lain :

·      Draft NA perlu diperbaiki karena masih belum menjawab identifikasi masalah. Isi NA hanya copy paste dari beberapa sumber sehingga tidak menyentuh permasalahan langsung Kabupaten Gunungkidul di bidang keolahragaan.

·      Draft Raperda hanya dihapus satu bab tentang tugas, hak, tanggung jawab Pemda. Lainnya masih sama persis seperti draft sebelumnya.

·      Kumham menyarankan untuk menyusun daftar inventarisasi masalah dengan cara :

Ø Inventarisasi dulu kewenangan yang dimiliki oleh Kabupaten Gunungkidul, baik dari UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2022, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Ø Inventarisasi permasalahan keolahragaan yang dihadapi di Kabupaten Gunungkidul

Ø Tentukan batasan pengertian penyelenggaraan keolahragaan

Ø Lakukan penyelesaian permasalahan dengan memperhatikan kewenangan dan masalah-masalah yang terjadi di Gunungkidul.

·      Kumham membantu membuatkan skema penyusunan NA dan raperda, dan menyampaikan kesanggupan untuk diajak berdiskusi mengenai penyusunan draft NA dan raperda ini di luar rapat.

4.       Komisi C dan Tim Pakar menyambut baik saran dan masukan dari Bagian Hukum maupun Kumham. Komisi C menyanggupi untuk memfasilitasi rapat di luar jadwal.

5.       Rapat ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan.

 

Komentar (0)