Rapat Konsultasi Penyusunan
Perubahan Perda Kab. Gunungkidul tentang Tempat Pelelangan Ikan
Hari/Tanggal : Rabu, 23 Maret
2022
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkumham DIY
Peserta rapat :
1.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kab. Gunungkidul
2.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham
DIY
3.
Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY
4. Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu
Indaryanto, Andika Distri Antoko, Syafriel Hevitha Endyani, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Kepala Bidang Hukum.
2. Sambutan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan :
a. Kami
mengucapkan terima kasih karena sudah diterima untuk melakukan konsultasi
dengan Kanwil Kemenkumham DIY. Maksud kedatangan kami kesini karena kami membutuhkan
payung hukum dalam pelaksanaan tupoksi.
b. Pengaturan mengenai perikanan terdapat dalam UU No. 31/2004 tentang Perikanan yang telah diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan aturan pelaksanaannya yang terdapat dalam PP No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (1), pengelolaan dan penyelenggaraan tempai pelelangan ikan (TPI) dilaksanakan oleh pemda kab/kota.
c. Di
Kab. GK sudah ada perda yang mengatur tentang pengelolaan TPI, yaitu:
1) Perda
Kab. Gunungkidul No. 1/2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7/2017; dan
2) Perda
Kab. Gunungkidul No. 8/2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana telah
diubah dengan Perda No. 15/2017.
d. Ada
beberapa materi baru dalam PP No. 27/2021 yang belum diakomodir dalam perda kami,
yaitu pengaturan tentang :
1) Pemda
melakukan kerjasama pengelolaan dan penyelenggaraan TPI dengan penyelenggara
pelabuhan perikanan, dan dalam melaksanakan kerjasama tersebut pemda kab/kota
memberikan kontribusi kepada penyelenggara pelabuhan perikanan, sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3); dan
2) Dalam
penyelenggaraan TPI, Pemda dapat melakukan kerjasama daerah dengan pihak ketiga
yang berupa penunjukan koperasi yang bergerak di bidang perikanan, sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2).
e. Mohon
agar kedua perda kami direview.
3. Tanggapan
Kemenkumham :
a. Kedua
perda tersebut memiliki rumpun yang berbeda, sehingga harus dibedakan dulu
rumpunnya. Pengelolaan TPI merupakan salah satu urusan pemerintahan pilihan
sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan
penjabaran pembagian urusannya di dalam lampiran. Sedangkan retribusi TPI masuk
ke dalam rumpun retribusi jasa usaha berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf c UU
No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian berdasarkan
pengaturan terbaru yang terdapat dalam ketentuan Pasal 94 UU No. 1/2022, semua jenis
pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam 1 perda saja, dan diberi tenggang
waktu selama 2 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf b.
b. Kami
sudah komunikasi juga dengan Bagian Hukum, dan untuk pengelolaan ikan pada tahun
ini belum masuk propemperda.
c. Jika
melihat empirisnya, retribusi masih ditarik dengan perda lama, sehingga urgensinya
lebih mendesak untuk yang pengelolaan.
d. Kerjasama
dilaksanakan sesuai ketentuan PUU (baik PP No. 28/18, Permen No. 22/2020 maupun
perdanya jika sudah ada).
e. Akan
kami buatkan kajian resminya.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)