RAPAT PENYUSUNAN DRAFT RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 18 Januari 2022

RAPAT PENYUSUNAN DRAFT

RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

Hari/tanggal        : Selasa, 18 Januari 2022

Waktu                   : 13.00 - 16.30 WIB

Tempat                 : Komisi C DPRD Kabupaten Bantul

 

Peserta

1.  Ketua dan Anggota Komisi C Kab. Bantul;

2.  Dinas Perhubungan Kab. Bantul;

3.  Bagian Hukum Setda Kab. Bantul;

4.  Sekretariat DPRD Kab. Bantul;

5.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.

 

Rapat dimulai pukul 13.00 WIB

Agenda kali membahas sistematika dari kanwil kemenkumham DIY.

 

Masukan peserta rapat.

1.  Komisi C

-      Bengkel umum dihapus saja;

-      Draft disesuaikan dengan sistematika masukan kemenkumham;

 

 

2.  Dinas Perhubungan Kab. Bantul

-      Bengkel umum dan reklame terdapat kewenangan pemda yang diatur dalm permen;

 

3.  Kanwil Kemenkumham DIY

-      Terkait dengan audit dan inspeksi, jika menggunakan norma wajib apakah pemda bisa melaksanakannya? Dan apakah merupakan kewenangan kabupaten?

-      Pasal 10 disarankan untuk unloop;

-      Terkait dengan jalan lingkungan yang ada dalam perumahan disarankan melihat perda psu;

-      Bengkel umum selain pengawasan merupakan kewenangan pusat;

-      Penambahan pengertian ruang lalu lintas dalam ketentuan umum;

-      Pengaturan reklame, Kab Bantul sidah mempunyai perda reklame;

 

Rapat ditutup pada pukul 16.30 WIB.

NoFile Pendukung
1.UNDANGAN LLAJ 17 18 JANUARI 2022.jpeg
2.DAFTAR HADIR 18 JANUARI 2022.jpeg

Komentar (0)