Rapat Pendampingan Penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Bangunan Gedung


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 23 November 2021

Hari/Tanggal   : Selasa, 23 November 2021

Waktu              : 09.30-12.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Lt. III Biro Hukum Setda DIY

Peserta:

1.    Biro Hukum Setda DIY

2.    Dinas PUPESDM DIY

3.    Dinas PUPKP Kab. Sleman

4.    Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham (Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari)

Acara: Rapat Pendampingan Penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Bangunan Gedung

 

Jalannya rapat:

-       Rapat dibuka oleh Ibu Septi.

-       Pembahasan pasal per pasal:

1.    Judul tetap Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung menjadi salah satu substansinya.

2.    Konsiderans perlu disesuaikan dengan menyebutkan adanya perubahan IMB.

3.    Pasal 8 ayat (1)

-       Biro Hukum: disarankan menambah klas bangunan menyesuaikan Pasal 9 PP 16/2021.

-       Dinas PUPESDM DIY: perlu menambahkan tingkat risiko bencana.  

-       Kumham: zonasi gempa dapat dimasukkan dalam batang tubuh raperda. (Dalam lampiran PP 16/2021 terdapat zonasi gempa tapi dalam batang tubuh tidak disebutkan)

4.    Pasal 10 ayat (2)

-       Dinas PUPESDM DIY: pelaku penyelenggara BGN terkait dengan TPT dan TPA. Lisensi arsitek di provinsi, pengangkatan TPA dan TPT kewenangan kabupaten.

-       Ditambahkan ketentuan penyelenggaraan BGN. Akan dikaji kembali apa saja yang menjadi kewenangan pemda.

5.    Pasal 11 

-       Dinas PUPKP: Prototipe akan dianggarkan tahun depan. Saat ini belum menyediakan prototipe.

-       Biro Hukum: disarankan menambah ketentuan desain prototipe sesuai Psal 14 PP 16/2021.

6.    Dinas PUPKP: Pelanggaran standar teknis akan dikenai denda administratif. Konsepnya ruang diganti ruang. Sudah diterapkan dalam denda IMB untuk RTH. Penerapan denda nonfiskal sulit diterapkan karena prosesnya panjang, tapi paling aman.

Bagian Hukum: dalam mekanisme evaluasi APBD dapat dilakukan pelacakan pemanfaatan denda.

7.    Pasal 17:

-       Kumham: substansi bukan normal, lebih seperti penjelasan.

-       Dinas PUPKP:  Harapannya arsitek dapat lebih paham dengan nilai ini.

-       Biro Hukum: akan dilakukan review terlebih dahulu dengan Dinas Kebudayaan DIY.

8.    Pasal 25 ditambahkan delegasi mengenai standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi ke Perbup

9.    Pasal 27 ayat (1)

-       Dinas PUPESDM DIY: disarankan ditambahkan penyebab dan tingkat kerusakan (ringan, sedang, berat) karena mempengaruhi pembiayaan.

10.  Pasal 32:

-       Biro Hukum: perlu ditambah delegasi ke Perbup tentang kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB. Namun bila sudah ada Perda/Perbup tersendiri yang telah mengatur BGCB, ma tidak perlu delegasi.

11.  Pasal 37 ayat (2)

-       Dinas PUPESDM DIY: Pengelola teknis merupakan ranah provinsi, namun tenaga ahli dapat mengambil dari kabupaten/kota. Pengelola teknis merupakan PNS bersertifikat BGN. Pengelola bangunan adalah penyelenggara kegiatan/setiap bangunan ada yang mengelola. Jika dalam raperda akan mengatur BGN, maka disarankan untuk menyebutkan pengelola teknis BGN untuk mendampingi OPD yang akan menyelenggarakan bangunan gedung.

12.  Pasal 38

-       Dinas PUPESDM DIY: pengujian merupakan bagian dari pelaksanaan konstruksi. Penyedia jasa konstruksi harus melakukan pengujian. Huruf d disarankan dihapus.

13.  Pasal 46 ditambahkan delegasi mengenai pelaksanaan konstruksi ke Perbup.

14.  Bagian Hukum: IMB dispensasi dilaksanakan pemutihan IMB, kriteria bangunan yang berdiri sebelum tahun 2015. Terkait dengan PBG digunakan kriteria usia bangunan. Akan dilakukan penambahan pasal mengenai PBG dispensasi dan pelaksanaanya melalui Perbup.

15.  Pasal 71

Kumham: teknik penulisan sanksi administratif disesuaikan angka 64 dan 65 Lampiran II UU 12/2011.

16.  BAB V

-       Kumham: Perlu pencermatan kembali mengenai subtansi yang akan diatur dalam Bab ini, karena bab ini mengambil dari PP 16/2021, fungsi dari SIMBG yaitu untuk melakukan pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan proses pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya pasal tersebut juga menerangkan mengenai konten dari SIMBG ayat (3) dan pada ayat (4) dan seterusnya menerangkan mengenai pengguna SIMBG. Jika dilihat dari rumusan dalam Pasal 72 dan Pasal 73, maka dapat disimpulkan bahwa hanya akan mengatur mengenai penggunaan SIMBG oleh pemerintah, pemohon, dan masyarakat. Pemenggalan sebagian ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat menghilangkan dari esensi Pasal 326 PP 16/2021, yaitu fungsi SIMBG sebagai alat untuk melakukan pembinaan dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu pasal 72 ayat (1) juga dapat berbeda makna dengan Pasal 326 ayat (8) yang menegaskan keharusan penggunaan SIMBG terkait pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Sehingga apabila tetap dicantumkan maka disarankan perumusannya Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) tetap merujuk pada Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2).

-       Dinas PUPKP: “dipersamakan dengan sebutan lain” untuk mengantisipasi PBG dispensasi, bila tidak dibunyikan tidak akan dapat diproses. SIMBG tidak dapat mengakomodasi dispensasi. Kriteria dispensasi yaitu rumah tinggal maksimal 400 m2, berdiri sebelum 2015. Produk dispensasi tetap dianggap PBG. Tidak perlu membayar retribusi.

-       Bagian Hukum: ada bangunan sebelum 2015 yang belum mengajukan IMB, saat ini dia mengajukan PBG tapi tidak melalui SIMBG.

17.  Pasal 72

Dinas PUPESDM DIY: disesuaikan dengan Pasal 326 PP 16/201, memasukkan pelaksanaan inspeksi.

18.  BAB VI

Dinas PUPESDM DIY: Standar teknis ada keselamatan, kesahatan, kenyamanan, dan kemudahan. Prasarana dan saran masuk kemudahan, tidak perlu dijadikan bab tersendiri. Bila menggunakan pasal ini, ruang laktasi, ruang kebutuhan dalam bangunan harus di-PBG, disarankan mengubah istilah.

Dinas PUPKP: di perda lama ada prasarana dan sarana mandiri seperti tower, reklame, BTS. Terkait dengan tanah, bangunan gedung harus pekarangan, tapi tower tidak.

19.  Pasal 75 ayat (5)

Kumham: disarankan mekanisme pelayanan ketika SIMBG tidak bisa digunakan, tidak hanya untuk prasarana dan sarana, tapi juga bangunan gedung secara umum.

20.  BAB VII

Biro Hukum: istilah sesuaikan PP 16/2021 menjadi peran serta masyarakat.

21.  BAB IX

Kumham: status IMB yang sudah ada masih belum dimasukkan ketentuan peralihan.  

Biro Hukum: permasalahan yang ada masukkan ketetuan peralihan sebagai acuan bagi pihak ketiga.

Komentar (0)