Notulen Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Hari/tgl : Rabu, 25 Agustus 2021
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Zoom Meeting
Peserta rapat:
1.Pimpinan dan staf Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
2.BPKAD Kota Yogyakarta;
3.BKPSDM Kota Yogyakarta
4.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Nova Asmirawati, Farid Ario; Ika Cahyaningtyas, Yosephine Perwitasari, dan Dewi Wiratri )
Jalannya rapat:
a.Rapat dibuka oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dengan agenda rapat lanjutan pembahasan pasal perpasal Raperda tentang Pengelolaan BMD
b.Pembahasan pasal perpasal:
1.Pasal 34, penulisan huruf d dan e digabung dengan kata hubung “atauâ€.
2.Pasal 35 huruf c dan seterusnya, penulisan BGS/BSG diubah dan ditulis menjadi “BGS atau BSGâ€.
3.Pasal 37, penormaan ditambahkan acuan pasal : “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, huruf d dan huruf e†setelah frasa KSPI.
4.Pasal 39 ayat (1) penormaan disempurnakan menjadi “Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan melalui Tenderâ€.
5.Pasal 39 ayat (3) penormaan disempurnakan menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilihan Mitra sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Walikotaâ€.
6.Pasal 41 ayat (2) mekanisme untuk memperoleh persetujuan Walikota seperti apa? (aset: mekanismenya sudah kami buat dalam draf raperwal dan sedang kita godog).
7.Pasal 42 ayat (5) menjadi pasal tersendiri, dan diletakkan setelah pasal 42 menjadi Pasal 43 baru, dengan penormaan sebagai berikut; “Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikotaâ€.
8.Pasal 51 baru huruf b, acuan Pasal disempurnakan menjadi Pasal 48 ayat (4), dan huruf c menjadi Pasal 50.
9.Penormaan Pasal 52 baru menjadi “ Ketentuan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemanfaatan BMD melalui Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Walikotaâ€.
10.Pasal 58 ayat (4) dipindah menjadi Pasal baru menjadi Pasal 59 dengan penormaan menjadi “ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMD melalui pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 diatur dalam Peraturan Walikotaâ€.
11.Judul Bagian Keempat, ditulis panjang tidak disingkat
12.Pasal 59 baru ayat (3) dan Pasal 78 penulisan “Kas Umum Daerah†ditulis dengan huruf kecil karena tidak diatur dalam ketentuan umum.
13.Pasal 59 baru ayat (4) penulisan “pemerintah daerah†diawal kata ditulis dengan huruf kapital
14.Pasal 63 ayat (2) dihapus dan dimasukkan dalam penjelasan pasal 63 ayat (1).
15.Pasal 64 ditambahkan satu ayat baru menjadi ayat (3) dengan penormaan “ Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: … ( akan diisi oleh bagian aset)
16. Pasal 68 ayat (4) penulisan akta notaris diawali dengan huruf kecil.
17.Pasal 69 ayat (6) ditambahkan frasa “pada†setelah kata dimaksud
18.Pasal 70 ditambahkan ayat baru menjadi ayat (4) dengan penormaan: “ Tim Besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan KSP BMD berupa tanah dan/atau bangunan dan sebagian tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibentuk oleh Walikotaâ€.
19.Pasal 70 ditambahkan satu ayat baru menjadi ayat (6) sebagai berikut: “Tim Besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan KSP BMD berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh Pengelola Barang.
20.Pasal 76 acuan pasal diubah menjadi Pasal 67 ayat (4).
21.Pasal 81 ayat (2) penulisan dalam kurung dihapus
22.Pasal 82 ayat (6) diatur dalam pasal tersendiri menjadi pasal 83 dengan penormaan : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemanfaatan BMD melalui KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 84 diatur dengan Peraturan Walikotaâ€.
23.Judul bagian kelima ditulis panjang tidak disingkat
24.Pasal 83 ayat (2) penulisan dalam kurung dihapus
25.Pasal 84 ayat (2) frasa “ SKPD terkait†diubah menjadi Perangkat daerah terkait dengan ditambahkan penjelasan pasal siapakah yang dimaksud dengan Perangkat daerah terkait tersebut.
26.Pasal 84 ayat (2) frasa “adalah†dihapus
27.Pasal 86 ayat (1) penormaan diubah menjadi “ Pengelola Barang merupakan Pihak yang dapat melakukan BGS atau BSG
28.Pasal 87 ayat (4) frasa adalah dihapus
29.Pasal 88 ayat (2) huruf d diberikan penjelasan pasal apa yang dimaksud dengan aset lainnya, ayat (3) penulisan Pemerintah daerah diawali dengan huruf kapital.
30.Pasal 89 ayat (2) program dihapus satu
31.Pasal 92 ayat (3) “sekurang-kurangnya†diubah menjadi “paling sedikitâ€
32.Pasal 94 ayat (3) diberikan penjelasan pasal tentang “ penilai pemerintah dan penilai publikâ€
33.Pasal 96 ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan BGS atau BSG setelah frasa perjanjian
34.Pasal 97 ayat (2) frasa “rekomendasi†diletakkan setelah kata berdasarkan.
Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Komentar (0)