RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 20 September 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari             : Senin, 20 September 2021

Jam            : 09.30 – 13.30 WIB

Tempat       : DPUPR Kabupaten Gunungkidul

 

Peserta Rapat:

1.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko Wahyudi):

2.   DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;dan

3.   Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.   Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap ketigabelas yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Bimtek terkait dengan operasional SIMBG telah dilaksanakan dengan kesimpulan bahwa Pemberlakuan SIMBG telah resmi dimulai dengan menggantikan IMB menjadi PBG.

-       Bupati telah mengeluarkan Surat Perintah antara lain menghentikan IMB dan Perintah memungut Retribusi dengan memberlakukan PBG.

3.   Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:  

Kumham:

-       Penyedia jasa yang berizin harus merupakan izin Jasa Konstruksi.

-       Pengaturan mengenai Penyedia jasa yang harus berizin memerlukan tenggat waktu pelaksanaan yang dapat kita masukkan kedalam ketentuan Peralihan.

-       Saran Penormaan Pasal 62

Pasal 62

(1)  Dalam pembangunan kumpulan bangunan gedung setiap pemilik harus menggunakan penyedia jasa.

(2)  Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin.

(3)  Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat perseorangan atau badan hukum.

 

-       Saran Penormaan Pasal 63

Pasal 63

(1)  Kumpulan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang dibangung dalam satu kawasan memiliki rencana teknis yang bsama diterbitkan PBG Kolektif.

(2)  Syarat PBG kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a.    Dokumen rencana teknis;

b.   Dokumen masterplan kawasan; dan

c.    Gambar detil.

 

-       Saran Penormaan Pasal 64

Pasal 64

Dalam hal pembangunan kumpulan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) belum sepenuhnya dibangun, namun harus dialihkan haknya kepada orang lain, pemilik harus mengajukan PBG Perubahan

 

Dinas PUPRKP:

-       Penyedia jasa pada bangunan kolektif sebaiknya tidak perlu ditambahkan syarat berizin, agar sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP 16 Tahun 2021.

-       Bangunan gedung belum tentu gedung perkantoran, bisa jadi perumahan.

-       Perizinan terbagi dua yang pertama IUJK dan yang kedua TDP.

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.WhatsApp Image 2021-09-20 at 19.04.34.jpeg
2.UNDANGAN 20 SEPTEMBER 2021.pdf

Komentar (0)