Notula rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Hari/tgl : Selasa, 11 Januari 2022
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo
Peserta Rapat :
1.Kepala dan staf Bagian Hukum Kab Kulom Progo;
2.Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo;
3.KPP Pratama Kabupaten Kulon Progo;
4.Perancang Kanwil Kumham DIY.
Jalannya Rapat:
1.Agenda rapat hari ini adalah pembahasan awal terkait penyusunan raperda kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi PBG.
2.pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung dimaksudkan untuk harmonisasi dan sinkronisasi hierarki peraturan perundang-undangan khususnya dalam pembahasan ini antara peraturan daerah dengan peraturan yang ada diatasnya.
3.Bahwa secara normatif bagian menimbang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung telah sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan.
4.Bahwa secara normatif bagian mengingat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung telah sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan.
5.Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung perlu adanya perbaikan dalam penulisan kata sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
6.Bahwa penulisan Pasal 1 angka 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung yang menjelaskan tentang Retribusi Perizinan Tertentu tidak perlu dicantumkan lagi dalam pasal tersebut karena telah diatur dalam ketentuan umum peraturan perundang-undangan diatasnya.
7.Bahwa penulisan kata dalam Pasal 1 angka 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung yang berbunyi “ Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF…..†tidak tepat karena berkaitan dengan akronim sehingga perlu diganti dengan berbunyi “ Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF….â€
8.Bahwa perlunya penyesuaian pengertian Prasarana Bangunan Gedung yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung karena bertentangan dengan pengertian Prasarana Bangunan Gedung yang diatur dalam Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
9.Bahwa Pasal 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya berbunyi “Dengan nama Rertibusi PBG dipungut Retribusi atas pelayanan PBG, SLF, SBKBG oleh Pemerintah Daerah.†menjadi “ Dengan nama Rertibusi PBG dipungut Retribusi atas pelayanan PBG.†karena SLF dan SKBKB sudah termasuk ke dalam PBG dan sudah jelas dilakukan oleh Pemerintah Daerah sehingga penulisan pasal cukup pada kata PBG.
10.Bahwa Pasal 7 ayat (1) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya berbunyi “Objek Retribusi PBG merupakan pelayanan penerbitan PBG oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk mendirkan, menyertakan kelaikan fungsi, serta menyatakan kepemilikan Bangunan Gedung dan/atau Prasarana Bangunan Gedung†menjadi “Objek Retribusi PBG merupakan pelayanan penerbitan PBG.â€
11.Bahwa Pasal 3 ayat (2) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung perlu disesuaikan dengan rekomendasi substansi pasal dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia untuk Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Kidul tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung yang sesuai dengan pasal tersebut.
12.Bahwa Pasal 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung perlu disesuaikan dengan rekomendasi perubahan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia untuk Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Kidul tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung yang sesuai dengan pasal tersebut.
13.Bahwa Pasal 9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung pada frasa “Gedung Negara sederhana†memerlukan penjelasan agar rumusan pasal memberikan kejelasan yang dimaksud Gedung Negara sederhana.
14.Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung perlu memuat pengaturan lebih spesifik mengenai biaya retribusi terutang karena dalam rancangan tersebut belum memberikan kejelasan kapankah biaya retibusi dapat dikatakan terutang.
Rapat ditutup pada pukul 13.00 WIB
Komentar (0)