Rapat Pembahasan Raperwal RAD Penanggulangan HIV


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 20 September 2022

Hari/Tanggal   : Selasa, 20 September 2022

Waktu              : 13.30-15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

 

Peserta Rapat :

1.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.    Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

3.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Chintya Insani Amelia, Yusti Bagasuari)


 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Zico (Bagian Hukum)

2.    Dinkes: berdasarkan Perda pemberantasan pengendalian penyakit menular, membuat amanat TB dan HIV karena 2 penyakit ini yang masuk dalam 2 SPM bidang kesehatan. Persoalan HIV lebih besar dari kesehatan karena jika masalah kesehatan hanya tinggal berobat langsung selesai.

3.    Konsiderans menimbang:

-       Dinkes: dalam lampiran ada batasan tahun RAD. Kata strategi dihapus menyesuaikan RAN sekarang yang langsung menyebut rencana

-       Bagian Hukum: unsur sosiologis disempurnakan menjadi bahwa agar penanggulangan HIV AIDS dapat tertangani secara komprehensif dan berkelanjutan serta mengurangi dampak yang lebih luas di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan langkah strategis dengan melanjutkan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV AIDS Tahun 2017-2020;

-       Kumham: istilah HIV AIDS langsung ditulis singkatannya saja karena tidak ada padanan dalam bahasa Indonesia.

-       Dinkes: RAD periode sebelumnya tidak berbentuk Perwal, ditetapkan melalui Kepwal. Raperwal ini memiliki materi muatan yang berbeda dengan Perwal 106/2016, sehingga tidak akan mengganti/mencabut Perwal tersebut.

-       Kumham: karena Raperwal ini merupakan produk hukum baru maka unsur yuridis disempurnakan menjadi bahwa untuk memberikan landasan penyelenggaraan penanggulangan HIV AIDS yang disusun dalam Rencana Aksi Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Rencana Aksi Daerah penanggulangan HIV AIDS Tahun 2022-2026;

4.    Dasar hukum mengingat:

Bagian Hukum:

-       Angka 1 dihapus.

-       Angka 3 disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara   Republik Indonesia Nomor 6757);

5.    Pasal 1, Kumham: istilah Dinkes disarankan diubah menjadi Perangkat Daerah untuk mengantisipasi perubahan nomenklatur.

6.    Pasal 3

Kumham:

-       Frasa Kota Yogyakarta diubah menjadi Daerah karena sudah diberikan batasan pengertian.

-       Istilah HIV diikuti AIDS.

-       Huruf b kata masing-masing diubah menjadi para.

-       Huruf c frasa mereka yang paling terdampak diubah menjadi pihak yang terdampak

7.    Pasal 4

-       Bagian Hukum: penyebutan bagian disempurnakan menjadi Bagian Kesatu.

-       Dinkes: daerah diperbolehkan memilih, sehingga memutuskan untuk menggunakan indikator luaran saja. Ayat (1) dilakukan redrafting menjadi Penanggulangan HIV AIDS di Daerah menggunakan indikator luaran.

-       Ayat (2) dihapus.

-       Kumham: Istilah yang ada di dalam kurung perlu disesuaikan. Istilah OAT dan ART tidak disingkat.

8.    Pasal 5 frasa dan indikator hasil dihapus.

9.    Pasal 6, Kumham: kata berbagai dihapus.

10.  Pasal 7

Kumham: penormaan ambigu sehingga perlu dilakukan redrafting menjadi Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui kegiatan utama yang dijabarkan dalam RAD Penanggulangan HIV AIDS Tahun 2022-2026.

11.  Pasal 8 s.d. Pasal 12

Kumham: frasa Kegiatan utama untuk memperkuat dihapus.

12.  Pasal 9

-       Dinkes: rincian komunitas sudah ada dalam RAD.

-       Kumham: frasa populasi kunci, LSM, dan populasi terdampak disarankan dihapus.

13.  Pasal 10

-       kata MBTM dan MTBS dihapus.

-       obat TLD ditulis dalam kalimat panjang.

14.  Pasal 11, Kumham: kata (masyarakat umum, kader kesehatan, dan warga peduli AIDS) dihapus karena kata Masyarakat sudah diberikan batasan pengertian.

15.  Pasal 12 huruf d, Dinkes: kata SIHA 2.0 diubah menjadi sistem informasi supaya lebih umum.

16.  Pasal 13

Kumham: belum ada koordinasi pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS, perlu redrafting menjadi:

(1)  Pelaksanaan kegiatan penanggulangan HIV AIDS di Daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2)  Dalam melaksanakan penanggulangan HIV AIDS di Daerah perangkat daerah  yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat melibatkan:

a.    Perangkat daerah yang terkait lainnya;

b.    masyarakat umum;

c.     kelompok masyarakat;

d.    Lembaga Swadaya Masyarakat;

e.    organisasi masyarakat;

f.      instansi vertikal; dan/atau

g.    badan hukum.

17.  Pasal 14, Kumham: pasal ini dipindah menjadi Pasal 13 dan dijadikan Bagian Kedua Koordinasi.

18.  Pasal 15

-       Dinkes: Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk bimtek karena merupakan bagian dari pembinaan.

-       Bagian Hukum: bentuk pembinaan dan pengawasan perlu dibuat rincian.

-       Dinkes: Monev dalam RAD ada dalam BAB V ada inidkator output dan outcome. indikator output adalah cakupan program khususnya terhadap populasi kunci yang telah dijangkau oleh program perubahan perilaku antara lain program edukasi, komunikasi pendidikan sebaya, penilaian resiko individu/kelompok dan akses terhadap kondom dan alat suntik, program VCT, IMS serta perawatan, dukungan dan pengobatan. Indikator outcome untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan program telah dapat mengubah perilaku berisiko menjadi perilaku aman dari kelompok kunci, baik perilaku pencegahan maupun perilaku pengobatan. Indikator ini akan diukur untuk melihat seberapa jauh target-target per tahun dalam RAD ini telah tercapai.

-       Dinkes: validasi data setiap 3 bulan.

-       Kumham: jika disesuaikan RAD bagian pelaporan, monitoring cakupan program dilakukan secara regular per bulan. Setiap semester dan akhir tahun, cakupan akan dikompilasi dan dievaluasi. Tidak perlu diatur di batang tubuh. Cukup diatur binwas secara umum. Ayat (5) dihapus.

19.  Pasal 16, Kumham: dihapus karena dalam RAD, monitoring dan evaluasi program telah diatur tersendiri dan bukan bagian dari pembinaan dan pengawasan

20.  Pasal 17

-       Dinkes: SIHA lebih kepada aggregat, kalau di ayat (2) terselenggaranya acara.

-       Kumham:

·         Dinas Kesehatan diubah menjadi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan

·         untuk konsistensi, ayat (3) dan (4) frasa hasil pemantauan data HIV/AIDS diubah menjadi hasil kegiatan penanggulangan HIV/AIDS.

21.  Pasal 18

Bagian Hukum: yang didanai adalah kegiatan penanggulangan HIV/AIDS sehingga pasal ini disempuranakan menjadi

Pendanaan Penanggulangan HIV AIDS Daerah Tahun 2022-2026 dapat bersumber dari:

a.    anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

b.    sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Komentar (0)





Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021