Hari/Tanggal : Selasa, 23 November 2021
Waktu : 09.30-12.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lt. III Biro Hukum
Setda DIY
Peserta:
1. Biro Hukum Setda DIY
2. Dinas PUPESDM DIY
3. Dinas PUPKP Kab. Sleman
4. Bagian Hukum Setda Kab. Sleman
5. Perancang Kanwil Kemenkumham (Ratri Yulia Pratiwi,
Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat
Pendampingan Penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Bangunan Gedung
Jalannya rapat:
-
Rapat dibuka oleh Ibu
Septi.
-
Pembahasan pasal per
pasal:
1. Judul tetap Bangunan Gedung, penyelenggaraan
bangunan gedung menjadi salah satu substansinya.
2. Konsiderans perlu disesuaikan dengan menyebutkan
adanya perubahan IMB.
3. Pasal 8 ayat (1)
-
Biro Hukum: disarankan
menambah klas bangunan menyesuaikan Pasal 9 PP 16/2021.
-
Dinas PUPESDM DIY: perlu
menambahkan tingkat risiko bencana.
-
Kumham: zonasi gempa
dapat dimasukkan dalam batang tubuh raperda. (Dalam lampiran PP 16/2021
terdapat zonasi gempa tapi dalam batang tubuh tidak disebutkan)
4. Pasal 10 ayat (2)
-
Dinas PUPESDM DIY:
pelaku penyelenggara BGN terkait dengan TPT dan TPA. Lisensi arsitek di
provinsi, pengangkatan TPA dan TPT kewenangan kabupaten.
-
Ditambahkan ketentuan
penyelenggaraan BGN. Akan dikaji kembali apa saja yang menjadi kewenangan
pemda.
5. Pasal 11
-
Dinas PUPKP: Prototipe
akan dianggarkan tahun depan. Saat ini belum menyediakan prototipe.
-
Biro Hukum: disarankan
menambah ketentuan desain prototipe sesuai Psal 14 PP 16/2021.
6. Dinas PUPKP: Pelanggaran standar teknis akan
dikenai denda administratif. Konsepnya ruang diganti ruang. Sudah diterapkan
dalam denda IMB untuk RTH. Penerapan denda nonfiskal sulit diterapkan karena
prosesnya panjang, tapi paling aman.
Bagian Hukum: dalam mekanisme evaluasi APBD dapat
dilakukan pelacakan pemanfaatan denda.
7. Pasal 17:
-
Kumham: substansi bukan
normal, lebih seperti penjelasan.
-
Dinas PUPKP: Harapannya arsitek dapat lebih paham dengan
nilai ini.
-
Biro Hukum: akan
dilakukan review terlebih dahulu dengan Dinas Kebudayaan DIY.
8. Pasal 25 ditambahkan delegasi mengenai standar
pelaksanaan dan pengawasan konstruksi ke Perbup
9. Pasal 27 ayat (1)
-
Dinas PUPESDM DIY: disarankan
ditambahkan penyebab dan tingkat kerusakan (ringan, sedang, berat) karena
mempengaruhi pembiayaan.
10. Pasal 32:
-
Biro Hukum: perlu
ditambah delegasi ke Perbup tentang kompensasi,
insentif, dan disinsentif BGCB. Namun bila sudah ada Perda/Perbup
tersendiri yang telah mengatur BGCB, ma tidak perlu delegasi.
11. Pasal 37 ayat (2)
-
Dinas PUPESDM DIY: Pengelola
teknis merupakan ranah provinsi, namun tenaga ahli dapat mengambil dari
kabupaten/kota. Pengelola teknis merupakan PNS bersertifikat BGN. Pengelola
bangunan adalah penyelenggara kegiatan/setiap bangunan ada yang mengelola. Jika
dalam raperda akan mengatur BGN, maka disarankan untuk menyebutkan pengelola
teknis BGN untuk mendampingi OPD yang akan menyelenggarakan bangunan gedung.
12. Pasal 38
-
Dinas PUPESDM DIY:
pengujian merupakan bagian dari pelaksanaan konstruksi. Penyedia jasa
konstruksi harus melakukan pengujian. Huruf d disarankan dihapus.
13. Pasal 46 ditambahkan delegasi mengenai pelaksanaan
konstruksi ke Perbup.
14. Bagian Hukum: IMB dispensasi dilaksanakan pemutihan
IMB, kriteria bangunan yang berdiri sebelum tahun 2015. Terkait dengan PBG
digunakan kriteria usia bangunan. Akan dilakukan penambahan pasal mengenai PBG
dispensasi dan pelaksanaanya melalui Perbup.
15. Pasal 71
Kumham: teknik penulisan sanksi administratif disesuaikan
angka 64 dan 65 Lampiran II UU 12/2011.
16. BAB V
-
Kumham: Perlu
pencermatan kembali mengenai subtansi yang akan diatur dalam Bab ini, karena
bab ini mengambil dari PP 16/2021, fungsi dari SIMBG yaitu untuk melakukan
pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan proses pembinaan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2).
Selanjutnya pasal tersebut juga menerangkan mengenai konten dari SIMBG ayat (3)
dan pada ayat (4) dan seterusnya menerangkan mengenai pengguna SIMBG. Jika
dilihat dari rumusan dalam Pasal 72 dan Pasal 73, maka dapat disimpulkan bahwa
hanya akan mengatur mengenai penggunaan SIMBG oleh pemerintah, pemohon, dan
masyarakat. Pemenggalan sebagian ketentuan tersebut
dikhawatirkan dapat menghilangkan dari esensi Pasal 326 PP 16/2021,
yaitu fungsi SIMBG sebagai alat untuk melakukan
pembinaan dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu pasal
72 ayat (1) juga dapat berbeda makna dengan Pasal 326 ayat (8) yang menegaskan
keharusan penggunaan SIMBG terkait pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Sehingga apabila tetap dicantumkan maka disarankan perumusannya Pasal 72 ayat (1)
dan ayat (2) tetap merujuk pada Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2).
-
Dinas PUPKP: “dipersamakan dengan sebutan lain†untuk mengantisipasi PBG dispensasi, bila
tidak dibunyikan tidak akan dapat diproses. SIMBG tidak dapat mengakomodasi
dispensasi. Kriteria dispensasi yaitu rumah tinggal maksimal 400 m2,
berdiri sebelum 2015. Produk dispensasi tetap dianggap PBG. Tidak perlu
membayar retribusi.
-
Bagian Hukum: ada
bangunan sebelum 2015 yang belum mengajukan IMB, saat ini dia mengajukan PBG
tapi tidak melalui SIMBG.
17. Pasal 72
Dinas PUPESDM DIY: disesuaikan dengan Pasal 326 PP
16/201, memasukkan pelaksanaan inspeksi.
18. BAB VI
Dinas PUPESDM DIY: Standar teknis ada keselamatan, kesahatan,
kenyamanan, dan kemudahan. Prasarana dan saran masuk kemudahan, tidak perlu
dijadikan bab tersendiri. Bila menggunakan pasal ini, ruang laktasi, ruang
kebutuhan dalam bangunan harus di-PBG, disarankan mengubah istilah.
Dinas PUPKP: di perda lama ada prasarana dan sarana
mandiri seperti tower, reklame, BTS. Terkait dengan tanah, bangunan gedung
harus pekarangan, tapi tower tidak.
19. Pasal 75 ayat (5)
Kumham: disarankan mekanisme pelayanan ketika SIMBG tidak
bisa digunakan, tidak hanya untuk prasarana dan sarana, tapi juga bangunan
gedung secara umum.
20. BAB VII
Biro Hukum: istilah sesuaikan PP 16/2021 menjadi peran
serta masyarakat.
21. BAB IX
Kumham: status IMB yang sudah ada masih belum dimasukkan
ketentuan peralihan.
Biro Hukum: permasalahan yang ada masukkan ketetuan
peralihan sebagai acuan bagi pihak ketiga.
Komentar (0)