Forum Group Discussion (FGD)
Percepatan dan Penyelesaian Permasalahan Pensertipikatan Tanah Kasultanan,
Tanah Kadipaten dan Tanah Desa
Hari/Tanggal
: Selasa/ 12 Oktober 2021
Pukul
: 11.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Zara I, Grand Dafam Rohan Hotel
Jl.
Raya Janti Gedongkuning No. 336,
Modalan,
Banguntapan, Bantul.
Acara
: Forum Group Discussion (FGD) Percepatan dan Penyelesaian
Permasalahan
Pensertipikatan Tanah Kasultanan,
Tanah
Kadipaten dan Tanah Desa
Peserta rapat :
1. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura
Karaton Ngayogyakarta.
2. Penghageng Tepas Paniti Kismo Karaton
Ngayogyakarta.
3. Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten
Pakualaman.
4. BPN DIY.
5. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
6. Bappeda, Sekretariat Daerah DIY.
7. Kanwil Kemenkumham DIY.
(Yosephina
Perwitasari).
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang DIY diharapkan Rapermen ini dapat menyelesaikan
permasalahan dilapangan terutama menyangkut permasalahan pendaftaran Tanah
khususnya berkaitan dengan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten kemudian dilanjutkan
dengan Pembahasan.
2. Masukan
dari Peserta Rapat:
- Pendaftaran khusus untuk Tanah
Kasultanan dan Tanah Kadipaten dibutuhkan suatu regulasi ada beberapa point
penting antara lain:
·
Bagaimana Penentuan Tanah Kasultanan dan
Kadipaten dan khususnya tanah keprabon.
·
Bagaimana Tanah Kasultanan dan Kadipaten
yang sudah dipakai dan sudah ada bangunannya dan bagaimana pendaftarannya
karena terdapat Ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
·
Bagaimana dengan pengaturan tanah yang
sudah ada bangunannya.
·
Bagaimana Tanah Dede Keprabon yang sudah
mempunyai sertipikat dan Tanah Dede Keprabon yang belum bersertipikat.
- Berkaitan dengan Judul Rancangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, judul masih belum ada
kesesuaian apakah mengenai pendaftaran atau mengenai penataan sedangkan judul
mewakili isi subtansi Rapermen, apabila judul mengenai penataan substansi
didalam Rapermen terdapat juga pengaturan mengenai pendaftaran.
- Mengenai Pengadministrasian Hak Atas Tanah Kasultanan dan Tanah
Kadipaten selanjutnya disebut Pengadministrasian adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah meliputi identifikasi dan inventarisasi, verifikasi
lapangan, pengkajian, pemberitahuan dan klarifikasi dan pelaksanaan rekomendasi
atas sertipikat yang telah terbit sebagai tanda bukti hak diatas Tanah
Kasultanan dan Tanah Kadipaten dalam lingkup Wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta. Mengenai hal tersebut akan ditinjau kembali dan akan diubah
redaksinya karena belum ada kesesuaian.
- Berkaitan dengan Ruang Lingkup
Rapermen ini meliputi:
· Pengadministrasian
Hak Atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
· Pendaftaran
Hak Atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; dan
· Pembiayaan.
Mengenai
Ruang lingkup akan dibahas kembali karena apakah ruang lingkup dari isi
Rapermen ataukah mengenai Ruang lingkup pengaturan Rapermen tersebut.
3. Rapat
ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembahasan dihari berikutnya.
Hari/Tanggal : Rabu/ 13 Oktober 2021
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Tempat : Ruang Zara I, Grand Dafam Rohan Hotel
Jl. Raya Janti Gedongkuning No. 336,
Modalan, Banguntapan, Bantul.
Acara : Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
tentang
Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah
Kadipaten,
Peserta rapat :
1. Penghageng
Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta.
2. Penghageng
Tepas Paniti Kismo Karaton Ngayogyakarta.
3. Penghageng
Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman.
4. BPN
DIY.
5. Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
6.
Bappeda, Sekretariat Daerah DIY.
7. Kanwil
Kemenkumham DIY.
(Yosephina Perwitasari).
Hasil rapat :
1. Paparan
oleh Prof. Beni Riyanto selaku Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia antara lain:
- Bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
sebagaimana diatur didalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengajuan
Permen harus konsekuen pada saat diajukan ditahun yang sama maka ditahun
tersebut permen tersebut harus sudah jadi namun ada juga Rapermen yang pada
saat diajukan berhenti dan tidak dilanjutkan.
- Didalam
Permen yang paling penting pada saat pengharmonisasian dan harus disepakati
oleh Kementerian terkait dan harus terdapat satu suara.
- Pengharmonisasian
harus dilakukan agar tidak terdapat benturan baik secara vertikal maupun
horizontal dan jangan ada benturan regulasi yang lebih tinggi atau Permen yang
sudah ada.
- Pengharmonisasian
Permen dilakukan di Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
- Didalam
Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga diatur mengenai dalam rangka
menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan
pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang
tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh
menteri/kepala lembaga, untuk menghasilkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
yang berkualitas, harmonis, tidak sectoral dan tidak menghambat kegiatan
masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden
terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam
bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga serta pemberian Persetujuan Presiden
terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dimaksudkan untuk
meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
- Melihat
permasalahan yang terjadi maka kunci utama ada pada perjanjian masyarakat
dengan Kadipaten dan jangan sampai ada yang dirugikan haknya atas hubungan
hukum yang ada dan diperlukan aturan baku yang ada berupa payung hukum yang
berupa Perda.
- Dalam
hal ini terdapat Draft Rapermen yang berbeda dan harus ada harmonisasi di
Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada saat proses pengharmonisasian akan kami undang lembaga atau kementerian
terkait. Pada prinsipnya harus ada harmonisasi untuk menghilangkan benturan
regulasi secara vertikal dan horizontal agar selaras dan agar tercipta suatu
regulasi yang harmonis karena banyak tanah yang dikuasai oleh Pihak ketiga.
2. Masukan
dari Peserta Rapat:
• Untuk
Tanah Desa (anggaduh):
-
Belum bersertipikat: dilakukan
inventarisasi, identifikasi, verifikasi, kajian, pemberkasan dan pendaftaran
(lingkup penatausahaan) didaftarkan (konversi) dan hak pakai berjangka waktu
(30 tahun) oleh Desa.
-
Sudah bersertipikat:
a.
yang belum dilakukan pencatatan: pengakuan oleh Desa, pelepasan (dalam rangka
penyesuaian) hak pakai kemudian berdasarkan inventarisasi, identifikasi
didaftar konversi menjadi SHM Kasiltanan/Kadipaten dahulu baru selanjutnya
diberikan hak pakai baru diatas SHM tersebut.
b.
Pencatatan perubahan sertipikat tanah desa tetap berjalan, paralel dengan
penyelesaian Permen ATR BPN. Setelah disahkan Permen akan dilaksanakan sesuai
dengan point a.
· Tanah
digunakan secara sah dengan serat Kekancingan:
-
belum bersertipikat
-
Sudah bersertipikat
• Didalam
Konsideran belum memuat landasan sosiologis dan hanya memuat landasan filosofis
dan yuridis.
• Didalam
Ketentuan Umum angka 5, 6 dan 10 dihapus.
· Bagi
tanah yang sudah bersertipikat perserorangan tidak bisa terbit hak milik diatas
hak milik yang lain.
· Sertipikat
hak milik Kasultanan terbit diatas hak pakai tanah Kasultanan apakah hal
tersebut bisa.
· Mengenai
hak pakai bagi masyarakat diatur didalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan
Pendaftaran Tanah.
(1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah hak
Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Hak pakai selama dipergunakan
diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan
dimanfaatkan.
(3)
Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak milik, diberikan untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian
hak pakai di atas Tanah hak milik.
· Pemegang
hak pakai berhak:
a.
menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
b.
memanfaatkan sumber air dan sumber daya
alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak pakai sepanjang untuk
mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya
serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Mengenai verifikasi lapangan dan jangka waktu
pengakajian apakah sudah sesuai dengan SOP yang ada selama ini dan apakah
jangka waktu mengenai jangka waktu pengkajian tidak terlalu singkat mengingat
kurangnya Sumber Daya Manusia.
• Pemegang hak atas tanah diatas Tanah Dede
Keprabon dapat mengajukan klarifikasi kepada Gubernur dalam hal terdapat
perbedaan data yang dimilikinya dengan hasil kajian dan rekomendasi Tim
Pengadministrasian Tanah Dede Keprabon, dalam hal ini jangka waktunya berapa
lama.
3. Rapat
ditutup oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Komentar (0)