Hari/Tanggal : Senin,
07 Februari 2022
Waktu :
11.00-12.00 WIB
Tempat : Ruang
Rapat Komisi C DPRD Kab. Sleman
Peserta :
1. Pansus DPRD Kab. Sleman
2. Perancang PUU Kanwil Kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Pemberdayaan
Desa Wisata
Jalannya rapat.
1. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.
2. Pemaparan tanggapan Kumham atas Raperda Pembedayaan Desa Wisata:
- Berdasarkan Pasal 18 UU 6/2014, kewenangan desa dibagi dalam beberapa
bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pembinaan
kemasyarakatan desa; dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
- Tujuan pembentukan raperda telah dijabarkan dalam penjelasan umum yaitu
optimalisasi potensi destinasi wisata desa, mengangkat dan melindungi keragaman budaya dan kearifan lokal, serta
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian
lingkungan,. Hal tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan desa sebagaimana
diatur dalam Pasal 78 UU 6/2014 yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dea
dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana desa; pengembangan potensi
ekonomi lokal; pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan.
- Terkait pengelolaan desa wisata, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t Permendagri
30/2006 disebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang pengaturannya
dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata. Adapun rincian urusan
pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan pada bidang pariwisata kepada
desa adalah sebagai berikut:
a. pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata,
b. pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa,
c. rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata
di desa, dan
d. membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa.
- Teknik penyusunan Raperda harus sesuai dengan Lampiran II UU 12/2011
serta harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan
pedoman EYD
-
Konsideran
“Menimbangâ€, perlu menyesuaikan dengan BAB IV NA dan butir 19 Lampiran II UU
12/2011. Disarankan redrafting sebagai berikut:
a.
bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, mengangkat dan
melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, serta menjaga kelestarian lingkungan;
b.
bahwa Pemberdayaan
Desa Wisata perlu didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya desa melalui penetapan
kebijakan, program, dan pendampingan oleh Pemerintah Daerah;
c.
bahwa untuk
memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat
dalam pengelolaan Desa Wisata, diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Desa
Wisata;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
- Dasar hukum mengingat disarankan menyesuaikan butir 28, 39, dan 40
Lampiran II UU 12/2011, yaitu memuat dasar kewenangan pembentukan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan
pembentukan peraturan perundang-undangan. Cukup mencantumkan Pasal 18 ayat (6)
UUD NRI 1945, UU pembentukan daerah, dan UU pemerintahan daerah. Disarankan
angka 2, 4, 5, 6, 8, 9, dan 10 dihapus.
- Pasal 2, penulisan ayat disarankan dihapus.
- Pasal 3, belum ada penjelasan pasal huruf f, g, dan h.
- BAB II, pemberdayaan desa
wisata seharusnya diawali dengan penetapan desa wisata.
- Pasal 5, rumusan norma perlu
diperbaiki dengan memperjelas subjek yang berwenang melaksanakan pemberdayaan
masyarakat, siapa yang diberdayakan, dan bentuk pemberdayaan masyarakat.
- Pasal 5 ayat
(4), Pasal 12, Pasal
21, dan Pasal 32 ayat (4), penggunaan frasa “diatur dengan†dalam pendelegasian artinya
mewajibkan Pemda untuk (nantinya) Menyusun perbub secara sendiri-sendiri sesuai
materi yang disebutkan dalam delegasi tersebut. Jika yang diinginkan memang
untuk membuat Peraturan bupati yang banyak sebagai peraturan pelaksanaan
raperda ini, maka penggunaan frasa “diatur denganâ€, sudah tepat. Akan tetapi
jika sebailknya, maka disarankan agar pendelegasian menggunakan frasa “diatur dalam†supaya tidak terlalu banyak peraturan
bupati yang akan dibuat.
- Pasal 7 disarankan
menyempurnakan norma dengan menambahkan operator norma “harus†setelah frasa “sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf (a).†(jika tidak ditambahkan maka pasal ini bukan norma, tapi
hanya pernyataan dan tidak perlu jadi pasal-cukup dimasukkan ke penjelasan).
- BAB IV disarankan untuk diubah
menjadi BAB II.
-
Pasal 9 ayat (1) terdapat dua norma
yaitu pencangan desa wisata dan permohonan penetapan desa wisata. Perlu menyesuaikan
butir 83 Lampiran II UU 12/2011 bahwa satu ayat hendaknya hanya memuat satu
norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh. Disarankan dipecah menjadi 2
ayat. Rumusan norma perlu diperbaiki dengan memperjelas
subjek yang berwenang mengajukan permohonan desa wisata.
- Pasal 9 ayat (3) perlu memperjelas makna “lurah lintas kalurahan†karena
multitafsir, jika desa wisata melewati beberapa kalurahan siapa yang harus
mengajukan?
- Pasal 10, rumusan norma perlu
diperbaiki dengan memperjelas subjek yang berwenang melakukan penilaian
permohonan, Bupati atau Perangkat Daerah?
- Penormaan Pasal 10 belum mencantumkan ayat
(1) dan dalam tabulasi Pasal 10 ayat (2) disarankan untuk ditambahkan kata
sambung.
- Pasal 11, produk hukum Surat
Keputusan siapa? Bupati atau Kepala OPD?
- Pasal 16, tidak ada penjelasan
ayat mengenai siapa saja yang termasuk kategori kelompok rentan. Urutan penulisan ayat belum tepat (tidak urut)
- Pengaturan Pasal 19 dan 20 disarankan untuk
masuk kedalam BAB X tentang Kerja Sama.
-
Pasal 32 ayat (3), mohon dikaji kembali apakah sanksi administratif akan
dikenakan berurutan atau tidak, sebab penggunaan kata sambung “atau†bermakna
sanksi yang diberikan alternatif tanpa harus didahului sanksi paling ringan.
3. Tanggapan Pansus:
- Pasal 32 ayat (3) disarankan menggunakan kata sambung “dan/atauâ€.
- Raperda ini mendetailkan lagi RIPK.
- Desa wisata tidak hanya ada di desa tapi juga di kota.
4. Rapat ditutup.
Komentar (0)