Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pasar


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 01 April 2022

Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pasar

 

Hari/Tanggal         : Jumat, 1 April 2022

Pukul                    : 13.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.   Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Widi Prabowo, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, dengan agenda tindak lanjut dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum.

2.     Pembahasan draft :

a.     Nama Raperda pada judul diubah menjadi ‘Pasar Rakyat”.

b.     Konsiderans menimbang dan dasar hukum mengingat disesuaikan.

c.      Definisi/batasan pengertian “Pasar Rakyat” disesuaikan.

d.  Frasa “entitas ekonomi lainnya” pada Pasal 3 huruf d diberi penjelasan pasal.

e.      Pasal 5 dan Pasal 6 disempurnakan urutan dan sistematikanya.

f.     Bentuk pengelolaan pasar pada Pasal 6 ayat (3) sudah dikelompokkan ke dalam 3 rumah besarnya, yaitu “pembangunan”, “pemberdayaan”, atau “peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pasar”.

g.  Kriteria dan persyaratan mengenai pembangunan dan/atau revitalisasi pasar disebutkan di Raperda, kemudian penjelasan dari setiap rinciannya akan diatur di perwal.

h. Pasal 8 ayat (2) terkait sumber anggaran pembangunan dan/atau revitalisasi pasar sudah dipindah ke bab tersendiri terkait anggaran.

i.       Frasa “setiap orang atau bdan” diubah menajdi “setiap orang”.

j.  Kriteria “kedekatan dengan bahan baku dan sumber produksi” dan “kedekatan dengan sumber permodalan” pada Pasal 10 ayat (3) huruf b dan huruf c dihapus.

k. Fasilitas utama dan penunjang pada Pasal 11 sudah disebutkan penjabarannya di Raperda.

l.       Sanksi administratif pada Pasal 12 ayat (3) sudah disempurnakan, dengan ditambahkan “peringatan tertulis” dan “penghentian aktivitas jual beli” sebelum dilakukannya “pembongkaran bangunan”.

m.   Delegasi pada Pasal 12 ayat (4) sudah dipecah karena satu pasal atau ayat seharusnya hanya memuat 1 norma saja.

n.   Judul Bab IV diubah menjadi “klasifikasi pasar” karena nama pasar dan jenis dagangan tidak jadi diatur di raperda.

o.     Rumusan delegasi pada Pasal 15 sudah dihapus.

p. Pada Bab IV ditambahkan rumusan mengenai klasifikasi pasar yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

q.   Rumusan Pasal 17 mengenai penetapan pedagang sudah dikelompokkan dan diurutkan sesuai dengan materi muatannya.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)