FGD Rapergub tentang Pedoman Musyarawah Kalurahan/Kelurahan Dalam Rangka Verivali DTKS


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 07 Juli 2022

Notulensi

FOCUS GROUP DISCUSSION RAPERGUB TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB 138 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH KALURAHAN DALAM RANGKA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Hari/tgl      : Kamis,  7 Juli  2022

Pukul         : 09.00 - selesai

Tempat       : Ruang Rapat Kalasan Lantai 2 Hotel Cavinton Yogyakarta

Peserta Rapat :

1.    Biro Pemberdayaan Masyarakat Pemprov DIY dan  jajarannya;

2.    BPKAD Kota Yogya

3.    Bappeda Kota Yogyakarta;

4.    Dinsos Kabupaten dan Kota;

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham (Ni Made Wulan, Agustinus Triwahyudi, Ika Cahyaningtyas)

 

Jalannya Rapat :

1.    Pimpinan rapat membuka rapat dan menyampaikan agenda rapat adalah pembahasan draft Rapergub atas Perubahan Pergub 138/2019.

2.    Selanjutnya para Narasumber menyampaikan paparannya secara singkat.

3.    Paparan Narasumber:

a.    Narasumber I

-       Kementerian Sosial memiliki Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang berbasis digital sebagai model pendataan. Sistem tersebut digunakan untuk sumber utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang biasa digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Kartu Sembako, hingga bantuan pangan non tunai kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

-       Hasil Kajian Tentang Musdes/Muskel dalam Verifikasi & Validasi DTKS

1.    Cenderung hanya formalitas. Misalnya, hanya sekadar cek status kependudukan dan penandatanganan berita acara.

2.    Hanya dihadiri kelompok elit. Kurang melibatkan masyarakat rentan/miskin dan penerima manfaat program.

3.    Terfokus pada memastikan kesesuaian status kependudukan dan membahas usulan baru. Kesalahan data hampir tidak pernah dibahas.

 

b.    Narasumber II

Kementerian Sosial memiliki Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang berbasis digital sebagai model pendataan. Sistem tersebut digunakan untuk sumber utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang biasa digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Kartu Sembako, hingga bantuan pangan non tunai kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Kenyataan dilapangan, masih ditemui banyak persoalan terkait dengan pemberian bantuan sosial dari pemerintah, diantaranya: ada masyarakat yang layak menerima bantuan tapi tidak menerima, ada masyarakat yang tidak layak menerima tapi justeru menerima, ada masyarakat yang sudah meninggal tapi data nya masih ada sehingga masih menerima bantuan, ada juga masyarakat yang mendapatkan bantuan double. Ini tentu saja memunculkan masalah sosial dalam masyarakat. Kondisi ini sebenarnya terjadi karena belum ada pemutkahiran DTKS secara berkala berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, kecamatan, hingga keluarahan. Secara sederhana, terdapat 5 faktor utama yang mempengaruhi kualitas DTKS yaitu:

1.  Waktu Pelaksanaan Verval,

2.  Kejelasan Indikator Penerima Manfaat,

3.  Instrumen Verval, Mekanisme Teknis Verval, dan

4.  Sumber Daya Manusia.

Berdasarkan penelitian dan diskusi dengan beberapa pihak mengenai DTKS, berikut saran perbaikan pengelolaan DTKS:

1.     Perlu dasar hukum untuk memastikan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menganggarkan kegiatan pendataan dan verval DTKS secara memadai dan berkelanjutan.

2.     Perlu adanya integrasi sistem secara penuh antara DTKS dengan Data Kependudukan untuk meningkatkan kualitas DTKS.

3.     Perlu pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan DTKS untuk mengakomodasi dinamika kependudukan. Oleh karena itu, perlu segera dirumuskan secara detail mekanisme pelibatan perguruan tinggi tersebut.

4.     Perlu segera memperkuat payung hukum pengelolaan DTKS dengan meningkatkan statusnya menjadi Undang-Undang.

5.     Perlu adanya regulasi yang mengatur kuantitas petugas pendata, kualifikasi petugas pendata; dan standar honorarium petugas pendata.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial kemudian menjawab persoalan ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Peraturan ini mengatur mengenai Proses Usulan Data, Verifikasi, Validasi, penjaminan kualitas melalui bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Penetapan oleh Menteri, dan Penggunaan DTKS oleh : unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Sosial; kementerian/lembaga; Pemerintah Daerah; dan masyarakat. Dalam proses usulan data, salah satu proses pengajuan data adalah melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Jadi, Rancangan Pergub ini membahas satu bagian kecil saja dari Permen, yaitu terkait Musyawarah Kelurahan dalam Proses Usulan Data.

 

c.    Narasumber III

-       Perlindungan sosial merupakan bagian dari kebijakan sosial yang dirancang untuk menjamin kondisi keamanan pendapatan serta akses dalam layanan sosial bagi semua orang, dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok yang memiliki kerentanan, serta melindungi dan memberdayakan masyarakat dalam semua siklus kehidupan.

-       Urgensi Data dalam Perlindungan Sosial

1.    Data merupakan sumber untuk targeting program perlindungan sosial yang pada gilirannya akan berimplikasi pada budgeting dan metode/cara implementasinya.

2.    Data harus terintegrasi dan up to date (mutakhir).

3.    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi sangat penting dalam implementasi program-program perlindungan sosial.

-       Pemerintah daerah perlu membuatkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan & teknis untuk pelaksanaan kegiatan musyawarah desa/kalurahan/kelurahan untuk proses verifikasi dan validasi data.

-       Pemerintah kabupaten/kota perlu memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan musyawarah desa/kalurahan/kelurahan untuk proses verifikasi dan validasi data dilakukan sesuai dengan pedoman (meliputi mekanisme, aspek keterwakilan peserta, dan prelist yang dibahas) dengan cara pengawasan yang memadai.

-       Pemerintah kabupaten/kota perlu memastikan bahwa pemerintah desa/kalurahan/kelurahan telah memberikan ruang keterlibatan yang luas bagi masyarakat dalam musyawarah untuk meningkatkan ketepatan data, dengan cara melaksanakan kegiatan pra-musyawarah di lingkup kecil (RT/RW/Dusun/Dukuh) dan memastikan keterwakilan berbagai lapisan kelompok masyarakat terutama masyarakat rentan/miskin dan penerima manfaat program.

4.    Sesi Diskusi

a.    Dinsos Bantul

-       Yang banyak dibahas hanya prosedur formal pelaksanaan saja, substansi materi belum dibahas.

-       Kesulitan dalam validasi data karena tidak ada instrument untuk mengukur individu dengan berbagai indikator. Sehingga perlu ada parameter yang jelas untuk melakukan validasi

b.    Dinsos Kulonprogo

-       Peraturan yang ada seharusnya runut dari pusat hingga desa.

-       Ke depan di tahun 2024 sudah tidak ada lagi validasi data namun semua sudah pemutakhiran data terpadu Dinsos. DTKS yang baru hanya berisi kumpulan data. Diperlukan indikator untuk pengusulan bantuan social yang ada di DTKS.

c.    Dinsos Sleman

-       Kendala di lapangan adalah DTKS merupakan penyalur penerima bansos dari Kemensos. Kerepotannya adalah saat DTKS disuruh membersihkan/memvalidasikan data penerima bantuan, sehingga apabila ada penerima bantuan yang tidak menerima bantuan lagi maka penerima bantuan akan mendatangi dan mengadu ke Dinsos.

-       Dinsos DIY sudah memiliki Pergub tentang Manunggal Raharja yang nantinya akan mendukung Pergub ini.

 

d.    Dinsos Kota Yogyakarta

-       Subtansi materi ketentuan umum terkait istilah Dinas Sosial yang digunakan di wilayah DIY berbeda-beda sehingga diperlukan suatu Batasan pengertian yang dapat mengakomodir semuanya.

-       Materi muatan tentang Lurah yang melakukan sosialisasi apakah memang demikian pelaksanaannya, seharusnya dilakukan oleh Pokja yang dibentuk.

e.    Dinsos Gunungkidul

-       Sepakat dengan Dinsos Bantul bahwa memang belum ada indikator kemiskinan.

f.     Kanwil Kumham

-       Perlu dicermati kesesuaian antara judul dan materi muatan yang diatur.

-       Hendaknya mempedomani regulasi terkait pelaksanaan musyawarah desa berdasarkan Permendes Nomor 3 Tahun 2021.

Demikian notulensi ini disusun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Komentar (0)