Raperda DIY tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam


SANTI MEDIANA PANJAITAN, S.H., M.H.
diposting pada 19 Agustus 2021

RAPAT TINDAK LANJUT HASIL BAPEMPERDA TERKAIT RAPERDA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PENAMBAK GARAM

 

Hari                 : Kamis, 19 Agustus 2021

Jam                : 12.30 – 15.00 WIB

Tempat          : zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan)

2.    Biro Hukum Pemda DIY;

3.    Setwan DPRD DIY;

4.    Tenaga Ahli Raperda nelayan 

 

Jalannya Rapat:

1.             Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan Ibu Diyah.

2.             Paparan perbaikan dari Tim ahli terhadap masukan dari hasil rapat Bapemperda terkait : 

a.    Kajian teori perlu diakhiri dengan teori mengenai kemandirian dan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

b.    Metode penelitian dalam naskah Akademik perlu dibuat lebih sistematis meliputi : Narasumber, populasi dan teknik samplingnya. 

c.    Perlu Sinkronisasi peraturan perundang-undangan pada Bab Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait (misalnya sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja)

Dari Tim ahli menyatakan bahwa ada masukan yang belum ditindak lanjuti karena akan dibahas di Pansus

3.    Dari Setwan menyatakan :

a.    Terkait metodologi tidak perlu diganti karena sudah lewat

b.    Terkait yang lain harus diperbaiki dan perbaikan diminta dapat disesuaikan dengan keadaan dan waktu yang ada terutama analisis terhadap UU Ciptaker

c.    Perbaikan ditunggu hari jumat jam 13 agar dapat dibaca oleh Tim Pansus

4.    Dari Kumham menyatakan :

a.    Perbaikan harus dilakukan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut sebelum dibawa ke pansus, sebab di pansus hanya akan membahas pasal demi pasal raperda sedangkan NA akan menjadi bahan diskusi saat pansus.

b.    NA perlu disempurnakan, terutama terkait teori pemberdayaan dan perlindungan nelayan tersebut.

 

Komentar (0)