Rapat Pembahasan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 25 November 2021

NOTULENSI

Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Hari/Tanggal : Kamis, 25 November  2021

Pukul: 10.00 – 12.30  WIB

Tempat : Rupat Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD Provinsi DIY

Peserta rapat:

1.     Pimpinan Pansus ;

2.     Dinas PU dan ESDM;

3.     DPKP DIY;

4.     Biro Hukum;

5.     Perancang Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan);

 

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus BA 30 Tahun 2021

2.    Pimpinan Pansus menyampaikan bahwa agenda rapat adalah pembahasan pasal per pasal, namun terlebih dahulu pimpinan pansus menanyakan kepada peserta apakah draft raperda yang dipegang oleh peserta rapat sudah sama atau masih ada perbedaan. Hal ini agar tidak terjadi pembahasan terhadap draft yang tidak update dan akan menjadi sia-sia karena draft yang dipegang oleh peserta rapat berbeda-beda.

3.    Setelah mendapatkan penjelasan dari Setwan bahwa draft yang digunakan untuk pembahasan pada hari ini adalah draft raperda yang terdiri dari 61 Pasal maka selanjutnya pimpinan pansus memberikan kesempatan kepada Dinas PUESDM untuk menyampaikan draft usulannya.

 

 

 

4.    Jalannya rapat :

a.    Dinas PUESDM menyampaikan usulannya, antara lain adalah mengusulkan penambahan bab baru tentang keberlanjutan sistem irigasi yang isinya sebagai berikut:

(1)  Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditentukan oleh:

a.    keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan pembangunan waduk, bendung, embung, bangunan penangkap mata air, sumur bor air tanah, dan jaringan drainase yang memadai, mengendalikan mutu air, serta memanfaatkan kembali air drainase;

b.    keandalan prasarana irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi;

c.    meningkatnya pendapatan masyarakat petani dari usaha tani yang diwujudkan melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha tani.

(2)  Keandalan air irigasi seperti dimaksud pada pasal …. Ayat (1)a antara lain diupayakan dengan mengamankan fungsi sumber air melalui :

a.    Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);

b.    Pengelolaan sempadan atau sabuk hijau waduk, waduk, embung;

c.    Pengelolaan sempadan mata air;

d.    Pembuatan sumur resapan disekitar sumur bor air tanah;

e.    Pemeliharaan sarana dan prasarana sumber air ;

f.     Pencegahan pencemaran;

(3)  Pengelolaan DAS dimaksudkan untuk pengamanan fungsi penyerapan aliran permukaan dilakukan dengan cara :

a.      menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi DAS secara berkala;

b.     mencegah pelanggaran pada DAS;

c.      melaporkan pelanggaran pemanfaatan DAS ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti; dan

d.     membudidayakan tanaman perkebunan dan penghijauan pada DAS;

(4)  Pengelolaan sempadan atau sabuk hijau danau, waduk, embung dan tampungan lainnya, dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tampungan air dilakukan dengan cara;

a.      menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala;

b.     mencegah pelanggaran daerah sabuk hijau danau, embung, waduk dan tampungan lainnya;

c.      melaporkan pelanggaran pemanfaatan daerah sabuk hijau ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti; dan

d.     membudidayakan tanaman perkebunan dan penghijauan pada daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk dan tampungan lainnya,

e.      memberikan rekomendasi teknis pemanfaatan lahan sekitar sempadan atau sabuk hijau danau, waduk, embung dan tampungan lainnya;

(5)  Pengelolaan sempadan mata air dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pelepasan air tanah pada mata air dilakukan dengan cara:

a.      membebaskan tanah pada lokasi pemunculan mata air dan sempadannya untuk menjadi aset daerah/hak milik negara;

b.     memasang pagar pengaman yang kuat yang tidak mengganggu kelangsungan fungsi mata air;

c.      menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala;

d.     melarang penggalian dan/atau pengeboran pada mata air;

e.      mencegah pelanggaran daerah sempadan sumber air dengan melibatkan masyarakat; dan

f.       melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke pemerintah daerah agar ditindaklanjuti.

g.      memberikan rekomendasi teknis pemanfaatan lahan sekitar mata air;

(6)  Sempadan atau sabuk hijau yang menjadi kewenangan Pemda DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditetapkan oleh Gubernur.

b.    Biro Hukum menyampaikan apakah selama ini sanksi pidana dilaksanakan atau tidak, rumusan pasal di dalam raperda ini pendekatan yang digunakan adalah sanksi administrative.

c.    Kumham menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

-       Dalam Teknik penyusunan peratran perundang-undangan perlu dicermati mengenai sistematika draft raperda karena hal ini terkait dengan alur piker materi muatan yang dibahas dalam raperda. Sehingga apabila mau menyisipkan bab/pasal baru perlu dikaji kesesuaian penempatan/pengelompokan pengaturannya agar sistematis dan berurutan.

-       Pasal 28

Sumber air dimaknai embung air di daerah, apa harus minta persetujuan dari Menteri. Disarankan agar rumusan norma dikaji kembali.

-       bahwa dalam perumusan norma di dalam Bab tentang Ketentuan Larangan secara prinsip dalam memberikan sanksi bagi rumsuan norma yang dilanggar perlu dilakukan pembobotan berdasarkan kajian, sehingga jelas dan tegas larangan mana saja yang dikenakan sanksi administrative dan larangan mana saja yang dikenakan sanksi pidana jika dilanggar. Jika dicermati kembali, di dalam draft raperda ini tidak mengatur ketentuan pidana padahal ada rumusan norma yaitu pada ayat (1) huruf k dan l yang tidak dikenakan sanksi administrative. Apakah norma dalam huruf k dan l tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Tim penyusun merumuskan bab tentang penyidikan dan ketentuan pidana namun tidak disertai dengan kajian terhadap pembobotan pengenaan sanksi untuks etiap perbuatan yang dilarang/dilanggar.

5. Rapat ditutup dan akan dilaksanakan kembali dengan agenda melanjutkan mencermatan dan pembahasan Pasal setelah Setwan melakukan kompilasi dalam bentuk matrik untuk setiap draft yang diusulkan, baik oleh Kumham, PUESDM, Biro Hukum d

Komentar (0)