Rapat Kerja Pansus IV membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 08 Juni 2021

Rapat Kerja Pansus IV membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

 

Hari/tanggal: Selasa / 08 Juni 2021

Waktu         : Pukul 12.30 WIB – Selesai

Tempat        : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kab. Sleman

Peserta        : 1. Anggota Pansus IV DPRD Sleman

                      2. Satpol PP Kabupaten Sleman

                      3. BKPP Kabupaten Sleman

    4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY

       (Anastasia Rani W, Yosephina Perwitasari dan

        Ratri Yulia Pratiwi)

 

1.      Rapat dibuka oleh Ketua Pansus IV bahwa rapat kali ini melanjutkan rapat sebelumnya serta untuk penyempurnaan agar ada masukkan dari peserta rapat.

2.      Selanjutnya paparan Draft Raperda oleh Kanwil Kemenkumham DIY.

-  Ketentuan Umum ada perubahan berkaitan dengan Menteri. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

-  Korwas tidak terlalu mendetail diatur karena korwas ada diluar garis komando kepolisian dan untuk penormaannya mohon masukkan.

-  Untuk kewajiban dan hak ada tunjangan kinerja, penghargaan dan advokasi dan diatur kebih lanjut dalam Peraturan Bupati karena disesuaikan dengan Kemampuan Daerah.

- Dibab III berkaitan dengan Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali sudah sesuai dengan aturan yang ada. Namun kami mohon arahan dan koreksi terutama di Bab III Draft Raperda.

3.       Beberapa masukan dari peserta rapat:

a. Anggota Dewan:

  - Berkaitan dengan sekretariat beserta kebutuhan PPNS saat ini  belum fokus atau mengerucut.

 -   PPNS masih sebagai pekerjaan sambilan.

 -  Didalam Pasal 41 dan Pasal 42 apakah tidak ada pertentangan regulasi.

          b. Satpol PP Kab. Sleman:

- Usulan anggaran dari APBD masing-masing dan hampir setiap periode kami melaksanakan diklat dan usulan dari BKPP akan diteruskan ke Kementerian.

- BKPP yang mengusulkan Kementerian serta berkaitan anggaran lewat BKPP.

- Keterlibatan Korwas sudah sejak dari awal dari operasi sudah diwajibkan untuk mengajak Korwas.

- Sesuai dengan Pasl 12 BKPP harus melakukan pendataan ulang berkaitan dengan jumlah.

- Aturan PPNS saat melaksanakan bertugas melakukan pelanggaran belum ada aturan bakunya sehingga dalam pelaksanaan tugas kami mengajak korwas agar ada yang mengawasi dalam melakukan kegiatan.

          c. BKPP Kab. Sleman:

-  Nantinya ada wacana apabila PPNS menjadi jabatan fungsional.

-  Kondisi yang terjadi adalah berkaitan rencana jumlah belum dilakukan dengan baik karena anjab yang ada sudah diatur sedangkan arahan dari pusat adalah jabatan tersendiri dan ada penghitungan tersendiri.

-  Tahun 2020 hanya memproses diklat hanya mengirim 2 personil dan untuk proses rekruitmen dan terkendala proses penempatannya dan banyak PPNS menduduki jabatan yang cukup tinggi. Apabila menjadi penyidik tidak efektif.

-  Untuk pengiriman pelatihan dan diklat dari Bupati melalui BKPP dan dari BKPP dan dari lembaga untuk diikutkan.

d. Kanwil Kemenkumham DIY:

- Pasal 9 belum merupakan jabatan tersendiri dan kami akan mencari mengenai peraturan lebih lanjut.

- Apabila PPNS jabatan fungsional Pasal 9 masih bisa diberlakukan seperti pendataan jumlah PPNS. Pemetaan kebutuhan PPNS dan pengajuan usulan calon peserta pendidikan dan pelatihan menjadi PPNS bagi PNS di lingkungan Daerah.

-  Penyusunan Raperda ini tidak terlepas dari aturan yang ada diatasnya dan kami berharap Perda ini lebih visioner dan apabila ada perubahan kami berharap tidak merubah hal-hal yang bersifat mendasar dari Draft Raperda ini.

- Pelantikan dan Pengangkatan nantinya menjadi kewenangan Kemenkumham.

-  Didalam Pasal 42 PPNS dalam melakukan tugas penyidikan berhak mendapatkan :

a. tunjangan kinerja;

b. penghargaan; dan/atau

c. advokasi

Didalam Pasal 42 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

- Berkaitan dengan Pendataan dan Pemetaan dapat juga dilihat dari jumlah kasus dan kebutuhan di Kabupaten Sleman setiap tahun, apabila penghitungan dari anjab terlalu rigid.

-  Pasal 20 ayat (2) menjadi Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:

a. PNS yang dipromosikan; atau

b. Pembinaan PNS.

Didalam Pasal 21 telah dicantumkan bahwa PPNS diberhentikan dari jabatannya karena :

a.   diberhentikan sebagai PNS;

b.   tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau

c.   mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.

- Pasal 21 terdapat tambahan ayat sehingga menjadi ayat (2) Bidang teknis operasional penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk tugas pembinaan dan pengawasan peraturan perundang-undangan.

4.       Rapat ditutup oleh Pimpinan Pansus IV DPRD Kab. Sleman.

Komentar (0)