Rapat Konsultasi Penyusunan Perubahan Perda Kab. Gunungkidul tentang Tempat Pelelangan Ikan


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 23 Maret 2022

Rapat Konsultasi Penyusunan Perubahan Perda Kab. Gunungkidul tentang Tempat Pelelangan Ikan

 

Hari/Tanggal         : Rabu, 23 Maret 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkumham DIY

Peserta rapat :

1.     Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Gunungkidul

2.     Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY

3.     Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY

4.    Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Andika Distri Antoko, Syafriel Hevitha Endyani, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum.

2.     Sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan :

a.     Kami mengucapkan terima kasih karena sudah diterima untuk melakukan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY. Maksud kedatangan kami kesini karena kami membutuhkan payung hukum dalam pelaksanaan tupoksi.

b.    Pengaturan mengenai perikanan terdapat dalam UU No. 31/2004 tentang Perikanan yang telah diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan aturan pelaksanaannya yang terdapat dalam PP No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (1), pengelolaan dan penyelenggaraan tempai pelelangan ikan (TPI) dilaksanakan oleh pemda kab/kota.

c.    Di Kab. GK sudah ada perda yang mengatur tentang pengelolaan TPI, yaitu:

1)  Perda Kab. Gunungkidul No. 1/2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7/2017; dan

2) Perda Kab. Gunungkidul No. 8/2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15/2017.

d.    Ada beberapa materi baru dalam PP No. 27/2021 yang belum diakomodir dalam perda kami, yaitu pengaturan tentang :

1)  Pemda melakukan kerjasama pengelolaan dan penyelenggaraan TPI dengan penyelenggara pelabuhan perikanan, dan dalam melaksanakan kerjasama tersebut pemda kab/kota memberikan kontribusi kepada penyelenggara pelabuhan perikanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3); dan

2)   Dalam penyelenggaraan TPI, Pemda dapat melakukan kerjasama daerah dengan pihak ketiga yang berupa penunjukan koperasi yang bergerak di bidang perikanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2).

e.      Mohon agar kedua perda kami direview.

3.     Tanggapan Kemenkumham :

a.  Kedua perda tersebut memiliki rumpun yang berbeda, sehingga harus dibedakan dulu rumpunnya. Pengelolaan TPI merupakan salah satu urusan pemerintahan pilihan sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan penjabaran pembagian urusannya di dalam lampiran. Sedangkan retribusi TPI masuk ke dalam rumpun retribusi jasa usaha berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf c UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian berdasarkan pengaturan terbaru yang terdapat dalam ketentuan Pasal 94 UU No. 1/2022, semua jenis pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam 1 perda saja, dan diberi tenggang waktu selama 2 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf b.

b. Kami sudah komunikasi juga dengan Bagian Hukum, dan untuk pengelolaan ikan pada tahun ini belum masuk propemperda.

c.  Jika melihat empirisnya, retribusi masih ditarik dengan perda lama, sehingga urgensinya lebih mendesak untuk yang pengelolaan.

d.   Kerjasama dilaksanakan sesuai ketentuan PUU (baik PP No. 28/18, Permen No. 22/2020 maupun perdanya jika sudah ada).

e.      Akan kami buatkan kajian resminya.

4.     Rapat ditutup.

Komentar (0)