Rapat Finaliasi Raperda Kab Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Rumah Kost


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 23 Desember 2021

NOTULA RAPAT FASILITASI

RAPERDA KAB KULON PROGO TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KOS


Hari/tgl       : Kamis, 23 Desember 2021

Pukul           : 10.00 wib – selesai

Tempat        : Ruang Rapat Biro Hukum Lt.3 Biro Hukum Setda DIY dan melalui Aplikasi zoom meeting


Peserta Rapat:

1.     Bagian Binwas Produk Hukum Kab/Kota Biro Hukum Setda DIY.

2.     DPMPTSP Kab. Kulonprogo

3.     Sekretariat DPRD kab. Kulonprogo

4.     Bagian Hukum Setda Kab. Kulonprogo

5.     Satpol PP Kab. Kulonprogo

6.     Dinas Pariwisata Kab. Kulonprogo

7.     Kanwil Kemenkumham DIY ( Anastasia Rani W, Dewi Wiratri,Ruly Nindasari S, Agustinus Triwahyudi )

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Septi dari Binwas Produk Hukum Kab/Kota Biro Hukum Setda DIY. Dalam sambutannya menyampaikan beberapa catatan terkait dengan Raperda ini antara lain :

-      raperda masuk dalam Perubahan Propemperda 2021 yang diharapkan dapat selesai di Tahun 2021.

-      beberapa masukan hasil konsultasi sebelumnya masih belum ditindaklanjuti dan diakomodir dalam draft yang disajikan.

-      terkait ketentuan peralihan yang menyebutkan rumah kos yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam raperda ini paling lambat 1 tahun, apakah sosialisasi sebelumnya sudah pernah dilakukan?? kemudian se- urgen apakah Penetapan regulasi ini??

 

2.    setwan DPRD dan Bagian Hukum KP

-      untuk arah jaungkauan dimulai dari penyelenggaraan ( bangunan gedung) sampai pengelolaannya ?? kemudian jangka waktu kost ( paling sedikit 1 bulan), kurang dari 1 bulan (harian ) tidak masuk dalam pengaturan raperda ini. dan disesuaikan dengan ketentuan perizinan di OSS.

-      terkait sanksi sudah diakomodir dalam draft raperda.

-      sosialisasi nanti akan dilakukan oleh dinas pariwisata setelah perda di tetapkan.

-      Pasal 10 – untuk laporan 1x24 jam ke RT, untuk laporan rutin 3 bulan melalui RW/Dukuh

 

3.    Kumham

-      pasal 1 – menyarankan untuk dipastikan terlebih dahulu subyeknya. saran kumham untuk dirombak secara keseluruhan dengan memastikan leading sektornya siapa, juga subyek karena berkaitan dengan Pasal-pasal dalam batang tubuh. saran ditambahkan pula batasan pengertian pengelola.

-      terkait pelimpahan disarankan untuk dirumuskan dalam penjelasan pasal saja, krn ketika masuk dalam ketentuan umum maka dalam batang tubuh diatur secara lebih detail.

-      Pasal 5 - pengelola selain harus berdomisili juga harus bertempat tinggal di lokasi kost

-      Pasal 6 – memberitahukan secara tertulis?? Apa yang diberitahukan? apakah pengelola, penghuni atau perjanjian pengelolaannya?

-      terkait ketentuan peralihan tidak hanya penyesuain perizinannya saja tetapi juga persyaratan penunjang nya, dimana hal tersebut akan menimbulkan beban kepada masyarakat.

-      Sarpras penunjang rumah kost, berkaitan pulandengan Perizinan yang lain yaitu PBG yang seharusnya diatur pada tahap perencanaan.

-      Pasal 12 – disarankan untuk ditambahkan pengaturan mengenai mekanisme pengajuan keberatan/pengaduan/ dan pengawasan. Terkait peran serta masyarakat sebenarnya dalam 3 tahapan, mulai dari perencanaan, pembangunan sampai pada pengelolaan. tentang keberatan rencana pendirian rumah kost, apakah tepat masuk dalam raperda tersebut. mengingat sudah diatur dalam perda yang lain.

 

4.    DPMPTS

-      untuk istilah pemilik diganti menjadi pelaku usaha.

-      Pasal 7 – tidak ada jangka waktu. cukup sekali izin

-      untuk rumah kost masuk di resiko rendah, setelah izin baru ada kewajiban2 yang harus dipenuhi.

-      perizinan rumah kost ini masuk manejemen hotel

-      ketentuan perizinan berusaha ada NSPKnya  ( permenparekraf), teramsuk standar sarana dan prasarana untuk rumah kos

-      untuk fasilitas prasarana sarana pendukung tidak diatur detail di peraturan bangunan gedung.

-      terkait pasrtisipasi, untuk keberatan tetap bisa dimasukkan.

 

5.    Selanjutnya Biro hukum akan menyusun rekemendasi dan akan disampaikan ke kumham terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan sebelum disampaikan ke Pemda Kulonprogo.

 

6.    Rapat ditutup pada pukul 12.40 wib

 

Komentar (0)