Menyusun Notula Rapat Koordinasi Penyusunan Raperda kabupaten Gunung kidul tentang Tata kelola Kebudayaan


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 25 Januari 2022

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG TATA KELOLA KEBUDAYAAN

 

Hari                 : Selasa, 25 Januari 2022

Jam                 : 09.00 – 13.00 WIB

Tempat           : RM. Taman Langit resto, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta.

 

Peserta Rapat:

1.    Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul;

2.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

3.    Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul;

4.    T.A penyusun raperda ( PT Ispect);

5.    Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Andika Distri Antoko, SH.,MH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH dan Rasyid Kurniawan, SH)

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh perwakilan dari Kepala Dinas Kebudayaan  Kabupaten Gunugkidul dengan menyampaikan mengenai urgensi pembentukan raperda, sebagai berikut :

a.    selama ini pelaksanaan tata kelola kebudayaan mengacu pada UU 12/2013 keistimewaan, UU 5/2017, Perdais 3 tahun 2017 dan UU tentang cagar budaya

b.    selama ini pendanaan pelaksanaan dan operasional kegiatan berasal dari dana is, untuk APBD kecil atau zero.

c.    menyampaikan mengenai tingkatan desa mandiri budaya yaitu : desa budaya, desa rintisan budaya, desa kantong budaya, desa rintisan mandiri budaya dan desa mandiri budaya. terkait kewenangan pembinaan untuk kabupaten hanya kantong budaya dan desa rintisan mandiri budaya.

d.    beberapa catatan mengenai implementasi di lapangan :

-            sinergitas agama dan budaya ( perlu pengelolaan agar tidak terjadi konflik /ketersinggungan)

-            paugeran dari kraton ( ageman jangkep)

-            pembinaan penghayat kepercayaan ( hak-hak sipil ) dianggap budaya sehingga leading sektor adalah dinas kebudayaan

-            selama ini belum ada kasus yang terjadi, namun apakah permasalahan ini bisa diakomodir dalam pengaturan Perda.

2.    Selanjutnya T.A ( PT Inspect) memaparkan secara singkat draft raperda, dengan beberapa catatan sebagai berikut :

-            belum ada penjelasan/definisi  mengenai “tata kelola “ sehingga diberikan batasan pengertian sendiri terkait tata kelola.

-            rencana induk belum ada yang sudah ada PPKD sebagai amanat UU

-            objek kebudayaan – berdasarkan Perdais tentang kewenangan dalam urusan kebudayaan, objek berdasarkan perdais karena selama ini dana berasal dari dana is.

-            terkait dewan kebudayaan sudah SK Bupati

 

3.    Dilanjutkan Diskusi Peserta rapat sebagai berikut dengan masukan sebagai berikut :

Dewan Kebudayaan Gunungkidul:

-          terkait judul “ tata kelola kebudayaan “ secara materi sudah sesuai  dengan perdais 3

-          untuk gunung kidul hanya ada Kalurahan tidak ada keluarahan

-          terkait kewenangan disarankan ditambahkan“ kewenangan Bupati menetapkan rintisan desa budaya “ yang sudah ada regulasi hanya kalurahan budaya.

-          dewan kebudayaan saran untuk dirubah rumusannya.  untuk ayat (2), terkait kuratorial kebudayaan dilakukan oleh dewan kebudayaan DIY

-          ditambahkan pengaturan untuk anugrah kebudayaan bagi pelaku sejarah.

-          menyarankan agar bab II Pasal 6 objek budaya ( “benda” ) ditambahkan  “permusiuman “??

-          mempertanyakan mengenai pembinaan, apakah tidak tidak masuk dalam ruang lingkup raperda ini??

-          mempertanyakan penggunaan kata perlindungan atau pelindungan dalam rumusan draft raperda??

Bagian Hukum

-          Menanggapi Pasal 5, mengenai objek kebudayaan berbeda dengan objek kebudayaan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 sedangkan Undang-undang tersebut dijadikan acuan dalam pembentukan raperda. Untuk  objek kebudayaan dalam raperda ini apakah tidak mengacu saja dengan UU 5 Tahun 2017??

 

Kanwil Kemenkumham:

-          secara garis besar draft raperda copy paste dengan Perdais 3 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, dan banyak materi muatan yang belum disesuaikan dengan kondisi daerah ( lokal content belum terlihat );

-          berkaitan dengan kewenangan Pemda dalam tata kelola kebudayaan diatur dalam uu 23 Tahun 2014 pembagian urusan dibidang kebudayaan bahwa kewenangan pemda meliputi : pengelolaan, pelestarian dan pembinaan. selain itu Perdais Nomor 3 Tahun 2017 mengamanatkan kepada daerah untuk melakukan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan

-          menanggapi terkait Judul raperda, mengapa mengambil tata kelola kebudayaan?  mengapa bukan penyelenggaraan kebudayaan atau sesuai dengan 3 kewenangan pemerintah daerah dalam Undang-undang 23 tahun 2014?

-          untuk dasar hukum, disarankan untuk dirumuskan kembali sesuai ketentuan lampiran II Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

-          ketentuan umum dirumuskan dari definisi /batasan pengertian yang bersifat umum ke khusus.

-          menanggapi terkait objek kebudayaan, berdasarkan asas lex posterior derogate legi inferiori “ secara umum mengacu pada UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan, namun karena DIY merupakan daerah istimewa dan telah mempunyai uu 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY dan kebudayaan merpakan salah satu yang menjadi urusan keistimewaan sehingga berlaku pula asas lex spesialis derogate lagi generali bahwa peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum, sehingga objek kebudayaan mengacu pada Perdais 3 tahun 2017 sebagai peraturan pelaksana UU Keistimewaan. Namun yang perlu dipertimbangkan bahwa bentuk negara kita adalah kesatuan dan berlaku asas disentralisasi asimetris sehingga kita tidak bisa mengabaikan urusan yang memang didelegasikan atau diwajibkan kepada daerah termasuk pengelolaan obyek kebudayaan yang diatur dalam UU 5 tahun 2017. saran kumham terkait obyek Kebudayaan, mensinkronkan kembali obyek kebudayaan dalam Perdais dengan objek kebudayaan yang diatur dalam UU 5 Tahun 2017 dan menambahkan obyek kebudayaan yang belum diatur dalam Perdais 3 tahun 2017.

-          cek kembali rumusan Pasal 24 dan Pasal 26, tidak dibenarkan bagi daerah untuk mengatur provinsi/ apa yang menjadi kewenangan Gubernur.

-           mencermati rumusan pasal 8 ayat (2) hanya mengatur menganai register sedangkan untuk tanda daftar belum diatur. apakah mekanisme sama dengan register atau berbeda, sikronkan dengan ayat (1) huruf a dimana rumusan bersifat alternative ( ada 2 pilihan yaitu register atau tanda daftar)

4     Tanggapan dinas kebudayaan:

-          terkait judul, berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten sebagaimana diatur dalam lampiran UU 23 Tahun 2014, bahwa definisi pelestarian didalamnya memuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan dan pembinaan.

-          terkait rumusan objek kebudayaan berupa “benda” yang dijabarkan dalam Pasal 6 ayat (6) mohon dikoreksi karena cagar budaya bukan hanya benda berupa tetapi juga bisa dalam bentuk kawasan. sehingga belum terakomodir dalam rumusan ini.

5     Berdasarkan hasil diskusi diatas disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

a.    akan dilakukan perbaikan draft raperda berdasarkan masukan peserta rapat;

b.    terkait judul disepakti pengelolaan dan pelestarian kebudayaan;

c.    objek kebudayaan sesuai dengan perdais 3 tahun 2017 karena sudah memuat semua objek kebudayaan dalam UU 5 Tahun 2017 ditambahkan satu objek yaitu cagar budaya.

6     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

Yogyakarta, 25 januari 2022

NoFile Pendukung
1.Notula rapat 25 januari 22.docx
2.WhatsApp Image 2022-01-27 at 07.02.05.jpeg

Komentar (0)