Rapat Timsus Pembahasan
Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung
Hari :
Kamis, 29 Juli 2021
Jam : 09.30 – 12.30 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY:
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. DPMPT
Kabupaten Gunungkidul dan
4. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap kelima yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah
Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari
Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
- Pada
hari ini kita menghadirkan DPMPT selaku narasumber terkait bidang DPMPT.
- Paparan
akan dilakukan DPUPRKP terkait hasil rapat terakhir dengan mengulas kembali
mulai dari Pasal 9.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Bagian Hukum :
- Mengenai
pemanfaatan ruang, dalam hal apa KRK
keluar sudah diatur dalam Perbup, sehingga yang membedakan rekomendasi tata
ruang untuk kegiatan-kegiatan yang luasan lebih dari 10 ribu m2, tanah
kasultanan dan tanah kas desa dapat dikeluarkan oleh ketua TKPRD.
- Untuk
penyebutan istilah dapat kita tuliskan dengan dokumen desain tata ruang.
- Kami
sepakat dengan Kumham untuk ditambahkan mengenai pasal peralihan mengingat
kecepatan SIMBG dari pusat perlu kita antisipasi di Daerah.
- Kita
perlu masukan dari tata ruang, terkait TKPRD
Kumham:
- Dalam
Pasal 9 yang menggunakan frasa meliputi dan kata sambung “dan†sehingga tidak
berarti semua unsur mulai dari huruf a sampai dengan j harus masuk semua.
- Pada
huruf h disebutkan bahwa BGN hanya sampai pada Provinsi, apakah perlu dimasukkan
kedalam Perda Kabupaten?
- Untuk
BGCB khusus DIY ada penambahan muatan lokal, apakah sudah termuat dalam PP atau
hanya ada dalam Perda ?
- Jika
kita lihat dari Pasal 37 kita menyebutkannya proses penyelenggaraan bangunan
gedung, dan kita mengarah ke proses selanjutnya yakni kewenangan Pemda dengan
menjelaskan bagaimana cara mendapat perizinan. Sebetulnya apa isi KRK itu?
Apakah intensitas bangunan atau lokasi bangunan?
- Terkait
istilah baru pada prinsipnya adalah kita bisa keluarkan dengan mengacu pada
peraturan yang lebih tinggi atau kita susun dengan dasar sebagai muatan lokal.
- Dalam
Pasal 19 PP KRK akan dilekuarkan instansi dalam bentuk elektronik, apakah kita
bisa adopsi juga untuk dokumen yang lain?
- Untuk
menghindari kekosongan hukum kita perlu buat peralihan dalam draft.
- Untuk
Tim yang mengeluarkan RTPR apa perlu kita masukkan? Apakah sama dengan TPA?
- Untuk
mengakomodir tim yang berasal dari luar seperti Tim ahli atau penilik dari luar
itu perlu anggaran, seperti apa pelaksanaannya ? apakah perlu diatur?
Dinas PUPRKP:
- Berdasarkan
hasil rapat sebelumnya kita sudah sepakati mengenai TPA dan TPT .
- Terkait
syarat dan standar teknis bangunan gedung yang menggunakan kata sambung dan
artinya meliputi semuanya dan ini tidak bisa kita lepas salah satunya.
- Terkait
BGN, apa yang menjadi perintah BGN tetap kita laksanakan sekalipun hanya diatur
oleh Provinsi, karena Daerah tetap mengurus BGN yang ada di Daerah.
- Berkaitan
proses, dalam penerbitan PBG kita tidak boleh melanggar tata ruang maka harus
sesuai dengan RTRW,RDTR dan RTBL didalam surat KRK, apabila semua tadi tidak
ada maka kami kemarin sempat menyimpulkan akan dipenuhin oleh OSS, kami kurang
tahu apakah dokumen yang keluar dari KRK tersebut dapat diatasi OSS?
- Pada
dasarkan KRK itu dokumen terakhir saat RTRW,RDTR dan RTBL tidak ada, sehingga
penormaan dalam Pasal 37 ayat (3) kurang tepat.
- KRK
itu menampilkan kepadatan bangunan dengan detilnya yaitu koefisian bangunan,
koefisien kondisi bangunan. Sehingga alurnya adalah kita menjelaskan tanah
milik yang akan dibangun tersebut harus ada halaman, ketinggian sekian dan
harsu sesuai sempadan.
- Apakah
bisa kita menyebutkan KRK dalam Draft dengan sebutan dokumen tata ruang?
- Saran
TKPRD sebenarnya bukanlah syarat, namun hanya membantu Bupati dalam member rekomendasi
dalam pengeluaran izin, sehingga tidak wajib menggunakan rekomendasi TKPRD.
- Ketugasan
TKPRD hanya member rekomendasi, sedangkan TPA hanya memberi pertimbangan
teknis.
- Sampai
dengan Pasal 38.
DPMPT:
- Terkait
syarat yang termuat dalam Pasal 9 Raperda dan Pasal 13 PP mulai dari huruf a
sampai dengan j terkait standar teknis bangunan gedung, itu bukan merupakan
syarat, dan tidak harus dipenuhi semua, melainkan itu ketentuan arsitek
bangunan gedung atau tampilan, tata ruang dalam dan keserasian bangunan gedung
dan lingkungan dengan prtimbangan sosial budaya setempat. Dan yang terkait
cagar budaya hanya berlaku di Jogja.
- Mengenai
BGCB khusus DIY tidak diatur dalam PP melainkan hanya termuat dalam Perda DIY
Nomor 1 Tahun 2017.
- Pelaksanaan
standar bangunan gedung itu dilakukan saat bangunan baru mau dimulai
pembangunannya, khususnya dalam huruf b Pasal 9
- Terkait
dalam Pasal 37 dimana belum ada RDTR maka kita harus tetap melihat RDTR dengan
menentukan daerah tersebut hijau, kuning atau merah.
- Namun
apabila tidak ada RDTR maka dapat diupload cukup dengan RTRW, RTBL atau KRK.
- Sementara
belum bisa menerapkan OSS dalam hal RTRW,RDTR,dan RTBL tidak ada.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | UNDANGAN 29 JULI 2021.pdf |
2. | Notula 29 Juli 21.docx |
Komentar (0)