Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Program Mutu) Penyusunan NA dan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 04 Agustus 2021

 

Hari/Tanggal : Rabu, 04 Agustus 2021   

Waktu             : 13.00-15.30

Media             : Zoom meeting

Peserta Rapat           :

1.    Setwan DPRD DIY

2.    Biro Hukum Setda DIY

3.    Bappeda DIY

4.    Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

5.    Biro Tata Pemerintahan Setda DIY

6.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Ni Made Wulan, Yusti Bagasuari, Widi Prabowo, Rasyid Kurniawan)

 

Acara: Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Program Mutu) Penyusunan NA dan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan (DPRD DIY).

2.    Paparan dari PT Alam Mataram Sejahtera:

a.    Berdasarkan KAK yang sudah disampaikan, tujuam otonomi untuk mensejahterakan masyarakat belum tercapai karena pemda dihadapkan dengan berbagai keterbatasan (SDM, sarana-prasarana, anggaran dan pengelolaan potensi daerah). Telah dilakukan berbagai kerjasama untuk mencapai tujuan otonomi tersebut. Namun terdapat beberapa hal yang perlu dipikirkan dan diatur.

b.    NA menjabarkan tentang:

-       data program dan kegiatan yang telah dilakukan

-       data KSDN maupun KSDL yang sudah pernah dilakukan disertai analisis dan evaluasi pelaksanaannya

-       solusi terhadap permasalahan KSD yang telah ditelaah

-       KSD yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan.  

c.    Kondisi pandemi hanya baru FGD dengan DPPM, belum sampai kabupaten/kota. Beberapa kondisi empiris yang ditemukan:

-       OPD cenderung bersifat pasif dalam menangkap peluang kerjasama

-       Kelembagaan penyelenggara KSD saat ini kaya fungsi – sarat beban – sulit koordinasi (SDM terbatas)

-       Indikator keberhasilan kerja sama belum jelas

-       Pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar karena kinerja pihak swasta yang diajak KSD tidak sesuai harapan

-       kerjasama yang tidak berjalan/sdh selesai, masih tetap tercatat karena tidak ada perjanjian pengakhiran kerjasama

-       Contact Person untuk yang bertugas memantau dan menjalin kelanjutan kerjasama minim

-       Kerjasama tidak efektif karena terkendala jarak/lokasi yang terlalu jauh (hanya pada awal perjanjian, namun dalam perjalanannya tidak bisa dilaksanakan)

d.    Filosofis: kesejahteraan dan pelayanan publik

e.    Sosiologis:

-       KSD di dasarkan atas kebutuhan dan pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik dan dilakukan secara saling menguntungkan

-       KSD diselenggarakan sebagai  upaya untuk menggali dan mengembangkan potensi Daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu ada pengaturan yang tegas dalam bentuk perda

-       penetapan KSD perlu melibatkan masyarakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya dan evaluasi

f.     Yuridis:

-       Penyusunan raperda memperhatikan aturan perundang-undangan di atasnya.

-       Raperda ini merupakan payung hukum bagi tindakan pemerintahan dalam bidang kerja sama dan menjadi pedoman bagi setiap kerja sama yang akan dilakukan

g.    Metode pendekatan yuridis normatif. Karena masih kondisi pandemi, pengumpulan data primer akan dilaksanakan melalui online.

h.    Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif.

i.      Aspek yang diteliti: Kebijkan daerah yang sudah ditetapkan, implementasinya, dampak, permasalahan yang dihadapi (ketidaksinkronan kebijakan pempus dan pemda); kelembagaan; monev dan pelaporan; jangka waktu, dll.

3.    Masukan peserta rapat:

a.    Bpk. Rio (Setwan DIY):

-       Diharapkan ada telaah MoU yang mendetail, mulai dari perencaan sampai PKS. Kendalanya, evaluasi, manfaat?

-       FGD waktu terbatas, orang banyak membuat informasi terlewat. Lebih baik wawancara walaupun pakai zoom.

-       Harus ada kajian terkait Dinas Teknis.

-       Tidak harus semua Kabupaten/Kota diteliti.  

-       Penelitian dan penormaan harus sinkron.

-       Mohon kajian terkait kerja sama badan usaha. Apakah bisa diatur di sini atau tidak.

b.    Bpk Wahyu (Tapem):

-       Berdasarkan konsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri, Regulasi KSD di tingkat pusat yang telah diterbitkan sudah cukup lengkap. Jangan hanya copy paste. Kalau akan membuat ragulasi disesuaikan dengan kepentingan daerah.

-       Terdapat mekanisme internal DPRD yang belum diatur terkait persetujuan DPRD bagi KSD yang membebani daerah.

-       Siap memfasilitasi penyediaan data KSD. Terkait substansi KSD ada di OPD teknis.

c.    Bpk Chandra (Bappeda):

-       Berdasarkan permendagri, kerjasama wajib mengatur bahwa OPD melakukan identifikasi dan pemetaan KSD untuk target pembangunan. Belum ada penekanan untuk kerjasama yang sifatnya sukarela.

d.    Bpk Reza (Biro Hukum):

-       Siap memfasilitasi penyediaan data KSD.

-       Sering terjadi bypass prosedur oleh OPD yang mengakibatkan permasalahan dalam pelaksanaan karena melewatkan proses analisis. Harus diatur tegas dan jelas dalam raperda.

-       Leading sector tidak jelas dalam KSDPL (masalah dalam kerjasama sister city Kyoto)

-       Permenkeu yang menjadi dasar KPBU sangat rentan berubah.

-       Setiap KPBU persyaratan dan isinya spesifik dibandingkan dengan KSD dalam PP 28/2018.

e.    Kumham:

-       Kajian mengenai NA dan Raperda tidak perlu dimasukkan dalam BAB II Kajian Teoretis.

-       Sesuai materi muatan Perda, perlu menjabarkan muatan lokal terkait kondisi khusus daerah.

-       Pemerintah berusaha menarik investasi sebanyak mungkin. Mohon dikaji terkait kerja sama investasi setelah lahirnya UU Cipta Kerja. Apakah KSD yang mendasarkan atas PUU yang sudah ada dapat dilaksanakan secara optimal atau belum?

-       Raperda perlu memasukkan kajian KSD dikaitkan dengan RPJMD. Bagaimana KSD yang sudah dilakukan dan akan dilakukan dapat mendukung capaian RPJMD bahkan RPJPD.

f.     Bpk. Hestu:

-       Materi muatan menyesuaikan politik hukum yang dipilih. Apakah akan menjadi omnibus atau hanya irisan saja. Akan dilakukan diskusi .setelah dilakukan penelitian.

-       Membuat perda justru harus lebih rinci, tidak boleh hanya pengaturan umum. Akan disisir lagi celah yang ada pada peraturan pusat untuk kemudian diatur dalam raperda.

-       Merumuskan modifikasi atas gejala sosial yang sudah ada untuk dituangkan dalam raperda.

g.    Bpk. Idham Ibty: Perlu membuka ruang untuk masyarakat dalam menyampaikan masukan kepada TA.

4.    Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.Notula 2021-08-04.docx

Komentar (0)