Rapat penyusunan draft Raperda Kab. Sleman tentang Retribusi PBG


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 29 September 2021

Hari/Tanggal   : Rabu, 29 September 2021

Waktu              : 15.00-18.00 WIB

Tempat            : Trilogi Cafe, Sleman

 

Peserta:

1.    Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

2.    Perancang Kanwil Kemenkumham (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Ratri Yulia Pratiwi, Widi Prabowo, Yusti Bagasuari)

 

Hasil rapat:

Dilakukan penyempurnaan draft sebagai berikut:

-       Perbaikan penulisan pasal.

-       Penyempurnaan Pasal 8 menjadi:

(1)  Indeks lokalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a ditetapkan 0 % (nol persen) sampai dengan 0,5 % (nol koma lima persen).

(2)  Indeks lokalitas ditetapkan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh TPT dan TPA.

(3)  Ketentuan mengenai indeks lokalitas sebagaimana dimakud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

-       Penyempurnaan Pasal 10 menjadi:

(1)  Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) merupakan jenis prasarana Bangunan Gedung.

(2)  Ketentuan mengenai harga satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimakud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

-       Penyempurnaan Pasal 13 menjadi:

(1)  Struktur dan besaran Tarif Retribusi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan rumus perkalian antara:

a.    Luas lantai Bangunan;

b.    Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung;

c.    Indeks terintegrasi; dan

d.    Indeks Bangunan Gedung terbangun.

(2)  Luas lantai Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah luas Bangunan Gedung dihitung dari garis sumbu (as) dinding/kolom.

(3)  Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkalian antara indeks lokaliatas dengan standart harga satuan tertinggi Bangunan Gedung Negara sederhana.

(4)  Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perkalian:

a.    Indeks fungsi;

b.    Penjumlahan bobot parameter dikali indeks parameter; dan

c.    Faktor kepemilikan.

(5)  Ketentuan mengenai Indeks terintegrasi dan Indeks Bangunan Gedung Terbangun sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

-       Penyempurnaan Pasal 14 menjadi:

(1)  struktur dan besaran tarif Retribusi Prasaranan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus perkalian antara:

a.    volume;

b.    harga satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung;

c.    Indeks prasarana Bangunan Gedung; dan

d.    Indeks Bangunan Gedung terbangun.

(2)  Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan prasarana Bangunan Gedung .

(3)  Harga satuan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghitungan harga jenis prasanana bangunan, jenis bangunan dikali luasan. 

(4)  Ketentuan mengenai Indeks prasarana Bangunan Gedung dan Indeks Bangunan Gedung terbangun sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

-       Penyempurnaan Pasal 16 ayat (3) menjadi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.

-       Penyempurnaan Ketentuan Peralihan menjadi:

(1)  Dikecualikan dari wajib retribusi PBG bagi pemilik Bangunan Gedung yang sudah berdiri pada saat peraturan daerah ini ditetapkan.

(2)  Pemilik Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengurus SLF paling lambat 2 (dua) tahun setelah perda ini ditetapkan.

-       Penyempurnaan Ketentuan Penutup menjadi:

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap:

a.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 41)

b.    ...

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Komentar (0)