NOTULEN KEGIATAN RAPAT PENYUSUNAN
RAPERDA INISIATIF DPRD GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN
KEOLAHRAGAAN
SELASA, 31 MEI 2022
JAM 13.00 SAMPAI DENGAN 16.00
RUANG RAPAT KOMISI C DPRD GUNUNGKIDUL
Peserta rapat :
1.
Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul
2.
Tim Pakar DPRD Gunungkidul
3.
Dikpora Gunungkidul
4.
KONI Gunungkidul
5.
Bagian Hukum Setda Gunungkidul
6.
Perancang Kanwil (Anastasia Rani, Ratri Yulia
Pratiwi, Andri Ariaji)
Jalannya Rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Ibnu dari tim pakar DPRD, dilanjutkan sambutan dari Bapak
Dimas dari Komisi C DPRD Gunungkidul. Beliau berdua menyampaikan harapan bahwa
rapat kali ini menghasilkan draft NA dan draft raperda yang baik.
2. Rapat
dilanjutkan dengan paparan dari tim penyusun draft NA dan Raperda yang diwakili
oleh Bapak Imam. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa sudah
menindaklanjuti masukan dari Kumham dan Bagian dari rapat tanggal 24 Mei lalu
dengan melakukan revisi pada draft NA dan raperda.
3. Dilanjutkan
dengan masukan dari peserta rapat :
a.
Bagian Hukum
Menyampaikan bahwa masukan dari bagian hukum minggu
lalu, terutama yang terkait dengan SOTK.
b.
Kumham
Menyampaikan bahwa masukan dari Kumham pada rapat 24
Mei 2022 sama sekali belum ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Oleh karena itu
Kumham menegaskan beberapa masukan antara lain :
·
Draft NA perlu diperbaiki karena masih belum
menjawab identifikasi masalah. Isi NA hanya copy paste dari beberapa sumber
sehingga tidak menyentuh permasalahan langsung Kabupaten Gunungkidul di bidang keolahragaan.
·
Draft Raperda hanya dihapus satu bab tentang
tugas, hak, tanggung jawab Pemda. Lainnya masih sama persis seperti draft
sebelumnya.
·
Kumham menyarankan untuk menyusun daftar
inventarisasi masalah dengan cara :
Ø
Inventarisasi dulu kewenangan yang dimiliki oleh
Kabupaten Gunungkidul, baik dari UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2022,
maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Ø
Inventarisasi permasalahan keolahragaan yang
dihadapi di Kabupaten Gunungkidul
Ø
Tentukan batasan pengertian penyelenggaraan
keolahragaan
Ø
Lakukan penyelesaian permasalahan dengan memperhatikan
kewenangan dan masalah-masalah yang terjadi di Gunungkidul.
·
Kumham membantu membuatkan skema penyusunan NA
dan raperda, dan menyampaikan kesanggupan untuk diajak berdiskusi mengenai penyusunan
draft NA dan raperda ini di luar rapat.
4. Komisi
C dan Tim Pakar menyambut baik saran dan masukan dari Bagian Hukum maupun
Kumham. Komisi C menyanggupi untuk memfasilitasi rapat di luar jadwal.
5. Rapat
ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan.
Komentar (0)