RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN
GEDUNG
Hari : Senin, 20 September 2021
Jam :
09.30 – 13.30 WIB
Tempat :
DPUPR Kabupaten Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko
Wahyudi):
2.
DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;dan
3.
Bagian Hukum Kabupaten
Gunungkidul;
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP
2.
Paparan dilakukan oleh Dinas
PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap ketigabelas
yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten
Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan
masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam
Penyusunan Peraturan Daerah.
- Bimtek terkait dengan operasional SIMBG telah dilaksanakan dengan
kesimpulan bahwa Pemberlakuan SIMBG telah resmi dimulai dengan menggantikan IMB
menjadi PBG.
- Bupati telah mengeluarkan Surat Perintah antara lain menghentikan IMB
dan Perintah memungut Retribusi dengan memberlakukan PBG.
3.
Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD
dan Kumham:
Kumham:
- Penyedia jasa yang berizin harus merupakan izin Jasa Konstruksi.
- Pengaturan mengenai Penyedia jasa yang harus berizin memerlukan tenggat
waktu pelaksanaan yang dapat kita masukkan kedalam ketentuan Peralihan.
- Saran Penormaan Pasal 62
Pasal
62
(1)
Dalam pembangunan kumpulan
bangunan gedung setiap pemilik harus menggunakan penyedia jasa.
(2)
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memiliki izin.
(3)
Pemilik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat perseorangan atau badan hukum.
- Saran Penormaan Pasal 63
Pasal
63
(1)
Kumpulan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang dibangung dalam satu kawasan
memiliki rencana teknis yang bsama diterbitkan PBG Kolektif.
(2)
Syarat PBG kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Dokumen rencana teknis;
b.
Dokumen masterplan kawasan; dan
c.
Gambar detil.
- Saran Penormaan Pasal 64
Pasal
64
Dalam hal pembangunan kumpulan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) belum sepenuhnya dibangun, namun
harus dialihkan haknya kepada orang lain, pemilik harus mengajukan PBG
Perubahan
Dinas PUPRKP:
- Penyedia jasa pada bangunan kolektif sebaiknya tidak perlu ditambahkan
syarat berizin, agar sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP 16 Tahun 2021.
- Bangunan gedung belum tentu gedung perkantoran, bisa jadi perumahan.
- Perizinan terbagi dua yang pertama IUJK dan yang kedua TDP.
4
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | WhatsApp Image 2021-09-20 at 19.04.34.jpeg |
2. | UNDANGAN 20 SEPTEMBER 2021.pdf |
Komentar (0)