Notulensi Rapat Tindak Lanjut Perda DIY tentang Penanggulangan COVID
Selasa, 15 Maret 2022
Pukul : 13.00 WIB
Tempat : Rupat Biro Hukum Lantai 2 Gedung Kepatihan
Peserta Hadir:
1. Biro Hukum dan jajarannya;
2. Biro Kesra;
3. Paniradya;
4. Perancang Kanwil Kumham ( Ni Made Wulan dan Anastasia Rani Wulandari);
5. Dinas Sosial;
6. Dinas Kesehatan;
7. DPKAD;
8. Satpol PP.
Jalannya rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bapak Reza Kurniawan dari Biro Hukum Pemprov DIY dan menyampaikan agenda rapat hari ini adalah menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan COVID 19.
2. Kesra
Perlu ditunjuk siapa leading sector yang akan melaksanakan perda ini karena Biro Kesra sebelumnya tidak terlibat secara aktif dalam pembahasan. Hal ini akanmemudahkan koordinasi pelaksanaan perda tersebut.
3. Biro Hukum
Diperlukan waktu cukup lama antara proses fasilitasi Kemendagri sampai dengan ditetapkannya Perda ini namun karena sudah menjadi komitmen untuk segera ditindaklanjuti maka proses penyusunan Pergub sudah harus dimulai, dan diharapkan masing-masing satuan perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan Perda tentang Covid sudah memiliki poin-poin apa saja yanga kan diatur di dalam Pergubnya.
Rumusan pasal 37 ayat (2) Perda tentang COVID yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan memberikan fasilitasi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan/atau jaminan kematian kepada Relawan dan magang tenaga kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
merupakan arahan saat pembahasan di dewan sehingga memang perlu diformulasikan pengaturan pelaksanaannya di dalam Pergub.
4. Dinas Koperasi
Terkait pasal 42, Dinas Koperasi pernah memberikan bansos untuk UMKM yang terdampak COVID. Yang sekarang berjalan bantuan ongkir gratis tapi ke depannya tidak diberikan lagi.
5. Dinsos
Pengaturan ini akan serigid apa, mekanisme pemberian bansos apakah perlu dikroscek dengan dtks atau cukup yang terdampak covid saja.
6. Paniradya
Pada prinsipnya siap mendukung pelaksanaan dari Perda tentan COVID 19 yang sudah ditetapkan.
7. Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan arahan sesuai hasil rapat hari ini.
Fasilitasi sesuai Pasal 39, prinsipnya Insentif untuk nakes sudah ada, sedangkan yang belum ada adalah insentif untuk relawan dan magang. Perlu diformulasikan pengaturan terkait hal tersebut di dalam Pergub ini.
Selama ini pelaksanaan perawatan yang dilakukan di Isoter melibatkan relawan bagaimana pengaturan untuk relawan tersebut, apakah dimungkinkan untuk mendapatkan insentif atau honornya.
8. Satpol PP
Terkait mekanisme denda administrative bagaimana pelaksanaannya mohon petunjuk dari DPKAD bagaiman selama ini pelaksanaan denda administrative yang sudah dilakukan oleh DPKAD.
9. DPKAD
Perlu diperjelas pemisahan insentif untuk nakes terutama yang sudah ada pengaturannya dari pusat agar tidak overlapping
Ada hal yang perlu diatur terkait bansos yang diberikan kepada masyarakat terdampak covid
Denda administrative mengikuti mekanisme dari pelaksana (satpol pp) pertimbangannya dari instansi teknis pelaksana.
10. Jangka waktu 2 bulan
Pertimbangan bahwa ini merupakan amanat dari perda covid tentu mempengaruhi konsiderans menimbangnya.
Perlu diingat bahwa Perda mengatur peraturan pelaksanaan dari Perda sudah ditetapkan paling lambat 2 bulan setelah ditetapkannya Perda, hal ini berarti setiap perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan dari perda tersebut sudah memiliki rumusan pengaturan yang akan menjadi substansi materi muatan di Pergub .
Pengaturan terkait insentif bagi relawan dan tenaga magang Kesehatan apabila belum ada pengaturan maka dapat diatur di dalam Pergub ini sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Komentar (0)