Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 26 November 2021

Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

 

Hari/Tanggal        : Jumat, 26 November 2021

Pukul                   : 10.00 WIB - selesai

Tempat                 : Ruang Rapat III DPRD Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     Anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta;

2.     Dinas Kominfo Kota Yogyakarta;

3.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;

4.     DPMPTSP Kota Yogyakarta;

5.     Perancang Kanwil Kumham DIY (Nova Asmirawati, Ika Cahyaningtyas, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi raperda oleh Biro Hukum.

2.  Kabag Hukum Setda Kota Yogyakarta menyampaikan hasil fasilitasi sebagai berikut :

a.     Terkait dengan kewenangan, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

b. Disarankan agar menambahkan pengaturan mengenai fasilitasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;

c.      Disarankan agar mengubah kata “dengan” menjadi “dalam” pada rumusan pendelegasian di Pasal 30.

Kemudian beliau menyampaikan bahwa hasil fasilitasi tersebut sudah diakomodir ke dalam draft raperda sebagai berikut :

a.  Pengaturan mengenai fasilitasi yang terdapat pada Pasal 21 PP No. 46/2021 sudah diakomodir ke dalam Pasal 17 (baru) dan Pasal 18 (baru) draft raperda;

b.  Pasal 30 sudah disesuaikan urutannya menjadi Pasal 32, dan kata “dengan” sudah diubah menjadi “dalam”.

3.     Tanggapan Anggota Pansus :

a.     Mengingat bahwa fasilitasi dan/atau kemudahan dimungkinkan juga bisa dilakukan melalui pemanfaatan aset milik daerah, apakah hal tersebut dapat diakomodir pada Pasal 17 ayat (4) huruf d? Agar sinkron juga dengan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang saat ini juga sedang dibahas;

b.     Terkait dengan pemberian hak perlintasan pada Pasal 17 ayat (4) huruf a, apakah artinya PT. KAI tunduk pada perda ini?

4.  Tanggapan Bagian Hukum : pada ayat (5) sudah dijelaskan bahwa dalam memberikan fasilitasi, pemda harus berkoordinasi dengan kementerian terkait.

5.     Tanggapan Dinas Kominfo :

a.  Sebenarnya secara tersirat pemanfaatan BMD juga sudah terakomodir pada Pasal 17 ayat (4) huruf d;

b.  Ijin perlintasan diperbolehkan namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku, dan itu tidak mahal. Jika ingin memindah jalur, maka ini yang akan dikenai biaya sangat mahal. Rumusan pada ayat (5) ini yang harus kita samakan dulu persepsinya. Terkait dengan kata “berkorodinasi”, jika pada kementerian terkait sudah ada Peraturan Menteri yang mengatur, apakah dalam memberikan setiap fasilitasi dan/atau kemudahan pemda harus berkoordinasi lagi dengan kementerian? Karena tentunya ini akan membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama.

6.     Tanggapan Kemenkumham :

a.   Kata “berkoordinasi” harus tetap ada dan tidak boleh dihilangkan karena ini sudah diatur di peraturan di atasnya. Akan menggunakan kata “harus” atau “dapat” ini disesuaikan saja dengan kebutuhan. Pada dasarnya raperda ini sebagai jaring pengaman untuk kasus-kasus yang mungkin muncul. Dalam hal ada kasus, maka memang perlu ada koordinasi;

b.     Pada Pasal 13 acuan pasalnya tidak tepat sehingga perlu diperbaiki.

7.     Kesepakatan peserta rapat :

a.    Rumusan Pasal 17 ayat (4) huruf d diubah menjadi “tarif sewa dan/atau penggunaan atau pemanfaatan aset/barang milik Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”;

b. Frasa “harus berkoordinasi” pada rumusan Pasal 17 ayat (5) diubah menjadi “dapat berkoordinasi”;

c.      Pengacuan pada Pasal 13 diperbaiki, dari “Pasal 11” menjadi “Pasal 12”.

8.     Rapat ditutup.

Komentar (0)