Rapat
Kerja Pansus IV membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil
Hari/tanggal: Selasa / 08
Juni 2021
Waktu : Pukul 12.30 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kab. Sleman
Peserta : 1. Anggota Pansus IV DPRD Sleman
2. Satpol
PP Kabupaten Sleman
3. BKPP
Kabupaten Sleman
4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Anastasia Rani W, Yosephina Perwitasari
dan
Ratri Yulia Pratiwi)
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Pansus IV bahwa rapat kali ini melanjutkan rapat sebelumnya serta
untuk penyempurnaan agar ada masukkan dari peserta rapat.
2. Selanjutnya
paparan Draft Raperda oleh Kanwil Kemenkumham DIY.
- Ketentuan
Umum ada perubahan berkaitan dengan Menteri. Menteri adalah menteri yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Korwas
tidak terlalu mendetail diatur karena korwas ada diluar garis komando
kepolisian dan untuk penormaannya mohon masukkan.
- Untuk
kewajiban dan hak ada tunjangan kinerja, penghargaan dan advokasi dan diatur
kebih lanjut dalam Peraturan Bupati karena disesuaikan dengan Kemampuan Daerah.
- Dibab III berkaitan dengan Pengangkatan,
Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali sudah sesuai dengan
aturan yang ada. Namun kami mohon arahan dan koreksi terutama di Bab III Draft
Raperda.
3. Beberapa masukan dari peserta rapat:
a.
Anggota Dewan:
- Berkaitan dengan sekretariat beserta
kebutuhan PPNS saat ini belum fokus atau
mengerucut.
-
PPNS masih sebagai pekerjaan sambilan.
- Didalam Pasal 41 dan Pasal 42 apakah
tidak ada pertentangan regulasi.
b. Satpol PP Kab. Sleman:
- Usulan
anggaran dari APBD masing-masing dan hampir setiap periode kami melaksanakan
diklat dan usulan dari BKPP akan diteruskan ke Kementerian.
- BKPP
yang mengusulkan Kementerian serta berkaitan anggaran lewat BKPP.
- Keterlibatan
Korwas sudah sejak dari awal dari operasi sudah diwajibkan untuk mengajak
Korwas.
- Sesuai
dengan Pasl 12 BKPP harus melakukan pendataan ulang berkaitan dengan jumlah.
- Aturan
PPNS saat melaksanakan bertugas melakukan pelanggaran belum ada aturan bakunya
sehingga dalam pelaksanaan tugas kami mengajak korwas agar ada yang mengawasi dalam
melakukan kegiatan.
c. BKPP Kab. Sleman:
- Nantinya ada wacana apabila PPNS menjadi
jabatan fungsional.
- Kondisi yang terjadi adalah berkaitan
rencana jumlah belum dilakukan dengan baik karena anjab yang ada sudah diatur sedangkan
arahan dari pusat adalah jabatan tersendiri dan ada penghitungan tersendiri.
- Tahun 2020 hanya memproses diklat hanya
mengirim 2 personil dan untuk proses rekruitmen dan terkendala proses
penempatannya dan banyak PPNS menduduki jabatan yang cukup tinggi. Apabila
menjadi penyidik tidak efektif.
- Untuk
pengiriman pelatihan dan diklat dari Bupati melalui BKPP dan dari BKPP dan dari
lembaga untuk diikutkan.
d.
Kanwil Kemenkumham DIY:
- Pasal
9 belum merupakan jabatan tersendiri dan kami akan mencari mengenai peraturan lebih lanjut.
- Apabila
PPNS jabatan fungsional Pasal 9 masih bisa diberlakukan seperti pendataan
jumlah PPNS. Pemetaan kebutuhan PPNS dan pengajuan usulan calon peserta
pendidikan dan pelatihan menjadi PPNS bagi PNS di lingkungan Daerah.
- Penyusunan
Raperda ini tidak terlepas dari aturan yang ada diatasnya dan kami berharap
Perda ini lebih visioner dan apabila ada perubahan kami berharap tidak merubah
hal-hal yang bersifat mendasar dari Draft Raperda ini.
- Pelantikan
dan Pengangkatan nantinya menjadi kewenangan Kemenkumham.
- Didalam
Pasal 42 PPNS dalam melakukan tugas penyidikan berhak mendapatkan :
a. tunjangan
kinerja;
b. penghargaan;
dan/atau
c. advokasi
Didalam
Pasal 42 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah.
- Berkaitan dengan Pendataan dan Pemetaan dapat juga dilihat dari jumlah kasus dan kebutuhan di Kabupaten Sleman setiap tahun, apabila penghitungan dari anjab terlalu rigid.
- Pasal 20 ayat (2) menjadi Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
a. PNS yang dipromosikan; atau
b. Pembinaan PNS.
- Didalam Pasal 21 telah dicantumkan bahwa PPNS diberhentikan dari jabatannya karena :
a. diberhentikan
sebagai PNS;
b. tidak
lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau
c. mengundurkan
diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Pasal 21 terdapat tambahan ayat sehingga menjadi ayat (2) Bidang teknis operasional penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk tugas pembinaan dan pengawasan peraturan perundang-undangan.
4. Rapat ditutup oleh Pimpinan Pansus IV
DPRD Kab. Sleman.
Komentar (0)