Hari/Tanggal : Rabu, 04 Agustus 2021
Waktu : 13.00-15.30
Media : Zoom meeting
Peserta Rapat :
1. Setwan DPRD DIY
2. Biro Hukum Setda DIY
3. Bappeda DIY
4. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
5. Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
6. Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Ni
Made Wulan, Yusti Bagasuari, Widi Prabowo, Rasyid Kurniawan)
Acara: Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Program Mutu) Penyusunan NA dan Raperda
Inisiatif DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan (DPRD DIY).
2. Paparan dari PT Alam Mataram Sejahtera:
a. Berdasarkan KAK yang sudah disampaikan, tujuam otonomi untuk mensejahterakan
masyarakat belum tercapai karena pemda dihadapkan dengan berbagai keterbatasan (SDM, sarana-prasarana, anggaran dan pengelolaan
potensi daerah). Telah dilakukan berbagai
kerjasama untuk mencapai tujuan otonomi tersebut. Namun terdapat beberapa hal
yang perlu dipikirkan dan diatur.
b.
NA menjabarkan tentang:
-
data program dan kegiatan yang telah dilakukan
-
data KSDN maupun KSDL yang sudah pernah dilakukan
disertai analisis dan evaluasi pelaksanaannya
-
solusi terhadap permasalahan KSD yang telah ditelaah
-
KSD yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan.
c. Kondisi pandemi hanya baru FGD
dengan DPPM, belum sampai kabupaten/kota. Beberapa kondisi empiris yang
ditemukan:
-
OPD cenderung
bersifat pasif dalam menangkap peluang kerjasama
-
Kelembagaan
penyelenggara KSD saat ini kaya fungsi – sarat
beban – sulit koordinasi (SDM terbatas)
-
Indikator keberhasilan kerja sama belum jelas
-
Pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar karena kinerja
pihak swasta yang diajak KSD tidak sesuai harapan
-
kerjasama yang
tidak berjalan/sdh selesai, masih tetap tercatat karena tidak ada perjanjian
pengakhiran kerjasama
-
Contact Person
untuk yang bertugas memantau dan menjalin kelanjutan kerjasama minim
-
Kerjasama tidak
efektif karena terkendala jarak/lokasi yang terlalu jauh (hanya pada awal perjanjian,
namun dalam perjalanannya tidak bisa dilaksanakan)
d. Filosofis: kesejahteraan dan pelayanan
publik
e.
Sosiologis:
-
KSD di dasarkan
atas kebutuhan dan pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik dan
dilakukan secara saling menguntungkan
-
KSD
diselenggarakan sebagai upaya untuk
menggali dan mengembangkan potensi Daerah, serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat perlu ada pengaturan yang tegas dalam bentuk perda
-
penetapan KSD perlu melibatkan masyarakat sehingga masyarakat
dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya dan evaluasi
f. Yuridis:
- Penyusunan raperda memperhatikan aturan
perundang-undangan di atasnya.
- Raperda ini merupakan payung hukum bagi tindakan
pemerintahan dalam bidang kerja sama dan menjadi pedoman bagi setiap kerja sama
yang akan dilakukan
g. Metode pendekatan yuridis normatif. Karena masih kondisi
pandemi, pengumpulan data primer akan dilaksanakan melalui online.
h. Teknik analisis data menggunakan metode analisis
kualitatif.
i. Aspek yang diteliti: Kebijkan daerah yang sudah ditetapkan,
implementasinya, dampak, permasalahan yang dihadapi (ketidaksinkronan kebijakan
pempus dan pemda); kelembagaan; monev dan pelaporan; jangka waktu, dll.
3. Masukan peserta rapat:
a. Bpk. Rio (Setwan DIY):
- Diharapkan ada telaah MoU yang mendetail, mulai dari perencaan
sampai PKS. Kendalanya, evaluasi, manfaat?
- FGD waktu terbatas, orang banyak membuat informasi
terlewat. Lebih baik wawancara walaupun pakai zoom.
- Harus ada kajian terkait Dinas Teknis.
- Tidak harus semua Kabupaten/Kota diteliti.
- Penelitian dan penormaan harus sinkron.
- Mohon kajian terkait kerja sama badan usaha. Apakah bisa
diatur di sini atau tidak.
b. Bpk Wahyu (Tapem):
- Berdasarkan konsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri, Regulasi
KSD di tingkat pusat yang telah diterbitkan sudah cukup lengkap. Jangan hanya
copy paste. Kalau akan membuat ragulasi disesuaikan dengan kepentingan daerah.
- Terdapat mekanisme internal DPRD yang belum diatur
terkait persetujuan DPRD bagi KSD yang membebani daerah.
- Siap memfasilitasi penyediaan data KSD. Terkait substansi
KSD ada di OPD teknis.
c. Bpk Chandra (Bappeda):
- Berdasarkan permendagri, kerjasama wajib mengatur bahwa
OPD melakukan identifikasi dan pemetaan KSD untuk target pembangunan. Belum ada
penekanan untuk kerjasama yang sifatnya sukarela.
d. Bpk Reza (Biro Hukum):
- Siap memfasilitasi penyediaan data KSD.
- Sering terjadi bypass
prosedur oleh OPD yang mengakibatkan permasalahan dalam pelaksanaan karena melewatkan
proses analisis. Harus diatur tegas dan jelas dalam raperda.
- Leading sector tidak jelas dalam KSDPL (masalah dalam
kerjasama sister city Kyoto)
- Permenkeu yang menjadi dasar KPBU sangat rentan berubah.
- Setiap KPBU persyaratan dan isinya spesifik dibandingkan
dengan KSD dalam PP 28/2018.
e. Kumham:
- Kajian mengenai NA dan Raperda tidak perlu dimasukkan
dalam BAB II Kajian Teoretis.
- Sesuai materi muatan Perda, perlu menjabarkan muatan
lokal terkait kondisi khusus daerah.
- Pemerintah berusaha menarik investasi sebanyak mungkin.
Mohon dikaji terkait kerja sama investasi setelah lahirnya UU Cipta Kerja.
Apakah KSD yang mendasarkan atas PUU yang sudah ada dapat dilaksanakan secara
optimal atau belum?
- Raperda perlu memasukkan kajian KSD dikaitkan dengan RPJMD.
Bagaimana KSD yang sudah dilakukan dan akan dilakukan dapat mendukung capaian
RPJMD bahkan RPJPD.
f. Bpk. Hestu:
- Materi muatan menyesuaikan politik hukum yang dipilih. Apakah
akan menjadi omnibus atau hanya irisan saja. Akan dilakukan diskusi .setelah dilakukan
penelitian.
- Membuat perda justru harus lebih rinci, tidak boleh hanya
pengaturan umum. Akan disisir lagi celah yang ada pada peraturan pusat untuk
kemudian diatur dalam raperda.
- Merumuskan modifikasi atas gejala sosial yang sudah ada
untuk dituangkan dalam raperda.
g. Bpk. Idham Ibty: Perlu membuka ruang untuk masyarakat
dalam menyampaikan masukan kepada TA.
4. Rapat ditutup.
No | File Pendukung |
1. | Notula 2021-08-04.docx |
Komentar (0)