Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 23 Juli 2021

NOTULENSI

Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Hari/Tanggal : Jumat, 15 Juli  2021

Pukul: 13.00 – 16.00 WIB

Tempat : via Zoom Meeting

Peserta rapat:

1.     Setwan DPRD DIY;

2.     Dinas PU dan ESDM;

3.     Biro Infrastruktur Pemprov DIY;

4.     Perancang Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan);

5.     Tim Penyusun. 

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Pimpinan rapat yaitu  Kasubag Pembentukan Produk Hukum Setwan DPRD Prov. DIY

2.    Pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda rapat adalah pembahasan pasal per pasal, dilanjutkan dari Pasal 50.

3.    Jalannya pembahasan dalam rapat:

a.    Bab XII: Koordinasi Pengelolaan Jaringan Irigasi.

Disempurnakan dengan mengubah judul Bab nya menjadi Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi. Hal ini konsisten dengan rumusan norma dalam pasal-pasal sebelumnya bahwa kegiatan koordinasi tidak hanya dalam jaringan namun dalam sistem irigasi.

Kumham menanyakan kepada tim penyusun konsep koordinasi yang dinormakan oleh tim penyusun di dalam bab ini karena jika dicermati rumusan norma pada ayat (1) dan (2) berbeda materi muatan pengaturan dengan ayat (3). Komisi Irigasi telah diatur dalam bab sebelumnya, maka jika rumusan norma tentang koordinasi merupakan ketugasan dari Komisi Irigasi disarankan dipindahkan ke bab tentang Komisi Irigasi, dan bukan di bab koordinasi. Namun jika memang konsepnya adalah mekanisme koordinasi dalam pengelolaan sistem irigasi maka disarankan norma dalam bab ini diubah untuk disesuaikan dengan norma yang mengatur mekanisme koordinasi dalam pengelolaan sistem irigasi. Tim Penyusun menjelaskan bahwa konsep ini sesuai dengan koordinasi yangdiatur dalam PP 20 Tahun 2006, namun Kumham menyampaikan bahwa pengaturan dalam PP pada prinsipnya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia maka dalam penormaan di dalam Raperda ini diambil konsep yangdilaksanakan dalam konteks kewenangan Provinsi DIY saja, dan dilaksanakan oleh Dinas.

b.    Pasal 53:

-         Ayat (1) dirubah bunyinya menjadi:

Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi.

-         Ayat (2) dirubah bunyinya menjadi:

Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi, Komisi Irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri sidang Komisi Irigasi untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

-         Ayat (3): klausul ‘pada suatu daerah irigasi’ dihapus

c.    Pasal 54: 

a.    Ayat (1), (2) dan (3) dihapus.

b.    Ditambahkan ayat baru:

(1)  Dalam melakukan koordinasi pengelolaan sistem irigasi, Komisi Irigasi mempunyai  hubungan kerja dengan dewan sumberdaya air. 

(2)  Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat konsultatif dan koordinatif.

d.    Bab XIII: Partisipasi Masyarakat Petani/P3A/GP3A/IP3A.

Konsistensi dengan perumusan norma dalam pasal-pasal sebelumnya maka istilah P3A/GP3A/IP3A adalah organisasi perkumpulan petani pemakai air dan termasuk dalam masyarakat petani. Oleh karena itu, judul bab in dirubah menjadi Partisipasi Masyarakat Petani.

e.    Pasal 55:

-         Ayat (1) dirubah bunyinya menjadi:

Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui organisasi perkumpulan petani pemakai air.

-         Ayat (2) dirubah bunyinya menjadi:

Pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab guna keberlanjutan sistem irigasi.

f.     Bagian Kedua: Partisipasi Masyarakat Petani/P3A/GP3A/IP3A dalam Jaringan Irigasi.

Konsistensi dengan rumusan norma dalam pasal sebelumya maka disarankan  istilah P3A/GP3A/IP3A menjadi  organisasi perkumpulan petani pemakai air dan termasuk dalam masyarakat petani. Oleh karena itu, judul bab in dirubah menjadi Partisipasi Masyarakat Petani dalam Sistem Irigasi.

g.    Pasal 56:

-         Ayat (1) dirubah bunyinya menjadi:

Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan sistem irigasi dilakukan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan peningkatan jaringan irigasi.

-       Ayat (2) dirubah menjadi:

Partisipasi masyarakat petani dalam kegiatan pembangunan dan peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran awal, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.

-       Ayat (3) dirubah bunyinya menjadi: 

Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a.  sukarela dengan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat;

b. kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya Masyarakat Petani di Daerah Irigasi; dan

c.  bukan bertujuan untuk mencari keuntungan.

-       Ayat (4) dirubah bunyinya menjadi:

Partisipasi Masyarakat Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada tahapan:

a.  sosialisasi dan konsultasi publik;

b.  survei;

c.  investigasi dan desain; dan/atau

d.  pelaksanaan kontruksi.

-       Ayat (5) dihapus. 

4.    Rapat ditutup dan disepakati akan dilanjutkan setelah Tim Penyusun memperbaiki berdasarkan masukan-masukan pada rapat hari ini.