Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 16 September 2022

Hari/Tanggal   : Jumat, 16 September 2022

Pukul               : 14.30-16.00 WIB

Media              : Hotel 101 Yogyakarta Tugu

Peserta Rapat:

1.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.    BPKAD Kota Yogyakarta

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.

2.    DPMPTSP:

Terkait dengan penanaman modal asing dan usaha besar, sesuai dengan PP 5/2021 dan PP 7/2021 disebutkan bahwa PMA harus PT, modal usaha harus 10 M. Jika dikaitkan dengan skala usaha, mikro sampai 1 M, kecil 1-5 M, menengah 5-10 M, lebih dari 10 M usaha besar dan PMA berupa PT. Sudah ditentukan secara nasional.

3.    Pasal 4

Anggota Pansus: linier dengan konsiderans menimbang, pertumbuhan ekonomi selalu diikuti dengan pemerataan ekonomi, sehingga huruf b ditambah frasa “dan pemerataan”

4.    Pasal 5

-          Bagian Hukum: pasal ini memberikan kewenangan bagi pemda untuk memberikan/tdk memberikan insentif/kemudahan berusaha bagi pemohon. Diatur dalam PP 24/2019. Pasal ini lebih menegaskan kewenangan pemda. Pengaturan kewenangan dalam UU 23/2014 masih bersifat umum, penjabaran dalam PP 24/2019.

-          DPMPTSP: kewenangan pemda dalam Pasal 6 PP 24/2019.

-          Anggota pansus: tambahkan di penjelasan.

5.    Pasal 7

-          Bagian Hukum: ayat (2) sama dengan PP 24/2019, tambahan pada huruf o dan p.

-          DPMPTSP: patokan/batasan tenaga kerja lokal adalah DIY karena terdapat beberapa perusahaan tidak memungkinkan tenaga kerja Kota Yogyakarta. Ada beberapa cabang yang melakukan mutasi, terutama perusahaan yang memiliki cabang, sehingga batasannya DIY.

-          Bagian Hukum: huruf d dan e ditambahkan frasa “Daerah Istimewa Yogyakarta”

-          Anggota pansus: bila ada perusahaan masuk, kemudian tenaga lokal DIY tapi penempatannya di luar DIY bagaimana?

-          DPMPTSP: sesuai dengan area perusahaan, misalnya DIY-Jateng.

-          DPMPTSP: problem yang terjadi tenaga kerja lokal Kota Yogyakarta tidak memenuhi kriteria.

-          Anggota pansus:

·         Seharusnya ada pendidikan untuk tenaga kerja lokal Kota Yogyakarta. Kalau pakai kriteria perusahaan maka tidak ada yang masuk. Konteks raperda ini di awal ketika tenaga kerja masuk, ketika ada promosi kemudian ditempatkan di daerah lain maka tidak masalah.

·         Sebetulnya tidak perlu ada kekhawatiran mengenai tenaga kerja lokal karena tidak ada keharusan menggunakan tenaga kerja lokal 100%.

·         Prosentase tenaga kerja lokal dapat diatur dalam Perwal.

-          Bagian Hukum: huruf d disarankan menjadi “menyerap tenaga kerja lokal Daerah Istimewa Yogyakarta dan penempatannyal di Kota Yogyakarta”.

-          Anggota pansus: terkait bahan baku lokal, TKDN masuk kriteria tersebut tidak? Karena akan dijadikan acuan pengadaaan barang.

-          DPMPSTP: penekanan pada kata mengutamakan, jika tidak bisa terpenuhi baru mengambil produk dalam negeri di luar Kota Yogyakarta.

-          Bagian Hukum: raperda ini untuk stimulus investasi awal, perusahaan yang sudah settle tidak bida lagi menggunakan raperda ini.

6.    Pasal 8

-          Bagian Hukum berdasarkan hasil diskusi dengan DIY perlu dipersempit sesuai dengan potensi di Kota Yogyakarta.

-          DPMPTSP: ketenaganukliran merupakan kewenangan pusat sehingga disarankan dihapus. Usaha AMDK masuk perindustrian. Keagamaan misalnya biro jasa haji dan umroh.

-          DPMPTSP: terkait perizinan berusaha ada kewenangan pusat, gubernur, dan kota. Bersamaan dengan penyusunan raperda ini, disusun pula juklak Perda 13/2022 tentang periinan berusaha dan sudah mengatur semua perizinan berusaha dalam perwal tersebut. Sehingga ayat (5) disarankan dihapus karena sudah ada dalam raperwal juklak petunjuk perizinan berusaha.

-          Bagian Hukum: ayat (4) disarankan disempurnakan menjadi “Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha selain sektor dan jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dan ayat (3) berdasarkan potensi Daerah dan nilai tambah Daerah.” untuk mengakomodir adanya sektor dan jenis usaha baru yang belum diakomodir Rapewal juklak perizinan berusaha. 

7.    Pasal 9

-          Ayat (1) huruf a ditambahakan tanda baca koma antara kata “pengurangan” dan “keringanan”

-          Anggota pansus: Keringanan pajak-retribusi memang dimungkinkan, tapi apakah dimungkinkan adanya pembebasan pajak-retribusi sedangkan pemerintah provinsi meminta optimalisasi pajak-retribusi. Pemberian bantuan modal bentuknya apa?

-          DPMPTSP: provinsi masih melakukan bantuan modal kepada usaha mikro. Berdasarkan usulan BPKAD, pembebasan pajak dan retribusi dimungkinkan.

-          BPKAD: di Surabaya ada pembebeasan pajak bagi hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi COVID.

-          Anggota pansus: perlu diberikan batasan secara jelas/pengecualian supaya tidak ada intervensi terhadap pembebasan pajak.

-          DPMPTSP: terkait promosi bentuknya pameran, masuk web pemkot, JSS.

8.    Rapat ditutup.

Komentar (0)