NOTULA
RAPAT KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN BANTUL
TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
Hari/Tanggal : Selasa, 8 Maret 2022
Waktu : 13.00-16.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lt. III Biro Hukum via Zoom Meeting
Peserta Rapat : 1. Biro Hukum Setda DIY
2. Dinas P3AKB DIY
3. Bagian Hukum Kab. Bantul
4. Dinas P3AKB-PMD Bantul
5. Perancang Kanwil Kumham DIY (Chintya Insani A)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Yanuarto dari Biro Hukum DIY. Rapat ini diselenggarakan untuk memberikan tanggapan atas Raperda Kabupaten Bantul tentang Kabupaten Layak Anak.
2. Beberapa hal yang didiskusikan dalam rapat diantaranya:
a. Biro Hukum DIY menyampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda ini belum berpedoman pada Perpres 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Maka dari itu hendaknya materi muatan dari Raperda ini disesuaikan dengan peraturan tersebut.
b. Dinas P3AKB-PMD Bantul menanggapi bahwa penyusunan Raperda ini sudah dilakukan sejak tahun 2020, sehingga terkait peraturan yang baru memang belum terakomodir.
c. Dinas P3AKB DIY memberi masukan agar dalam materi muatan Raperda ini diatur mengenai kebijakan daerah yang akan dilaksanakan dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
d. Kanwil Kemenkumham menyampaikan masukan sesuai dengan tanggapan yang telah dikirimkan. Beberapa pencermatan yang belum masuk dalam tanggpan tertulis diantaranya mengenai Pendidikan Pesantren, yang tidak masuk dalam konteksa KLA, serta duplikasi pendelegasian kewenangan terkait Sekolah dan Pesantren Layak Anak, dan Pelayanan Kesehatan Layak Anak. Menyesuaikan dengan hal tersebut disepakati Pasal 7 untuk dihapus.
3. Pembahasan pasal per pasal sesuai dengan masukan dari peserta rapat. Disepakati bahwa judul diubah menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
4. Bagian Hukum Bantul menyampaikan bahwa pada minggu ketiga bulan Maret 2022 Raperda ini akan mulai dibahas pada tingkat Pansus.
5. Biro Hukum DIY menyampaikan bahwa hasil pembahasan pada rapat ini akan segera dikirimkan untuk selanjutnya Bagian Hukum Bantul beserta Dinas diharapkan segera memperbaiki.
6. Rapat ditutup.
Komentar (0)