Rapat
Pembahasan dan Penyusunan Draf Pansus Pengawasan Perda 5 Tahun 2005 dan Perda 3
Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan
Pelaksanaan Musyawarah Perencananan Pembangunan Daerah
Hari
/ Tanggal : Rabu, 23 maret 2022
Jam : 08.30 WIB
Tempat : Ruang Lobby Lantai 1 DPRD D.I.
Yogyakarta
Dihadiri :
1. Pimpinan
DPRD D.I. Yogyakarta;
2. Pimpinan
dan Anggota Pansus BA 3 DPRD D.I.Yogyakarta Tahun 2022;
3. Sekretaris
DPRD D.I. Yogyakarta;
4. Kepala
Biru Hukum Setda D.I. Yogyakarta;
5. Kepala
Bappeda Setda D.I. Yogyakarta;
6. Kabag
di Sekretariat DPRD D.I. Yogyakarta;
7. Perancang
DPRD D.I. Yogyakarta;
8. Perancang
Kanwil Kemenkumham (Farid Ario Yulianto)
9. Analis
Hukum (Rusmilah)
Jalannya
Rapat.
1. Rapat
di Pimpin oleh Pimpinan Pansus BA 3 DPRD D.I.Yogyakarta Tahun 2022, dimulai Pukul
09.00 WIB.
2. Pimpinan
Rapat menyampaikan bahwa dengan adanya Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 tentang Tata
cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara
evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang
daerah Dan rencana pembangunan jangka
menengah daerah, serta Tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah
daerah, dan Rencana kerja pemerintah daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Dan
Peraturan Daerah Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sudah tidak relevan lagi sehingga
perlu adanya sebuah review terhadap Peraturan Daerah tersebut.
3. Masukan
dari Anggota Dewan (Bapak Aslam)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Dan Peraturan Daerah Provinsi daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah sudah tidak layak untuk digunakan.
Ada beberapa catatan berkaitan dengan legal drafting
a. Penyebutan
nomenklatur Baperda /Bappeda masih tidak konsisten.
b. Penyebutan
Provinsi masih tertuang di Peraturan Daerah.
Apabila dicermati Kembali
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri Nomor 87
Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan
daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang rencana
pembangunan jangka panjang daerah Dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta Tata cara perubahan rencana
pembangunan jangka panjang Daerah,
rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan Rencana kerja pemerintah daerah
tidak berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 tahun 2009. Namun Peraturan Daerah tersebut masih berlaku. Pemerintah
Daerah perlu menindaklanjuti hal tersebut.
4. Masukan
dari Bapeda D.I.Yogyakarta (Bapak Benny)
Undang undang 25 Tahun 2009 dan Undang undang 23 Tahun
2014 terdapat perbedaan pengaturan dalam hal Pengaturan Penyusunan RPJMD.
Dalam Undang undang 25 Tahun 2009 RPJMD diatur dengan
Peraturan Gubernur sedangkan
Undang undang 23 Tahun 2014 diatur dengan Peraturan
Daerah..
Perlu adanya perubahan terhadap kedua Peaturan Daerah tersebut
dengan Peraturan yang sudah baru. Termasuk mensinkronkan adanya Perdais.
5. Masukan
dari Biro Hukum (Bapak Bayu)
Pada Pasal 19 ayat (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun
2004 pengaturan RPJMD diatur dengan Perkada
Pasal 150 ayat (3) Undang Undang 32 Tahun 2004 pengaturan
RPJMD diatur dengan Perda
Pasal 264 ayat (1) Undang Undang 23 Tahun 2014 pengaturan
RPJMD diatur dengan Perda
Sehingga Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009 perlu dilakukan Revisi Kembali.
6. Masukan
dari Kanwil Kemenkumham.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 tahun 2009 perlu dilakukan Revisi Kembali.
Berkaitan dengan pengaturannya perlu ditinjau Kembali apakah
akan diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Karena berkaitan
dengan tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah.
Komentar (0)