Hari/Tanggal : Selasa, 20 September 2022
Waktu : 13.30-15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda
Kota Yogyakarta
Peserta
Rapat :
1.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
3.
Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Chintya
Insani Amelia, Yusti Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bpk. Zico (Bagian Hukum)
2.
Dinkes: berdasarkan Perda pemberantasan pengendalian
penyakit menular, membuat amanat TB dan HIV karena 2 penyakit ini yang masuk
dalam 2 SPM bidang kesehatan. Persoalan HIV lebih besar dari kesehatan karena
jika masalah kesehatan hanya tinggal berobat langsung selesai.
3.
Konsiderans menimbang:
-
Dinkes: dalam lampiran ada batasan tahun RAD. Kata strategi
dihapus menyesuaikan RAN sekarang yang langsung menyebut rencana
-
Bagian Hukum: unsur sosiologis disempurnakan menjadi bahwa agar penanggulangan
HIV AIDS dapat tertangani
secara komprehensif dan berkelanjutan serta mengurangi dampak yang lebih luas
di bidang kesehatan,
sosial dan ekonomi, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan
langkah strategis dengan melanjutkan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV
AIDS Tahun
2017-2020;
-
Kumham: istilah HIV AIDS langsung ditulis singkatannya
saja karena tidak ada padanan dalam bahasa Indonesia.
-
Dinkes: RAD periode sebelumnya tidak berbentuk Perwal,
ditetapkan melalui Kepwal. Raperwal ini memiliki materi muatan yang berbeda
dengan Perwal 106/2016, sehingga tidak akan mengganti/mencabut Perwal tersebut.
- Kumham: karena
Raperwal ini merupakan produk hukum baru maka unsur yuridis disempurnakan
menjadi bahwa untuk memberikan landasan
penyelenggaraan penanggulangan HIV
AIDS yang disusun dalam Rencana Aksi Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang
Rencana Aksi Daerah penanggulangan HIV AIDS Tahun 2022-2026;
4.
Dasar hukum mengingat:
Bagian Hukum:
-
Angka 1 dihapus.
-
Angka 3 disempurnakan menjadi Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5.
Pasal 1, Kumham: istilah Dinkes disarankan diubah
menjadi Perangkat Daerah untuk mengantisipasi perubahan nomenklatur.
6.
Pasal 3
Kumham:
-
Frasa Kota Yogyakarta diubah menjadi Daerah
karena sudah diberikan batasan pengertian.
-
Istilah HIV diikuti AIDS.
-
Huruf b kata masing-masing diubah menjadi para.
-
Huruf c frasa mereka yang paling terdampak diubah
menjadi pihak yang terdampak
7.
Pasal 4
-
Bagian Hukum: penyebutan bagian disempurnakan menjadi
Bagian Kesatu.
-
Dinkes: daerah diperbolehkan memilih, sehingga memutuskan
untuk menggunakan indikator luaran saja. Ayat (1) dilakukan redrafting menjadi Penanggulangan HIV AIDS di Daerah
menggunakan indikator luaran.
-
Ayat (2) dihapus.
-
Kumham: Istilah yang ada di dalam kurung perlu
disesuaikan. Istilah OAT dan ART tidak disingkat.
8.
Pasal 5 frasa dan indikator hasil dihapus.
9.
Pasal 6, Kumham: kata berbagai dihapus.
10.
Pasal 7
Kumham: penormaan ambigu sehingga perlu dilakukan redrafting menjadi Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui kegiatan utama yang dijabarkan
dalam RAD Penanggulangan HIV AIDS Tahun 2022-2026.
11.
Pasal 8 s.d. Pasal 12
Kumham: frasa Kegiatan utama untuk memperkuat dihapus.
12.
Pasal 9
-
Dinkes: rincian komunitas sudah ada dalam RAD.
-
Kumham: frasa populasi kunci, LSM, dan populasi
terdampak disarankan dihapus.
13.
Pasal 10
-
kata MBTM dan MTBS dihapus.
-
obat TLD ditulis dalam kalimat panjang.
14.
Pasal 11, Kumham: kata (masyarakat umum, kader kesehatan, dan
warga peduli AIDS) dihapus karena kata Masyarakat sudah diberikan
batasan pengertian.
15.
Pasal 12 huruf d, Dinkes: kata SIHA 2.0 diubah
menjadi sistem informasi supaya lebih umum.
16.
Pasal 13
Kumham: belum ada koordinasi pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS, perlu
redrafting menjadi:
(1) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan
HIV AIDS di Daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang
menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan penanggulangan HIV AIDS di Daerah perangkat daerah yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dapat melibatkan:
a.
Perangkat
daerah yang terkait lainnya;
b.
masyarakat
umum;
c.
kelompok
masyarakat;
d.
Lembaga
Swadaya Masyarakat;
e.
organisasi
masyarakat;
f.
instansi
vertikal; dan/atau
g.
badan hukum.
17.
Pasal 14, Kumham: pasal ini dipindah menjadi Pasal 13 dan
dijadikan Bagian Kedua Koordinasi.
18.
Pasal 15
-
Dinkes: Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk
bimtek karena merupakan bagian dari pembinaan.
-
Bagian Hukum: bentuk pembinaan dan pengawasan perlu
dibuat rincian.
-
Dinkes: Monev dalam RAD ada dalam BAB V ada inidkator
output dan outcome. indikator output adalah cakupan program khususnya terhadap populasi kunci
yang telah dijangkau oleh program perubahan perilaku antara lain program
edukasi, komunikasi pendidikan sebaya, penilaian resiko individu/kelompok
dan akses terhadap kondom dan alat suntik, program VCT, IMS serta
perawatan, dukungan dan pengobatan. Indikator outcome untuk
melihat sejauh mana hasil pelaksanaan program
telah dapat mengubah perilaku berisiko menjadi perilaku aman dari kelompok
kunci, baik perilaku pencegahan maupun perilaku pengobatan. Indikator
ini akan diukur untuk melihat seberapa jauh target-target per tahun dalam
RAD ini telah tercapai.
-
Dinkes: validasi data setiap 3 bulan.
-
Kumham: jika disesuaikan RAD bagian pelaporan, monitoring cakupan program dilakukan secara regular per
bulan. Setiap semester dan akhir tahun, cakupan akan dikompilasi dan dievaluasi. Tidak
perlu diatur di batang tubuh. Cukup diatur binwas secara umum. Ayat (5)
dihapus.
19.
Pasal 16, Kumham: dihapus karena dalam RAD, monitoring
dan evaluasi program telah diatur tersendiri dan bukan bagian dari pembinaan
dan pengawasan
20.
Pasal 17
-
Dinkes: SIHA lebih kepada aggregat, kalau di ayat (2)
terselenggaranya acara.
-
Kumham:
·
Dinas Kesehatan diubah menjadi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan
·
untuk konsistensi, ayat (3) dan (4) frasa hasil
pemantauan data HIV/AIDS diubah menjadi hasil kegiatan penanggulangan
HIV/AIDS.
21.
Pasal 18
Bagian Hukum: yang didanai adalah kegiatan penanggulangan HIV/AIDS sehingga
pasal ini disempuranakan menjadi
Pendanaan Penanggulangan HIV AIDS Daerah Tahun
2022-2026 dapat bersumber
dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber lain yang
sah dan tidak mengikat.
Komentar (0)