RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RAPERDA
KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG TATA KELOLA KEBUDAYAAN
Hari :
Selasa, 25 Januari 2022
Jam : 09.00 – 13.00 WIB
Tempat : RM. Taman Langit resto, Rejowinangun,
Kotagede, Yogyakarta.
Peserta
Rapat:
1. Dinas
Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul;
2. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul;
3. Dewan
Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul;
4. T.A
penyusun raperda ( PT Ispect);
5. Perancang
Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Andika Distri Antoko,
SH.,MH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH dan Rasyid Kurniawan, SH)
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh perwakilan dari Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunugkidul dengan menyampaikan
mengenai urgensi pembentukan raperda, sebagai berikut :
a. selama
ini pelaksanaan tata kelola kebudayaan mengacu pada UU 12/2013 keistimewaan, UU
5/2017, Perdais 3 tahun 2017 dan UU tentang cagar budaya
b. selama
ini pendanaan pelaksanaan dan operasional kegiatan berasal dari dana is, untuk
APBD kecil atau zero.
c. menyampaikan
mengenai tingkatan desa mandiri budaya yaitu : desa budaya, desa rintisan
budaya, desa kantong budaya, desa rintisan mandiri budaya dan desa mandiri
budaya. terkait kewenangan pembinaan untuk kabupaten hanya kantong budaya dan
desa rintisan mandiri budaya.
d. beberapa
catatan mengenai implementasi di lapangan :
-
sinergitas
agama dan budaya ( perlu pengelolaan agar tidak terjadi konflik
/ketersinggungan)
-
paugeran
dari kraton ( ageman jangkep)
-
pembinaan
penghayat kepercayaan ( hak-hak sipil ) dianggap budaya sehingga leading sektor
adalah dinas kebudayaan
-
selama
ini belum ada kasus yang terjadi, namun apakah permasalahan ini bisa diakomodir
dalam pengaturan Perda.
2. Selanjutnya
T.A ( PT Inspect) memaparkan secara singkat draft raperda, dengan beberapa
catatan sebagai berikut :
-
belum
ada penjelasan/definisi mengenai “tata
kelola “ sehingga diberikan batasan pengertian sendiri terkait tata kelola.
-
rencana
induk belum ada yang sudah ada PPKD sebagai amanat UU
-
objek
kebudayaan – berdasarkan Perdais tentang kewenangan dalam urusan kebudayaan,
objek berdasarkan perdais karena selama ini dana berasal dari dana is.
-
terkait
dewan kebudayaan sudah SK Bupati
3. Dilanjutkan
Diskusi Peserta rapat sebagai berikut dengan masukan sebagai berikut :
Dewan Kebudayaan Gunungkidul:
-
terkait
judul “ tata kelola kebudayaan “ secara materi sudah sesuai dengan perdais 3
-
untuk
gunung kidul hanya ada Kalurahan tidak ada keluarahan
-
terkait
kewenangan disarankan ditambahkan“ kewenangan Bupati menetapkan rintisan desa
budaya “ yang sudah ada regulasi hanya kalurahan budaya.
-
dewan
kebudayaan saran untuk dirubah rumusannya.
untuk ayat (2), terkait kuratorial kebudayaan dilakukan oleh dewan
kebudayaan DIY
-
ditambahkan
pengaturan untuk anugrah kebudayaan bagi pelaku sejarah.
-
menyarankan
agar bab II Pasal 6 objek budaya ( “benda†) ditambahkan “permusiuman “??
-
mempertanyakan
mengenai pembinaan, apakah tidak tidak masuk dalam ruang lingkup raperda ini??
-
mempertanyakan
penggunaan kata perlindungan atau pelindungan dalam rumusan draft raperda??
Bagian
Hukum
-
Menanggapi
Pasal 5, mengenai objek kebudayaan berbeda dengan objek kebudayaan dalam Undang-undang
Nomor 5 tahun 2017 sedangkan Undang-undang tersebut dijadikan acuan dalam pembentukan
raperda. Untuk objek kebudayaan dalam raperda
ini apakah tidak mengacu saja dengan UU 5 Tahun 2017??
Kanwil Kemenkumham:
-
secara
garis besar draft raperda copy paste dengan Perdais 3 tahun 2017 tentang
pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, dan banyak materi muatan yang belum
disesuaikan dengan kondisi daerah ( lokal content belum terlihat );
-
berkaitan
dengan kewenangan Pemda dalam tata kelola kebudayaan diatur dalam uu 23 Tahun
2014 pembagian urusan dibidang kebudayaan bahwa kewenangan pemda meliputi : pengelolaan,
pelestarian dan pembinaan. selain itu Perdais Nomor 3 Tahun 2017 mengamanatkan
kepada daerah untuk melakukan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan
-
menanggapi
terkait Judul raperda, mengapa mengambil tata kelola kebudayaan? mengapa bukan penyelenggaraan kebudayaan atau
sesuai dengan 3 kewenangan pemerintah daerah dalam Undang-undang 23 tahun 2014?
-
untuk
dasar hukum, disarankan untuk dirumuskan kembali sesuai ketentuan lampiran II Undang-Undang
12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
-
ketentuan
umum dirumuskan dari definisi /batasan pengertian yang bersifat umum ke khusus.
-
menanggapi
terkait objek kebudayaan, berdasarkan asas lex posterior derogate legi
inferiori “ secara umum mengacu pada UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan
kebudayaan, namun karena DIY merupakan daerah istimewa dan telah mempunyai uu
13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY dan kebudayaan merpakan salah satu yang
menjadi urusan keistimewaan sehingga berlaku pula asas lex spesialis derogate lagi
generali bahwa peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang
bersifat umum, sehingga objek kebudayaan mengacu pada Perdais 3 tahun 2017
sebagai peraturan pelaksana UU Keistimewaan. Namun yang perlu dipertimbangkan
bahwa bentuk negara kita adalah kesatuan dan berlaku asas disentralisasi
asimetris sehingga kita tidak bisa mengabaikan urusan yang memang didelegasikan
atau diwajibkan kepada daerah termasuk pengelolaan obyek kebudayaan yang diatur
dalam UU 5 tahun 2017. saran kumham terkait obyek Kebudayaan, mensinkronkan kembali
obyek kebudayaan dalam Perdais dengan objek kebudayaan yang diatur dalam UU 5
Tahun 2017 dan menambahkan obyek kebudayaan yang belum diatur dalam Perdais 3
tahun 2017.
-
cek
kembali rumusan Pasal 24 dan Pasal 26, tidak dibenarkan bagi daerah untuk
mengatur provinsi/ apa yang menjadi kewenangan Gubernur.
-
mencermati rumusan pasal 8 ayat (2) hanya
mengatur menganai register sedangkan untuk tanda daftar belum diatur. apakah
mekanisme sama dengan register atau berbeda, sikronkan dengan ayat (1) huruf a
dimana rumusan bersifat alternative ( ada 2 pilihan yaitu register atau tanda
daftar)
4
Tanggapan
dinas kebudayaan:
-
terkait
judul, berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten sebagaimana diatur
dalam lampiran UU 23 Tahun 2014, bahwa definisi pelestarian didalamnya memuat
pelindungan, pemanfaatan, pengembangan dan pembinaan.
-
terkait
rumusan objek kebudayaan berupa “benda†yang dijabarkan dalam Pasal 6 ayat (6)
mohon dikoreksi karena cagar budaya bukan hanya benda berupa tetapi juga bisa
dalam bentuk kawasan. sehingga belum terakomodir dalam rumusan ini.
5 Berdasarkan
hasil diskusi diatas disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a. akan
dilakukan perbaikan draft raperda berdasarkan masukan peserta rapat;
b. terkait
judul disepakti pengelolaan dan pelestarian kebudayaan;
c. objek
kebudayaan sesuai dengan perdais 3 tahun 2017 karena sudah memuat semua objek
kebudayaan dalam UU 5 Tahun 2017 ditambahkan satu objek yaitu cagar budaya.
6 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Yogyakarta,
25 januari 2022
No | File Pendukung |
1. | Notula rapat 25 januari 22.docx |
2. | WhatsApp Image 2022-01-27 at 07.02.05.jpeg |
Komentar (0)