Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 29 Juli 2021

Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung

 

Hari                 : Kamis, 29 Juli 2021

Jam                 : 09.30 – 12.30 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY:

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    DPMPT Kabupaten Gunungkidul dan

4.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap kelima yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Pada hari ini kita menghadirkan DPMPT selaku narasumber terkait bidang DPMPT.

-       Paparan akan dilakukan DPUPRKP terkait hasil rapat terakhir dengan mengulas kembali mulai dari Pasal 9.

 

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

Bagian Hukum :

-       Mengenai  pemanfaatan ruang, dalam hal apa KRK keluar sudah diatur dalam Perbup, sehingga yang membedakan rekomendasi tata ruang untuk kegiatan-kegiatan yang luasan lebih dari 10 ribu m2, tanah kasultanan dan tanah kas desa dapat dikeluarkan oleh ketua TKPRD.

-       Untuk penyebutan istilah dapat kita tuliskan dengan dokumen desain tata ruang.

-       Kami sepakat dengan Kumham untuk ditambahkan mengenai pasal peralihan mengingat kecepatan SIMBG dari pusat perlu kita antisipasi di Daerah.

-       Kita perlu masukan dari tata ruang, terkait TKPRD

Kumham:

-       Dalam Pasal 9 yang menggunakan frasa meliputi dan kata sambung “dan” sehingga tidak berarti semua unsur mulai dari huruf a sampai dengan j harus masuk semua.

-       Pada huruf h disebutkan bahwa BGN hanya sampai pada Provinsi, apakah perlu dimasukkan kedalam Perda Kabupaten?

-       Untuk BGCB khusus DIY ada penambahan muatan lokal, apakah sudah termuat dalam PP atau hanya ada dalam Perda ?

-       Jika kita lihat dari Pasal 37 kita menyebutkannya proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan kita mengarah ke proses selanjutnya yakni kewenangan Pemda dengan menjelaskan bagaimana cara mendapat perizinan. Sebetulnya apa isi KRK itu? Apakah intensitas bangunan atau lokasi bangunan?

-       Terkait istilah baru pada prinsipnya adalah kita bisa keluarkan dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi atau kita susun dengan dasar sebagai muatan lokal.

-       Dalam Pasal 19 PP KRK akan dilekuarkan instansi dalam bentuk elektronik, apakah kita bisa adopsi juga untuk dokumen yang lain?

-       Untuk menghindari kekosongan hukum kita perlu buat peralihan dalam draft.

-       Untuk Tim yang mengeluarkan RTPR apa perlu kita masukkan? Apakah sama dengan TPA?

-       Untuk mengakomodir tim yang berasal dari luar seperti Tim ahli atau penilik dari luar itu perlu anggaran, seperti apa pelaksanaannya ? apakah perlu diatur?

Dinas PUPRKP:

-       Berdasarkan hasil rapat sebelumnya kita sudah sepakati mengenai TPA dan TPT .

-       Terkait syarat dan standar teknis bangunan gedung yang menggunakan kata sambung dan artinya meliputi semuanya dan ini tidak bisa kita lepas salah satunya.

-       Terkait BGN, apa yang menjadi perintah BGN tetap kita laksanakan sekalipun hanya diatur oleh Provinsi, karena Daerah tetap mengurus BGN yang ada di Daerah.

-       Berkaitan proses, dalam penerbitan PBG kita tidak boleh melanggar tata ruang maka harus sesuai dengan RTRW,RDTR dan RTBL didalam surat KRK, apabila semua tadi tidak ada maka kami kemarin sempat menyimpulkan akan dipenuhin oleh OSS, kami kurang tahu apakah dokumen yang keluar dari KRK tersebut dapat diatasi OSS?

-       Pada dasarkan KRK itu dokumen terakhir saat RTRW,RDTR dan RTBL tidak ada, sehingga penormaan dalam Pasal 37 ayat (3) kurang tepat.

-       KRK itu menampilkan kepadatan bangunan dengan detilnya yaitu koefisian bangunan, koefisien kondisi bangunan. Sehingga alurnya adalah kita menjelaskan tanah milik yang akan dibangun tersebut harus ada halaman, ketinggian sekian dan harsu sesuai sempadan.

-       Apakah bisa kita menyebutkan KRK dalam Draft dengan sebutan dokumen tata ruang?

-       Saran TKPRD sebenarnya bukanlah syarat, namun hanya membantu Bupati dalam member rekomendasi dalam pengeluaran izin, sehingga tidak wajib menggunakan rekomendasi TKPRD.

-       Ketugasan TKPRD hanya member rekomendasi, sedangkan TPA hanya memberi pertimbangan teknis.

-       Sampai dengan Pasal 38.

DPMPT:

-       Terkait syarat yang termuat dalam Pasal 9 Raperda dan Pasal 13 PP mulai dari huruf a sampai dengan j terkait standar teknis bangunan gedung, itu bukan merupakan syarat, dan tidak harus dipenuhi semua, melainkan itu ketentuan arsitek bangunan gedung atau tampilan, tata ruang dalam dan keserasian bangunan gedung dan lingkungan dengan prtimbangan sosial budaya setempat. Dan yang terkait cagar budaya hanya berlaku di Jogja.

-       Mengenai BGCB khusus DIY tidak diatur dalam PP melainkan hanya termuat dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017.

-       Pelaksanaan standar bangunan gedung itu dilakukan saat bangunan baru mau dimulai pembangunannya, khususnya dalam huruf b Pasal 9

-       Terkait dalam Pasal 37 dimana belum ada RDTR maka kita harus tetap melihat RDTR dengan menentukan daerah tersebut hijau, kuning atau merah.

-       Namun apabila tidak ada RDTR maka dapat diupload cukup dengan RTRW, RTBL atau KRK.

-       Sementara belum bisa menerapkan OSS dalam hal RTRW,RDTR,dan RTBL tidak ada.

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.UNDANGAN 29 JULI 2021.pdf
2.Notula 29 Juli 21.docx

Komentar (0)