RAPAT PEMBAHASAN DRAF RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
Hari /
Tanggal
: Rabu 19 Januari 2022
Waktu
: 09.00 – 13.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY
Peserta Rapat:
1.
Pimpinan Bapemperda
DIY;
2.
Sekretaris DPRD DIY;
3.
TIM Raperda
Pengarusutamaan Gedner DIY;
4.
Tenaga Ahli Penyusun
Naskah Akademik dan Raperda Pengarusutamaan Gender;
5.
Kabag Persidangan
Sekretariat DPRD DIY;
6.
Kabag PPH dan
Pengkajian Sekretariat DPRD DIY;
7.
Kasubbag Persidangan Sekretariat
DPRD DIY;
8.
Perancang Peraturan
Perundang Undangan Sekretariat DPRD DIY
9.
Perancang Peraturan
Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Farid, Andri, dan Yudi)
Jalannya Rapat
1.
Rapat dibuka oleh Kabag
Persidangan Sekretariat DPRD DIY pada pukul 09.15 WIB.
2.
Kasubbag Persidangan Sekretariat
DPRD DIY melanjutkan pembahasan terkait Naskah Akademik dan Raperda
Pengarusutamaan Gender.
3.
Pada angenda rapat
pembahasan ini disepakati untuk langsung membahas draf Raperda dari Pasal ke
Pasal.
4.
Mulai dari judul
Rancangan yang semula Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender diubah menjadi
Pengarusutamaan Gender
5.
Masukan dari kumham :
a. Pasal 1 disarankan Pengertian dari
Pengarusutamaan Gender disesuaikan dengan Inpres 9 tahun 2009.
b. Pengertian dari Data terpilah agar disesuaikan
dengan PermenPPA;
c. Pasal 1 disarankan agar tenaga ahli untuk
mencermati kembali terkait batasan pengertian dan definisi yang ada dalam
raperda tersebut, mana yang perlu dituangkan dalam ketentuan umum dan mana yang
tidak perlu dituangkan dalam ketentuan umum tersebut.
d. Pasal 2 dan Pasal 3 mohon penjelasan dari
tenaga ahli
Dalam raperda ini yang
akan diatur apakah pelaksanaannya atau bagaimana?
e. Pasal 5 terkait dengan komitmen
Mohon untuk dikaji
kembali terkait pernormaan Penggunaan kata wajib bagi pelaksana yang diatur
dalam Pasal 5 tersebut.
Termasuk tat cara
pelaksanaannya.
Rapat ditutup Pukul 13.00 WIB oleh Kabag Persidangan Sekretariat
DPRD DIY
Komentar (0)