RAPAT PENYUSUNAN DRAFT
RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN
Hari/tanggal : Selasa, 18 Januari 2022
Waktu : 13.00 - 16.30 WIB
Tempat : Komisi C DPRD Kabupaten
Bantul
Peserta
1. Ketua
dan Anggota Komisi C Kab. Bantul;
2. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul;
3. Bagian
Hukum Setda Kab. Bantul;
4. Sekretariat
DPRD Kab. Bantul;
5. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY.
Rapat dimulai pukul 13.00 WIB
Agenda
kali membahas sistematika dari kanwil kemenkumham DIY.
Masukan peserta rapat.
1. Komisi
C
-
Bengkel umum dihapus saja;
-
Draft disesuaikan dengan sistematika
masukan kemenkumham;
2. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul
-
Bengkel umum dan reklame terdapat
kewenangan pemda yang diatur dalm permen;
3. Kanwil
Kemenkumham DIY
-
Terkait dengan audit dan inspeksi, jika
menggunakan norma wajib apakah pemda bisa melaksanakannya? Dan apakah merupakan
kewenangan kabupaten?
-
Pasal 10 disarankan untuk unloop;
-
Terkait dengan jalan lingkungan yang ada
dalam perumahan disarankan melihat perda psu;
-
Bengkel umum selain pengawasan merupakan
kewenangan pusat;
-
Penambahan pengertian ruang lalu lintas
dalam ketentuan umum;
-
Pengaturan reklame, Kab Bantul sidah
mempunyai perda reklame;
Rapat ditutup pada pukul 16.30 WIB.
No | File Pendukung |
1. | UNDANGAN LLAJ 17 18 JANUARI 2022.jpeg |
2. | DAFTAR HADIR 18 JANUARI 2022.jpeg |
Komentar (0)