NOTULA
Hari : Senin
Tanggal : 8 November 2021
Pukul : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat : Griya UMKM Jl. Tamansiswa 39
Acara : Presentasi Tim PSE UGM Raperda Kota
Yogyakarta tentang Rencana
Pembangunan
Industri (RPIK)
Peserta :
1. Dinas
Perindustrian dan Perdagangan DIY
2. Biro
Perdagangan DIY
3. Tim
PSE
4. Dinas
Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
5. Bagian
Hukum Kota Yogyakarta
6. Asosiasi
Batik Sidoluhur
7. Perancang
Peraturan Perundang-Undangan (Anita Marthasari)
Jalannya
Kegiatan:
1. Sambutan
oleh Kasi PSPI sekaligus membuka kegiatan pada hari ini;
2. Paparan
oleh Tim PSE, antara lain menyampaikan:
a. Bahwa,
latar belakang dilakukan penyusunan Raperda tentang RPIK adalah:
-
belum adanya perencanaan yang komprehensif
tentang pembangunan industrinya sebagaimana telah diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
-
untuk mempersiapkan industri-industri di
Kota Yogyakarta agar siap terhadap tantangan-tantangan yang berpotensi muncul
di masa depan serta menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan, pengaturan
pengurusan, kebijakan, dan pengawasan sektor industri di Kota Yogyakarta;
-
adanya Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 yang secara lebih lanjut
menegaskan kewajiban Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyusun RPIP
dan RPIK yang dituangkan dalam produk Peraturan Daerah untuk jangka waktu 20
(dua puluh) tahun;
-
Undang-Undang Cipta Kerja beserta
turunannya;
b. Bahwa,
berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia D.I. Yogyakarta, No.07/01/34/Th.XXIII yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik
Tahun 2020 capaian IPM Kota Yogyakarta mencapai 86,61 dan tercatat paling
tinggi diantara kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta. Hal ini merupakan potensi
yang besar untuk berkembang menjadi kota Industri, program program inkubasi
industri perlu dilakukan sehingga Industri di Yogyakarta dapat meningkat.
Peningkatan jumlah Industri yang diiringi dengan jumlah man-power yang
cukup dapat mewujudkan kota dengan Industri yang tangguh
c.
Industri di Kota Yogyakarta tergolong
bervariasi, jika dianalisis dari nilai PDRB maka sepuluh jenis industri
unggulannya berturut-turut sebagai berikut: makanan & minuman, barang
logam, mesin & perlengkapan, tekstil & pakaian jadi, kulit & alas
kaki, keta & barang untuk percetakan/ reproduksi media rekaman, pengolahan
lainnya, pengolahan tembakau, furnitur, karet & plastik. Akan tetapi industri
yang berkembang di Kota Yogyakarta masih belum merata untuk setiap
wilayah/kecamatan bahkan berdasarkan analisis jumlah industri per kecamatan
dengan luasan area kecamatan tidak sebanding sehingga diperlukan adanya rencana
pembangunan industri.
3. Sesi
diskusi/Tanya jawab:
a. Bagian
hukum Kota Yogyakarta menyampaikan bahwasanya Raperda ini akan dimasukkan ke
dalam Propemperda 2022, dan untuk itu agar segera dilakukan penyusunan draft
raperda dimaksud sekaligus perbaikan Naskah Akademik.
b. Kemenkumham
menyampaikan antara lain:
-
bahwasanya Naskah Akademik sudah cukup lengkap
dan baik, akan tetapi untuk bab 3 agar dilakukan perbaikan secara sistematika
dan pembahasan peraturan perundang-undangan terkait.
-
Agar ditambahkan terkait dengan beban
keuangan daerah mengingat akan dilakukannya penataan kawasan industri untuk
permerataan serta adanya fasilitasi apa saja yang akan diberikan kepada pelaku
umkm.
c. Asosiasi
Batik Sidoluhur menyampaikan perasalahan yang terjadi dimana mudahnya motif
batik ditiru, apakah dalam draft raperda ini akan diberikan solusi terkait hal
tersebut dan fasilitas apa saja yang akan diberikan untuk pelaku industry khususnya
umkm;
d. Tim
PSE menyampaikan bahwasanya segala saran dan masukan pada hari ini akan segera
ditindaklanjuti, dan untuk rapat berikutnya akan dilakukan sosialisasi/FGD
untuk menyusun daftar inventarisasi masalah.
4. Acara
ditutup pukul 12.00 WIB, sekaligus penyerahan Naskah Akademik oleh Tim PSE
kepada Kasi PSPI Dinas Perindustrian
Kota Yogyakarta.
Komentar (0)