Rapat Pembahasan Raperda
Kota Yogyakarta tentang Pasar
Hari/Tanggal : Jumat, 1 April 2022
Pukul : 13.00 WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu
Indaryanto, Widi Prabowo, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico
dari Bagian Hukum Setda Kota YK, dengan agenda tindak lanjut dari hasil
konsultasi dengan Biro Hukum.
2. Pembahasan draft :
a. Nama Raperda pada judul diubah menjadi ‘Pasar Rakyatâ€.
b. Konsiderans menimbang dan dasar hukum mengingat
disesuaikan.
c. Definisi/batasan pengertian “Pasar Rakyatâ€
disesuaikan.
d. Frasa “entitas
ekonomi lainnya†pada Pasal
3 huruf d diberi penjelasan pasal.
e. Pasal 5 dan Pasal 6 disempurnakan urutan dan
sistematikanya.
f. Bentuk pengelolaan pasar pada Pasal 6 ayat (3) sudah dikelompokkan
ke dalam 3 rumah besarnya, yaitu “pembangunanâ€, “pemberdayaanâ€, atau “peningkatan
kualitas manajemen pengelolaan pasarâ€.
g. Kriteria dan persyaratan mengenai pembangunan dan/atau
revitalisasi pasar disebutkan di Raperda, kemudian penjelasan dari setiap rinciannya
akan diatur di perwal.
h. Pasal 8 ayat (2) terkait sumber anggaran pembangunan
dan/atau revitalisasi pasar sudah dipindah ke bab tersendiri terkait anggaran.
i. Frasa “setiap orang atau bdan†diubah menajdi “setiap
orangâ€.
j. Kriteria “kedekatan dengan bahan baku dan sumber
produksi†dan “kedekatan dengan sumber permodalan†pada Pasal 10 ayat (3) huruf
b dan huruf c dihapus.
k. Fasilitas utama dan penunjang pada Pasal 11 sudah disebutkan
penjabarannya di Raperda.
l. Sanksi administratif pada Pasal 12 ayat (3) sudah
disempurnakan, dengan ditambahkan “peringatan tertulis†dan “penghentian aktivitas
jual beli†sebelum dilakukannya “pembongkaran bangunanâ€.
m. Delegasi pada Pasal 12 ayat (4) sudah dipecah karena
satu pasal atau ayat seharusnya hanya memuat 1 norma saja.
n. Judul Bab IV diubah menjadi “klasifikasi pasar†karena
nama pasar dan jenis dagangan tidak jadi diatur di raperda.
o. Rumusan delegasi pada Pasal 15 sudah dihapus.
p. Pada Bab IV ditambahkan rumusan mengenai klasifikasi
pasar yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
q. Rumusan Pasal 17 mengenai penetapan pedagang sudah dikelompokkan
dan diurutkan sesuai dengan materi muatannya.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)