Rapat Pembahasan Raperda Kota
Yogyakarta tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Hari/Tanggal : Jumat, 26 November 2021
Pukul :
10.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat III DPRD Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
Anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta;
2.
Dinas Kominfo Kota Yogyakarta;
3.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;
4.
DPMPTSP Kota Yogyakarta;
5.
Perancang Kanwil Kumham DIY (Nova
Asmirawati, Ika Cahyaningtyas, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus. Beliau
menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi
raperda oleh Biro Hukum.
2. Kabag Hukum Setda Kota Yogyakarta
menyampaikan hasil fasilitasi sebagai berikut :
a.
Terkait dengan kewenangan, sudah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Disarankan agar menambahkan pengaturan
mengenai fasilitasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
c.
Disarankan agar mengubah kata “denganâ€
menjadi “dalam†pada rumusan pendelegasian di Pasal 30.
Kemudian beliau menyampaikan bahwa hasil fasilitasi
tersebut sudah diakomodir ke dalam draft raperda sebagai berikut :
a. Pengaturan mengenai fasilitasi yang
terdapat pada Pasal 21 PP No. 46/2021 sudah diakomodir ke dalam Pasal 17 (baru)
dan Pasal 18 (baru) draft raperda;
b. Pasal 30 sudah disesuaikan urutannya
menjadi Pasal 32, dan kata “dengan†sudah diubah menjadi “dalamâ€.
3.
Tanggapan Anggota Pansus :
a.
Mengingat bahwa fasilitasi dan/atau
kemudahan dimungkinkan juga bisa dilakukan melalui pemanfaatan aset milik daerah,
apakah hal tersebut dapat diakomodir pada Pasal 17 ayat (4) huruf d? Agar sinkron
juga dengan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang saat ini juga sedang
dibahas;
b.
Terkait dengan pemberian hak perlintasan
pada Pasal 17 ayat (4) huruf a, apakah artinya PT. KAI tunduk pada perda ini?
4. Tanggapan Bagian Hukum : pada ayat (5)
sudah dijelaskan bahwa dalam memberikan fasilitasi, pemda harus berkoordinasi
dengan kementerian terkait.
5.
Tanggapan Dinas Kominfo :
a. Sebenarnya secara tersirat pemanfaatan
BMD juga sudah terakomodir pada Pasal 17 ayat (4) huruf d;
b. Ijin perlintasan diperbolehkan namun
ada syarat dan ketentuan yang berlaku, dan itu tidak mahal. Jika ingin memindah
jalur, maka ini yang akan dikenai biaya sangat mahal. Rumusan pada ayat (5) ini
yang harus kita samakan dulu persepsinya. Terkait dengan kata “berkorodinasiâ€,
jika pada kementerian terkait sudah ada Peraturan Menteri yang mengatur, apakah
dalam memberikan setiap fasilitasi dan/atau kemudahan pemda harus berkoordinasi
lagi dengan kementerian? Karena tentunya ini akan membutuhkan waktu dan proses
yang cukup lama.
6.
Tanggapan Kemenkumham :
a. Kata “berkoordinasi†harus tetap ada
dan tidak boleh dihilangkan karena ini sudah diatur di peraturan di atasnya. Akan
menggunakan kata “harus†atau “dapat†ini disesuaikan saja dengan kebutuhan. Pada
dasarnya raperda ini sebagai jaring pengaman untuk kasus-kasus yang mungkin
muncul. Dalam hal ada kasus, maka memang perlu ada koordinasi;
b.
Pada Pasal 13 acuan pasalnya tidak
tepat sehingga perlu diperbaiki.
7.
Kesepakatan peserta rapat :
a. Rumusan Pasal 17 ayat (4) huruf d
diubah menjadi “tarif sewa dan/atau penggunaan atau pemanfaatan aset/barang
milik Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganâ€;
b. Frasa “harus berkoordinasi†pada rumusan
Pasal 17 ayat (5) diubah menjadi “dapat berkoordinasiâ€;
c.
Pengacuan pada Pasal 13 diperbaiki,
dari “Pasal 11†menjadi “Pasal 12â€.
8.
Rapat ditutup.
Komentar (0)