Rapat Pembahasan Raperbup Kabupaten Gunungkidul ttg Peraturan Pelaksanaan Perda kab Gunungkidul nomor 14 thn 2020 ttg Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 14 Februari 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH  KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA.

Hari/tgl : Senin, 14 Februari 2022

Pukul : 09.00 WIb - selesai

Tempat : Ruang Rapat DLH Kabupaten Gunungkidul

Peserta Rapat:

1.Kepala Dinas dan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kab Gunungkidul;

2.Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul;

3.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Anastasia Rani Wulandari, Ika Cahyaningtyas dan Danan Mahendra ).


Jalannya Rapat:

1)Rapat dibuka Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, agenda rapat adalah pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

2)Pembahasan pasal perpasal sebagai berikut:

Judul disesuaikan dengan ketentuan angka 206 lampiran II UU 12 tahun 2011 sehingga disempurnakan menjadi Peraturan Pelaksanaan 

Konsiderans menimbang disesuaikan dengan ketentuan angka 19 lampiran II UU 12 tahun 2011 yaitu konsiderans menimbang meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Dasar Mengingat angka 4 dihapus karena tidak memberikan kewenangan pembenrukan raperbup secara langsung.

Diktum menetapkan frasa “Gunungkidul” dihapus dan diakhiri dengan tanda baca titik.

Pasal 1 norma Peraturan Daerah diubah menjadi Peraturan Bupati

Pasal 3 Paragraf 1 dihapus diubah menjadi bagian kedua dan penormaan pasal 3 dipecah menjadi 4 pasal baru yaitu Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 yang dikelompokkan sesuai dengan materi muatan yang diatur.

Pasal 7 ayat (5) penormaan disempurnakan menjadi sebagai berikut:

Untuk wilayah pelayanan yang sudah melakukan pemilahan sampah, disyaratkan ada pengaturan jadwal pengangkutan berdasarkan jenis sampah atau sesuai kesepakatan kelompok/Lembaga dan menyediakan sarana pengumpul sampah terpilah.

Penormaan pasal 8 judul paragraf diubah menjadi bagian Keempat dan judul bagian diubah menjadi Pengangkutan Sampah dan materi muatan pasal 8 disempurnakan

Penormaan Pasal 9 disempurnakan, pengaturan terkait registrasi disempurnakan.

3)Rapat ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan.

Komentar (0)