Hari/Tanggal : Rabu, 29 September 2021
Waktu : 15.00-18.00 WIB
Tempat : Trilogi Cafe, Sleman
Peserta:
1. Bagian Hukum Setda Kab. Sleman
2. Perancang Kanwil Kemenkumham (Santi Mediana
Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Ratri Yulia Pratiwi, Widi Prabowo, Yusti
Bagasuari)
Hasil rapat:
Dilakukan penyempurnaan
draft sebagai berikut:
-
Perbaikan penulisan
pasal.
-
Penyempurnaan Pasal 8
menjadi:
(1) Indeks
lokalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a ditetapkan 0 %
(nol persen) sampai dengan 0,5 % (nol koma lima persen).
(2) Indeks
lokalitas ditetapkan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh TPT dan TPA.
(3) Ketentuan
mengenai indeks lokalitas sebagaimana dimakud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
-
Penyempurnaan Pasal 10
menjadi:
(1) Harga satuan
retribusi prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)
merupakan jenis prasarana Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan
mengenai harga satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimakud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
-
Penyempurnaan Pasal 13
menjadi:
(1) Struktur
dan besaran Tarif Retribusi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dihitung berdasarkan rumus perkalian antara:
a.
Luas lantai Bangunan;
b.
Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung;
c.
Indeks terintegrasi; dan
d.
Indeks Bangunan Gedung terbangun.
(2) Luas
lantai Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah luas
Bangunan Gedung dihitung dari garis sumbu (as) dinding/kolom.
(3) Harga
Satuan Retribusi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan perkalian antara indeks lokaliatas dengan standart harga satuan
tertinggi Bangunan Gedung Negara sederhana.
(4) Indeks
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perkalian:
a.
Indeks fungsi;
b.
Penjumlahan bobot parameter dikali indeks parameter; dan
c.
Faktor kepemilikan.
(5) Ketentuan
mengenai Indeks terintegrasi dan Indeks Bangunan Gedung Terbangun sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf c
dan huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
-
Penyempurnaan Pasal 14
menjadi:
(1) struktur dan besaran
tarif Retribusi Prasaranan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan rumus perkalian antara:
a.
volume;
b.
harga satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung;
c.
Indeks prasarana Bangunan Gedung; dan
d.
Indeks Bangunan Gedung terbangun.
(2) Volume sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan prasarana Bangunan Gedung .
(3) Harga satuan
retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghitungan
harga jenis prasanana bangunan, jenis bangunan dikali luasan.
(4) Ketentuan
mengenai Indeks prasarana Bangunan Gedung dan Indeks
Bangunan Gedung terbangun sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
- Penyempurnaan Pasal 16 ayat (3) menjadi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
-
Penyempurnaan Ketentuan
Peralihan menjadi:
(1) Dikecualikan dari wajib retribusi PBG bagi pemilik
Bangunan Gedung yang sudah berdiri pada saat peraturan daerah ini ditetapkan.
(2) Pemilik Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengurus SLF paling lambat 2 (dua) tahun setelah perda ini ditetapkan.
-
Penyempurnaan Ketentuan
Penutup menjadi:
Pada saat Peraturan Daerah
ini mulai berlaku, terhadap:
a.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 41)
b.
...
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komentar (0)