Presentasi Tim PSE UGM Raperda Kota Yogyakarta tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIK)


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 08 November 2021

NOTULA

 

Hari                 : Senin

Tanggal           : 8 November 2021

Pukul               : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB

Tempat            : Griya UMKM Jl. Tamansiswa 39

Acara               : Presentasi Tim PSE UGM Raperda Kota Yogyakarta tentang Rencana

  Pembangunan Industri  (RPIK)

Peserta             :

1.      Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY

2.      Biro Perdagangan DIY

3.      Tim PSE

4.      Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

5.      Bagian Hukum Kota Yogyakarta

6.      Asosiasi Batik Sidoluhur

7.      Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Anita Marthasari)

Jalannya Kegiatan:

1.      Sambutan oleh Kasi PSPI sekaligus membuka kegiatan pada hari ini;

2.      Paparan oleh Tim PSE, antara lain menyampaikan:

a.       Bahwa, latar belakang dilakukan penyusunan Raperda tentang RPIK adalah:

-          belum adanya perencanaan yang komprehensif tentang pembangunan industrinya sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;

-          untuk mempersiapkan industri-industri di Kota Yogyakarta agar siap terhadap tantangan-tantangan yang berpotensi muncul di masa depan serta menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan, pengaturan pengurusan, kebijakan, dan pengawasan sektor industri di Kota Yogyakarta;

-          adanya Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 yang secara lebih lanjut menegaskan kewajiban Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyusun RPIP dan RPIK yang dituangkan dalam produk Peraturan Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun;

-          Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya;

b.      Bahwa, berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia D.I. Yogyakarta,   No.07/01/34/Th.XXIII  yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Tahun 2020 capaian IPM Kota Yogyakarta mencapai 86,61 dan tercatat paling tinggi diantara kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta. Hal ini merupakan potensi yang besar untuk berkembang menjadi kota Industri, program program inkubasi industri perlu dilakukan sehingga Industri di Yogyakarta dapat meningkat. Peningkatan jumlah Industri yang diiringi dengan jumlah man-power yang cukup dapat mewujudkan kota dengan Industri yang tangguh

c.       Industri di Kota Yogyakarta tergolong bervariasi, jika dianalisis dari nilai PDRB maka sepuluh jenis industri unggulannya berturut-turut sebagai berikut: makanan & minuman, barang logam, mesin & perlengkapan, tekstil & pakaian jadi, kulit & alas kaki, keta & barang untuk percetakan/ reproduksi media rekaman, pengolahan lainnya, pengolahan tembakau, furnitur, karet & plastik. Akan tetapi industri yang berkembang di Kota Yogyakarta masih belum merata untuk setiap wilayah/kecamatan bahkan berdasarkan analisis jumlah industri per kecamatan dengan luasan area kecamatan tidak sebanding sehingga diperlukan adanya rencana pembangunan industri.

3.      Sesi diskusi/Tanya jawab:

a.       Bagian hukum Kota Yogyakarta menyampaikan bahwasanya Raperda ini akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2022, dan untuk itu agar segera dilakukan penyusunan draft raperda dimaksud sekaligus perbaikan Naskah Akademik.

b.      Kemenkumham menyampaikan antara lain:

-           bahwasanya Naskah Akademik sudah cukup lengkap dan baik, akan tetapi untuk bab 3 agar dilakukan perbaikan secara sistematika dan pembahasan peraturan perundang-undangan terkait.

-          Agar ditambahkan terkait dengan beban keuangan daerah mengingat akan dilakukannya penataan kawasan industri untuk permerataan serta adanya fasilitasi apa saja yang akan diberikan kepada pelaku umkm.

c.       Asosiasi Batik Sidoluhur menyampaikan perasalahan yang terjadi dimana mudahnya motif batik ditiru, apakah dalam draft raperda ini akan diberikan solusi terkait hal tersebut dan fasilitas apa saja yang akan diberikan untuk pelaku industry khususnya umkm;

d.      Tim PSE menyampaikan bahwasanya segala saran dan masukan pada hari ini akan segera ditindaklanjuti, dan untuk rapat berikutnya akan dilakukan sosialisasi/FGD untuk menyusun daftar inventarisasi masalah.

4.      Acara ditutup pukul 12.00 WIB, sekaligus penyerahan Naskah Akademik oleh Tim PSE kepada Kasi PSPI  Dinas Perindustrian Kota Yogyakarta.

 

Komentar (0)