RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RAPERWAL TENTANG PERIZINAN BERUSAHA


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 16 Maret 2022

NOTULA RAPAT KOORDINASI

PENYUSUNAN RAPERWAL TENTANG PERIZINAN BERUSAHA

 

Hari/tgl        : Rabu,16 Maret 2022
Pukul            : 09.00 wib - selesai
Tempat         : Zoom Meeting


Peserta Rapat:

1.     Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta

2.     Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogykarta

3.     Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta

4.     Kepala PKUMKM Kota Yogyakarta

5.     Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

6.     Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta

7.     Kepala Bagian Organisasi Kota Yogyakarta

8.     Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta

9.     Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

10.  Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

11.  Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Yogyakarta

12.  Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta

13.  Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta

14.  Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

15.  Kanwil Kemenkumham DIY (Andika D.A., Rasyid Kurniawan dan Dewi Wiratri)

16.  PT. Alam Mataram Sejahtera


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Wiwin dari DPMPTSP pada pukul 9.15 WIB.

Rapat kali ini merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya yang telah membahas sampai Pasal 15 dengan telah disempurnakan disesuaikan dengan masukan pada rapat terdahulu dengan ditambah beberapa materi muatan yang akan dipaparkan oleh Tim TA. Mohon masukan atas penyusunan raperwal ini.

2.    PT. Alam Mataram Sejahtera

Catatan perbaikan dalam Draft sebagai berikut:

-      Sektor disesuaikan dengan PP 6 Tahun 2021

-      Penyesuaia penyebutan DPMPTSP

-      Pengawasan disesuaikan dengan PerBKPM

-      Sanksi (yang diatur dalam raperwal ini untuk pelaku usaha)

-      Ketentuan Penutup (Perwa ini akan mecabut dan menyatakan tidak berlaku Perwal 26 Tahun 2021)

 

3.    Kementerian Hukum dan HAM

Cermati kembali sektor usaha dalam perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan perizinan dalam OSS dan untuk disesuaikan dengan Perda.

4.    Pembahasan Raperwal

-      Pasal 16

Masukan kanwil:

Ayat (1) penyempurnaan pengacuan pasal.

Ayat (4) penyempurnaan awal kalimat “dalam hal” disesuaikan dengan lampiran II UU 12 Tahun 2011.

Ayat (7) disempurnakan.

-      Pasal 17

Ayat (1) disarankan untuk menambahkan batasan pengertian “penerima” hak akses itu siapa? Untuk menghindari pengacuan pasal seperti tertuang dalam draft.

Ayat (6) disempurnakan penormaan tidak memerintah.

Ayat (8) penyempurnaan pengelolaan hak akses dapat melakukan evaluasi.

-      Pasal 18

Ayat (4) hari = hari apa?

Kumham: pada hak akses dapat dibagi menjadi 2 = Hak Akses dan Hak Akses Turunan.

-      Pasal 19

Kumham: apakah pelaku usaha ini mencakup semua yang tertuang dalam draft raperwal ini?

DPMPTSP: yang tercantum dalam draft perlu memilih mana yang menjadi kewenangan kota, propinsi dan Menteri.

5.    Pembahasan sampai Pasal 24.

Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.

Komentar (0)