Rapat Pembahasan Raperbup tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 11 Juni 2021

Notulensi Rapat Pembahasan Raperbup tentang Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin

 

Hari                     : Jumat

Tanggal                : 11 Juni  2021

Pukul                  : 09.00 WIB - selesai

Tempat                : Ruang Rapat Praja I Lantai 2 Setda Pemkab Sleman

Peserta Rapat       :

-       Ni Made Wulan, SH., MH.; 

-       Wisnu Indaryanto, SH, MH.;

-       Agustinus Tri Wahyudi, SH;

-       R.L Panji Wiratmoko, SH.

Jalannya Rapat    :

1.    Kepala Bagian Hukum membuka rapat pembahasan Raperbup tentang Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin, untuk selanjutnya diberikan tanggapan atas draft ersebut.

2.    Pelaksanaan pembahasan adalah sebagai berikut:

a.    Bagian Hukum

Agenda rapat hari ini adalah untuk membahas draft raperbup yang telah disusun oleh bagian hukum. Meskipun belum lengkap sistematika dan materi muatannya namun sudah dapat menggambarkan Sebagian besar materi muatan yang hendak diatur dalam raperbup tersebut.

Salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan adalah penyaluran dana melalui mekanisme JPS yang dilaksanakan oleh DInas Sosial. 

b.    Kemenkumham

Materi muatan Raperbup ini hendaknya merupakan peraturan pelaksnaan dari Perda yang mendelegasikan terkait suatu hal untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah. 

Terkait dengan Pasal 20 yaitu rekomendasi yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang bantuan hukum, maka perlu diperhatikan AUPB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, rumusan norma di dalam pasal tersebut tidak secara tegas memberikan kepastian jangka waktu terbitnya rekomendasi namun memberlakukan asas fiktif positif sebagaimana diatur dalam UU tentang Adminsitrasi Pemerintahan yaitu bahwa dengan lewatnya jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka dianggap bahwa permohonan disetujui. 

Bab III mengatur tentang pengajuan permohonan anggaran bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, sehingga dalam merumuskan normanya harus membedakan mekanisme pengajuan diajukan oleh siapa kepada siapa dan output dari pengajuan berupa apa. Sedangkan rumusan norma penyaluran dana bankum perlu menyesuaikan dengan mekanisme JPS sebagaimana disampaikan oleh DInsos. 

c.    Dinas Sosial

Penyaluran dana bantuan hukum akan menggunakan mekanisme JPS dan nominalnya akan disesuaikan dengan yang diberikan oleh Kemenkumham

d.    Bappeda 

Rumusan norma pasal 18 ayat (3) sebaiknya tidak mencantumkan nama program, tujuan program, deskiripsi program dan seterusnya. Karena hal ini justru akan menjadi pertanyaan apakah penyusunan program yang diajukan oleh pemberi bantuan hukum harus memiliki mata program sesuai dengan yang ada dalam program kegiatan DInsos.

3.    Rapat ditutup dan akan dilanjutkan setelah bagian hukum dan Dinsos melakukan rapat tim kecil yang intensif untuk memantapkan mekanisme penyaluran dana yang akan diatur dalam raperbup ini.

 

 

 

 

Komentar (0)