Rapat Pembahasana dan Penyusunan Draf pansus Pengawasan Perda 5 Tahun 2005 dan Perda 3 Tahun 2009


FARID ARIO YULIANTO, S.H.M.H
diposting pada 23 Maret 2022

Rapat Pembahasan dan Penyusunan Draf Pansus Pengawasan Perda 5 Tahun 2005 dan Perda 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencananan Pembangunan Daerah

 

Hari / Tanggal : Rabu, 23 maret 2022

Jam                  : 08.30 WIB

Tempat            : Ruang Lobby Lantai 1 DPRD D.I. Yogyakarta

Dihadiri           :

1.      Pimpinan DPRD D.I. Yogyakarta;

2.      Pimpinan dan Anggota Pansus BA 3 DPRD D.I.Yogyakarta Tahun 2022;

3.      Sekretaris DPRD D.I. Yogyakarta;

4.      Kepala Biru Hukum Setda D.I. Yogyakarta;

5.      Kepala Bappeda Setda D.I. Yogyakarta;

6.      Kabag di Sekretariat DPRD D.I. Yogyakarta;

7.      Perancang DPRD D.I. Yogyakarta;

8.      Perancang Kanwil Kemenkumham (Farid Ario Yulianto)

9.      Analis Hukum (Rusmilah)

Jalannya Rapat.

1.      Rapat di Pimpin oleh Pimpinan Pansus BA 3 DPRD D.I.Yogyakarta Tahun 2022, dimulai Pukul 09.00 WIB.

2.      Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa dengan adanya Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah  Dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta Tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang  Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan Rencana kerja pemerintah daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Dan Peraturan Daerah Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sudah tidak relevan lagi sehingga perlu adanya sebuah review terhadap Peraturan Daerah tersebut.

3.      Masukan dari Anggota Dewan (Bapak Aslam)

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Dan Peraturan Daerah Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sudah tidak layak untuk digunakan.

Ada beberapa catatan berkaitan dengan legal drafting

a.       Penyebutan nomenklatur Baperda /Bappeda masih tidak konsisten.

b.      Penyebutan Provinsi masih tertuang di Peraturan Daerah.

Apabila dicermati Kembali Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah  Dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta Tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang  Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan Rencana kerja pemerintah daerah tidak berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009. Namun Peraturan Daerah tersebut masih berlaku. Pemerintah Daerah perlu menindaklanjuti hal tersebut.

4.      Masukan dari Bapeda D.I.Yogyakarta (Bapak Benny)

Undang undang 25 Tahun 2009 dan Undang undang 23 Tahun 2014 terdapat perbedaan pengaturan dalam hal Pengaturan Penyusunan RPJMD.

Dalam Undang undang 25 Tahun 2009 RPJMD diatur dengan Peraturan Gubernur sedangkan

Undang undang 23 Tahun 2014 diatur dengan Peraturan Daerah..

Perlu adanya perubahan terhadap kedua Peaturan Daerah tersebut dengan Peraturan yang sudah baru. Termasuk mensinkronkan adanya Perdais.

 

5.      Masukan dari Biro Hukum (Bapak Bayu)

Pada Pasal 19 ayat (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 pengaturan RPJMD diatur dengan Perkada

Pasal 150 ayat (3) Undang Undang 32 Tahun 2004 pengaturan RPJMD diatur dengan Perda

Pasal 264 ayat (1) Undang Undang 23 Tahun 2014 pengaturan RPJMD diatur dengan Perda

Sehingga Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009 perlu dilakukan Revisi Kembali.

6.      Masukan dari Kanwil Kemenkumham.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009 perlu dilakukan Revisi Kembali.

Berkaitan dengan pengaturannya perlu ditinjau Kembali apakah akan diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Karena berkaitan dengan tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah.

 

Komentar (0)