Hari/Tanggal : Jumat,
16
September 2022
Pukul : 14.30-16.00 WIB
Media : Hotel 101
Yogyakarta Tugu
Peserta Rapat:
1.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta
3.
BPKAD Kota Yogyakarta
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto,
Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.
2.
DPMPTSP:
Terkait dengan penanaman modal asing dan usaha besar, sesuai dengan PP
5/2021 dan PP 7/2021 disebutkan bahwa PMA harus PT, modal usaha harus 10 M.
Jika dikaitkan dengan skala usaha, mikro sampai 1 M, kecil 1-5 M, menengah 5-10
M, lebih dari 10 M usaha besar dan PMA berupa PT. Sudah ditentukan secara
nasional.
3.
Pasal 4
Anggota Pansus: linier dengan konsiderans menimbang, pertumbuhan ekonomi
selalu diikuti dengan pemerataan ekonomi, sehingga huruf b ditambah frasa “dan
pemerataanâ€
4.
Pasal 5
-
Bagian Hukum: pasal ini memberikan kewenangan bagi pemda
untuk memberikan/tdk memberikan insentif/kemudahan berusaha bagi pemohon.
Diatur dalam PP 24/2019. Pasal ini lebih menegaskan kewenangan pemda.
Pengaturan kewenangan dalam UU 23/2014 masih bersifat umum, penjabaran dalam PP
24/2019.
-
DPMPTSP: kewenangan pemda dalam Pasal 6 PP 24/2019.
-
Anggota pansus: tambahkan di penjelasan.
5.
Pasal 7
-
Bagian Hukum: ayat (2) sama dengan PP 24/2019, tambahan
pada huruf o dan p.
-
DPMPTSP: patokan/batasan tenaga kerja lokal adalah DIY
karena terdapat beberapa perusahaan tidak memungkinkan tenaga kerja Kota
Yogyakarta. Ada beberapa cabang yang melakukan mutasi, terutama perusahaan yang
memiliki cabang, sehingga batasannya DIY.
-
Bagian Hukum: huruf d dan e ditambahkan frasa “Daerah
Istimewa Yogyakartaâ€
-
Anggota pansus: bila ada perusahaan masuk, kemudian
tenaga lokal DIY tapi penempatannya di luar DIY bagaimana?
-
DPMPTSP: sesuai dengan area perusahaan, misalnya
DIY-Jateng.
-
DPMPTSP: problem yang terjadi tenaga kerja lokal Kota Yogyakarta
tidak memenuhi kriteria.
-
Anggota pansus:
·
Seharusnya ada pendidikan untuk tenaga kerja lokal Kota
Yogyakarta. Kalau pakai kriteria perusahaan maka tidak ada yang masuk. Konteks
raperda ini di awal ketika tenaga kerja masuk, ketika ada promosi kemudian
ditempatkan di daerah lain maka tidak masalah.
·
Sebetulnya tidak perlu ada kekhawatiran mengenai tenaga
kerja lokal karena tidak ada keharusan menggunakan tenaga kerja lokal 100%.
·
Prosentase tenaga kerja lokal dapat diatur dalam Perwal.
-
Bagian Hukum: huruf d disarankan menjadi “menyerap tenaga
kerja lokal Daerah Istimewa Yogyakarta dan penempatannyal di Kota Yogyakartaâ€.
-
Anggota pansus: terkait bahan baku lokal, TKDN masuk
kriteria tersebut tidak? Karena akan dijadikan acuan pengadaaan barang.
-
DPMPSTP: penekanan pada kata mengutamakan, jika tidak
bisa terpenuhi baru mengambil produk dalam negeri di luar Kota Yogyakarta.
-
Bagian Hukum: raperda ini untuk stimulus investasi awal,
perusahaan yang sudah settle tidak bida lagi menggunakan raperda ini.
6.
Pasal 8
-
Bagian Hukum berdasarkan hasil diskusi dengan DIY perlu
dipersempit sesuai dengan potensi di Kota Yogyakarta.
-
DPMPTSP: ketenaganukliran merupakan kewenangan pusat
sehingga disarankan dihapus. Usaha AMDK masuk perindustrian. Keagamaan misalnya
biro jasa haji dan umroh.
-
DPMPTSP: terkait perizinan berusaha ada kewenangan pusat,
gubernur, dan kota. Bersamaan dengan penyusunan raperda ini, disusun pula
juklak Perda 13/2022 tentang periinan berusaha dan sudah mengatur semua
perizinan berusaha dalam perwal tersebut. Sehingga ayat (5) disarankan dihapus
karena sudah ada dalam raperwal juklak petunjuk perizinan berusaha.
-
Bagian Hukum: ayat (4)
disarankan disempurnakan menjadi “Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemberian
Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha selain sektor dan jenis usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) berdasarkan potensi Daerah dan nilai tambah Daerah.†untuk
mengakomodir adanya sektor dan jenis usaha baru yang belum diakomodir Rapewal
juklak perizinan berusaha.
7.
Pasal 9
-
Ayat (1) huruf a ditambahakan tanda baca koma antara kata
“pengurangan†dan “keringananâ€
-
Anggota pansus: Keringanan pajak-retribusi memang
dimungkinkan, tapi apakah dimungkinkan adanya pembebasan pajak-retribusi
sedangkan pemerintah provinsi meminta optimalisasi pajak-retribusi. Pemberian
bantuan modal bentuknya apa?
-
DPMPTSP: provinsi masih melakukan bantuan modal kepada
usaha mikro. Berdasarkan usulan BPKAD, pembebasan pajak dan retribusi
dimungkinkan.
-
BPKAD: di Surabaya ada pembebeasan pajak bagi hotel yang
digunakan sebagai tempat isolasi COVID.
-
Anggota pansus: perlu diberikan batasan secara
jelas/pengecualian supaya tidak ada intervensi terhadap pembebasan pajak.
-
DPMPTSP: terkait promosi bentuknya pameran, masuk web
pemkot, JSS.
8.
Rapat ditutup.
Komentar (0)