RAPAT PEMBAHASAN DRAF RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER


FARID ARIO YULIANTO, S.H.M.H
diposting pada 19 Januari 2022

RAPAT PEMBAHASAN DRAF RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER

 

Hari / Tanggal               : Rabu 19 Januari 2022

Waktu                          : 09.00 – 13.00 WIB

Tempat                        : Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY

 

Peserta Rapat:

1.        Pimpinan Bapemperda DIY;

2.        Sekretaris DPRD DIY;

3.        TIM Raperda Pengarusutamaan Gedner DIY;

4.        Tenaga Ahli Penyusun Naskah Akademik dan Raperda Pengarusutamaan Gender;

5.        Kabag Persidangan Sekretariat DPRD DIY;

6.        Kabag PPH dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY;

7.        Kasubbag Persidangan Sekretariat DPRD DIY;

8.        Perancang Peraturan Perundang Undangan Sekretariat DPRD DIY

9.        Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Farid, Andri, dan Yudi)

 

Jalannya Rapat

1.        Rapat dibuka oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD DIY pada pukul 09.15 WIB.

2.        Kasubbag Persidangan Sekretariat DPRD DIY melanjutkan pembahasan terkait Naskah Akademik dan Raperda Pengarusutamaan Gender.

3.        Pada angenda rapat pembahasan ini disepakati untuk langsung membahas draf Raperda dari Pasal ke Pasal.

4.        Mulai dari judul Rancangan yang semula Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender diubah menjadi Pengarusutamaan Gender

5.        Masukan dari kumham :

a.       Pasal 1 disarankan Pengertian dari Pengarusutamaan Gender disesuaikan dengan Inpres 9 tahun 2009.

b.      Pengertian dari Data terpilah agar disesuaikan dengan PermenPPA;

c.       Pasal 1 disarankan agar tenaga ahli untuk mencermati kembali terkait batasan pengertian dan definisi yang ada dalam raperda tersebut, mana yang perlu dituangkan dalam ketentuan umum dan mana yang tidak perlu dituangkan dalam ketentuan umum tersebut.

d.      Pasal 2 dan Pasal 3 mohon penjelasan dari tenaga ahli

Dalam raperda ini yang akan diatur apakah pelaksanaannya atau bagaimana?

e.       Pasal 5 terkait dengan komitmen

Mohon untuk dikaji kembali terkait pernormaan Penggunaan kata wajib bagi pelaksana yang diatur dalam Pasal 5 tersebut.

Termasuk tat cara pelaksanaannya.

 

 

Rapat ditutup Pukul 13.00 WIB oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD DIY

 

Komentar (0)