Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pembentukan Polisi Pamong Praja Pariwisata


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 15 Agustus 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pembentukan Polisi Pamong Praja Pariwisata

 

Hari/Tanggal         : Senin, 15 Agustus 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.    Satpol PP Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.    Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta

4.    Kanwil Kemenkumham DIY (Ruly Nindasari Sihmawati dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK. Beliau memberikan kesempatan kepada Satpol PP untuk menyampaikan apa yang menjadi urgensi penyusunan serta tahapan apa yang sudah dilalui dalam penyusunan Raperwal ini.

2.     Satpol PP  menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

a.  Polisi Pamong Praja Pariwisata tidak diatur secara khusus di aturan atasnya. Pada Permendagri No. 17/2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja, disinggung sedikit mengenai pakaian dinas khusus pariwisata, yang merupakan salah satu jenis pakaian dinas khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (7).

b.    Untuk melaksanakan tusi Satpol PP, khususnya di bidang pariwisata, dibutuhkan kehadiran Polisi Pamong Praja, contoh : untuk pengamanan saat event pariwisata, pengamanan di bidang pariwisata, maupun mendorong perizinan berusaha di bidang pariwisata.

c.     Kegiatan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja Pariwisata ini bukan kegiatan penegakan perda, namun hanya sebatas memberikan sosialisasi maupun himbauan di tempat pariwisata dan usaha pariwisata.

d.    Perlu ada pembinaan kepada Polisi Pamong Praja Pariwisata, termasuk juga pengembangan kemampuan, yang akan dimasukkan ke dalam materi raperwal ini.

e.    Dalam melakukan penyusunan raperwal ini, tahapan yang sudah dilakukan terkait adalah melakukan pembahasan di internal Pol PP.

3.     Tanggapan Bagian Hukum :

a.     Pada prinsipnya Raperwal ini disusun sesuai dengan kebutuhan dari Satpol PP.

b.   Jika dilihat dari materi muatannya, apakah ideal untuk dibuat Peraturan Walikota, atau sebenarnya cukup dengan Keputusan Walikota saja?

c.      Yang paling penting dalam pelaksanaan suatu kegiatan adalah ada payung hukumnya.

d.  Sudah ada 2 Keputusan Walikota terkait Pol PP Pariwisata, yaitu Kepwal terkait Pembentukan Tim Operasional Pendukung Polisi Palong Praja Pariwisata, dan Kepwal terkait Pembentukan Polisi Pamong Praja Pariwisata Kota Yogyakarta.

e.     Kami mohon masukan dari Bagian Organisasi terkait dengan materi pakaian dinas yang ada di raperwal ini, mengingat di Kota Yogyakarta juga sedang disusun Raperwal tentang Pakaian Dinas.

4.     Tanggapan Kemenkumham :

a. Mohon penjelasannya, kedudukan Polisi Pamong Praja Pariwisata ada dimana jika dibandingkan dengan kedudukan Satpol PP? Hal ini penting agar tidak ada tumpang tindih kewenangan, karena kami melihat ada pengaturan mengenai susunan organisasi juga pada raperwal ini.

b.    Materi terkait pakaian dinas juga sudah diatur dalam raperwal. Apakah ada irisannya dengan pakaian dinas Polisi Pamong Praja Pariwisata?

c.     Materi terkait pembinaan dan pengawasan kepada anggota Pol PP juga sudah diatur dalam Perwal No. 101/2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP.

d.   Mohon konfirmasinya, dengan adanya 2 Kepwal yang sudah ada, apakah belum cukup operasional?

e.     Susunan keanggotaan harus dipastikan, khususnya terkait dengan hierarki jabatan. Jangan sampai susunan organisasi tim akan menimbulkan disharmoni dengan susunan organisasi Satpol PP.

5.     Tanggapan Bagian Organisasi :

a.     Terkait dengan materi pakaian dinas, jika memang berbeda dengan pakaian Satpol PP secara umum, maka bisa diatur dengan Kepwal, tetapi penyusunnya adalah Bagian Organisasi, jangan Satpol PP yang menyusun sendiri.

b.    Karena Pol PP pariwisata ini merupakan tim, sebenarnya hanya dengan Kepwal saja sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

c.     Perlu ada cantolan dengan Perwal Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP nya.

d.    Materi pada raperwal ini harus kami cek agar tidak tumpang tindih.

e.     Perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan Bagian Organisasi.

6.     Tanggapan Satpol PP :

Komentar (0)