Forum Group Discussion (FGD) Percepatan dan Penyelesaian Permasalahan Pensertipikatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 12 Oktober 2021

Forum Group Discussion (FGD) Percepatan dan Penyelesaian Permasalahan Pensertipikatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa

 

Hari/Tanggal : Selasa/ 12 Oktober 2021

Pukul             : 11.00 WIB - Selesai

Tempat           : Ruang Zara I, Grand Dafam Rohan Hotel

                         Jl. Raya Janti Gedongkuning No. 336,

                         Modalan, Banguntapan, Bantul.

Acara             : Forum Group Discussion (FGD) Percepatan dan  Penyelesaian

                        Permasalahan Pensertipikatan Tanah Kasultanan,

     Tanah Kadipaten dan Tanah Desa

Peserta rapat :

1.   Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta.

2.   Penghageng Tepas Paniti Kismo Karaton Ngayogyakarta.

3.   Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman.

4.   BPN DIY.

5.   Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

6.   Bappeda, Sekretariat Daerah DIY.

7.   Kanwil Kemenkumham DIY.

(Yosephina Perwitasari).

 

Hasil rapat :

1. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY diharapkan Rapermen ini dapat menyelesaikan permasalahan dilapangan terutama menyangkut permasalahan pendaftaran Tanah khususnya berkaitan dengan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan.

2.   Masukan dari Peserta Rapat:

     - Pendaftaran khusus untuk Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dibutuhkan suatu regulasi ada beberapa point penting antara lain:

·         Bagaimana Penentuan Tanah Kasultanan dan Kadipaten dan khususnya tanah keprabon.

·         Bagaimana Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang sudah dipakai dan sudah ada bangunannya dan bagaimana pendaftarannya karena terdapat Ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13  Tahun 2021 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

·         Bagaimana dengan pengaturan tanah yang sudah ada bangunannya.

·         Bagaimana Tanah Dede Keprabon yang sudah mempunyai sertipikat dan Tanah Dede Keprabon yang belum bersertipikat.

     - Berkaitan dengan Judul Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, judul masih belum ada kesesuaian apakah mengenai pendaftaran atau mengenai penataan sedangkan judul mewakili isi subtansi Rapermen, apabila judul mengenai penataan substansi didalam Rapermen terdapat juga pengaturan mengenai pendaftaran.

     - Mengenai Pengadministrasian Hak Atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten selanjutnya disebut Pengadministrasian adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah meliputi identifikasi dan inventarisasi, verifikasi lapangan, pengkajian, pemberitahuan dan klarifikasi dan pelaksanaan rekomendasi atas sertipikat yang telah terbit sebagai tanda bukti hak diatas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dalam lingkup Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengenai hal tersebut akan ditinjau kembali dan akan diubah redaksinya karena belum ada kesesuaian.

 

     - Berkaitan dengan Ruang Lingkup Rapermen ini meliputi:

·      Pengadministrasian Hak Atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

·      Pendaftaran Hak Atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; dan

·      Pembiayaan.

Mengenai Ruang lingkup akan dibahas kembali karena apakah ruang lingkup dari isi Rapermen ataukah mengenai Ruang lingkup pengaturan Rapermen tersebut.

3.     Rapat ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembahasan dihari berikutnya.

 

Hari/Tanggal : Rabu/ 13 Oktober 2021

Pukul             : 09.00 WIB - Selesai

Tempat           : Ruang Zara I, Grand Dafam Rohan Hotel

                        Jl. Raya Janti Gedongkuning No. 336,

                         Modalan, Banguntapan, Bantul.

Acara             : Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata

      Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang

       Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten,

Peserta rapat :

1.     Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta.

2.     Penghageng Tepas Paniti Kismo Karaton Ngayogyakarta.

3.     Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman.

4.     BPN DIY.

5.     Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

6.     Bappeda, Sekretariat Daerah DIY.

7.     Kanwil Kemenkumham DIY.

       (Yosephina Perwitasari).

Hasil rapat :

1.     Paparan oleh Prof. Beni Riyanto selaku Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia antara lain:

-   Bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah  pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebagaimana diatur didalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

-   Pengajuan Permen harus konsekuen pada saat diajukan ditahun yang sama maka ditahun tersebut permen tersebut harus sudah jadi namun ada juga Rapermen yang pada saat diajukan berhenti dan tidak dilanjutkan.

-   Didalam Permen yang paling penting pada saat pengharmonisasian dan harus disepakati oleh Kementerian terkait dan harus terdapat satu suara.

-   Pengharmonisasian harus dilakukan agar tidak terdapat benturan baik secara vertikal maupun horizontal dan jangan ada benturan regulasi yang lebih tinggi atau Permen yang sudah ada.

-   Pengharmonisasian Permen dilakukan di Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

-   Didalam Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga diatur mengenai dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, untuk menghasilkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sectoral dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga serta pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

-    Melihat permasalahan yang terjadi maka kunci utama ada pada perjanjian masyarakat dengan Kadipaten dan jangan sampai ada yang dirugikan haknya atas hubungan hukum yang ada dan diperlukan aturan baku yang ada berupa payung hukum yang berupa Perda.

-   Dalam hal ini terdapat Draft Rapermen yang berbeda dan harus ada harmonisasi di Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat proses pengharmonisasian akan kami undang lembaga atau kementerian terkait. Pada prinsipnya harus ada harmonisasi untuk menghilangkan benturan regulasi secara vertikal dan horizontal agar selaras dan agar tercipta suatu regulasi yang harmonis karena banyak tanah yang dikuasai oleh Pihak ketiga.

2.     Masukan dari Peserta Rapat:

•  Untuk Tanah Desa (anggaduh):

-        Belum bersertipikat: dilakukan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, kajian, pemberkasan dan pendaftaran (lingkup penatausahaan) didaftarkan (konversi) dan hak pakai berjangka waktu (30 tahun) oleh Desa.

-        Sudah bersertipikat:

a. yang belum dilakukan pencatatan: pengakuan oleh Desa, pelepasan (dalam rangka penyesuaian) hak pakai kemudian berdasarkan inventarisasi, identifikasi didaftar konversi menjadi SHM Kasiltanan/Kadipaten dahulu baru selanjutnya diberikan hak pakai baru diatas SHM tersebut.

b. Pencatatan perubahan sertipikat tanah desa tetap berjalan, paralel dengan penyelesaian Permen ATR BPN. Setelah disahkan Permen akan dilaksanakan sesuai dengan point a.

·      Tanah digunakan secara sah dengan serat Kekancingan:

-        belum bersertipikat

-        Sudah bersertipikat

•  Didalam Konsideran belum memuat landasan sosiologis dan hanya memuat landasan filosofis dan yuridis.

•  Didalam Ketentuan Umum angka 5, 6 dan 10 dihapus.

·      Bagi tanah yang sudah bersertipikat perserorangan tidak bisa terbit hak milik diatas hak milik yang lain.

·      Sertipikat hak milik Kasultanan terbit diatas hak pakai tanah Kasultanan apakah hal tersebut bisa.

·      Mengenai hak pakai bagi masyarakat diatur didalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

 (1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah hak Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

(2) Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

(3) Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak milik.

·      Pemegang hak pakai berhak:

a. menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;

b.   memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

•  Mengenai verifikasi lapangan dan jangka waktu pengakajian apakah sudah sesuai dengan SOP yang ada selama ini dan apakah jangka waktu mengenai jangka waktu pengkajian tidak terlalu singkat mengingat kurangnya Sumber Daya Manusia.

•  Pemegang hak atas tanah diatas Tanah Dede Keprabon dapat mengajukan klarifikasi kepada Gubernur dalam hal terdapat perbedaan data yang dimilikinya dengan hasil kajian dan rekomendasi Tim Pengadministrasian Tanah Dede Keprabon, dalam hal ini jangka waktunya berapa lama.

3.     Rapat ditutup oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)