Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 30 Juli 2021

NOTULENSI

Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Hari/Tanggal : Jumat, 30Juli  2021

Pukul: 13.00 – 16.00 WIB

Tempat : via Zoom Meeting

Peserta rapat:

1.     Setwan DPRD DIY;

2.     Dinas PU dan ESDM;

3.     Biro Infrastruktur Pemprov DIY;

4.     Perancang Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan);

5.     Tim Penyusun. 

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Pimpinan rapat yaitu  Kasubag Pembentukan Produk Hukum Setwan DPRD Prov. DIY

2.    Pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda rapat adalah pembahasan pasal per pasal, dilanjutkan dari Pasal 56.

3.    Jalannya rapat :

Beberapa masukan untuk draf Raperda sebagai berikut:

1.    Pasal 56 

Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam Pengelolaan Jaringan Irigasi.

-       Diubah judulnya menjadi Partisipasi masyarakat petani dalam Pengelolaan Sistem Irigasi.

-       Perlu didetailkan dan dirumuskan pasal yang sesuai dengan kondisi di lapangan. 

2.    Pasal 57:

Kumham menyampaikan b ahwa dalam perumusan norma di dalam Bab Partisipasi dsepakati bahwa dipisahkan menjadi 2 bagian, yaitu partisipasi untuk pengelolaan dan partisipasi untuk p engembangan. Seharusnya did alam rumusan norma Pasal 56 dan 57 terlihat pembeda dari keduanya, yangmenjadi alas an pemisahan rumusan pengaturannya. Setwan DPRD dan Dinas PU dan ESDM juga menyatakan hal yang sama, sehingga mohon tim penyusun untuk dapat merumuskan norma yang membedakan diantara Pasal 56 dan Pasal 57.

a.    Ayat (1) dirubah bunyinya menjadi:

Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengelolaan Sistem Irigasi meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.

b.    Ayat (2) dihapus.

c.    Ayat (3) perlu dikaji ulang dan perlu dibuat rumusan yang detail bentuk partisipasi yang dapat dilakukan dan bagaimana pelaksanaan maupun prinsip yang digunakan dalam melakukannya.

d.    Ayat (4) dihapus.

 

3.    Bab XIV: Penghargaan.

-       Kumham. Berpendapat rumusan Pasal 59 ayat (1) menimbulkan multi tafsir, karena dalam konteks tanggung jawab pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 maka merujuk kepada P3A, sedangkan peserta rapat ada yang menafsirkan bahwa penghargaan diiberikan atas partisipasi masyarakat petani sebagaimana diatur dlam Pasal 56 dan 57. Dinas PU dan ESDM menyampaikan bagaimana jika diperluas pemberian penghargaan tidak hanya masyarakat petani, tapi dapat diberikan kepada akademisi, atau person yang berjasa dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

-       Berdasarkan TA bab ini dirumuskan dengan maksud untuk mengapresiasi, khususnya kepada organisasi perkumpulan petani pemakai air dalam partisipasinya dalam pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi. Wujudnya dapat diwujudkan dalam hal-hal yang dirumuskan di ayat (2) Pasal 58.

-       Penghargaan diberikan bukan dalam kegiatan berupa lomba atau sejenisnya, tapi berdasarkan penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan secara umum setiap harinya dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi.

-       Selanjutnya disepakati rumusan norma tentang penghargaan akan dirumuskan kembali oleh Tim Penyusun.

Pasal 58: 

a.    Ayat (1) bunyinya diubah menjadi:

Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada organisasi perkumpulan petani pemakai air yang berpartisipasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

b.    Ayat (2) huruf d dihapus, sehingga kata ‘dan/atau’ di huruf c dipindah ke huruf b.

c.    Ayat (3) klausul ‘P3A’ diubah menjadi ’organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

 

4.    Bab XV: Sistem Informasi Irigasi.

-       Tim Penyusun berpendapat bahwa bab in iperlu untuk dirumuskan ulang dan dipelajari kembali karena norma-norma dalam bab ini juga kurang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan ataupun yang dapat dan/atau akan dilakukan oleh Pemda, konsep sistem informasi yang dimaksud ini apakah untuk pengembangan atau sekedar penyediaan juga belum jelas. Tujuan dari sistem informasi irigasi juga sebenarnya apa tidak tergambar dalam pasal yang dirumuskan dalam bab ini.

-       Menurut TA, sistem informasi pengelolaan ini diatur dengan maksud agar mendukung modernisasi irigasi.

-       Kumham berpendapat bahwa seharusnya sistem informasi yangdibangun oleh Pemda tidak hanya untuk memenuhi kewajiban dalam konteks keterbukaan informasi pubik, tetapi lebih ditekankan kepada pemanfaatan sistem informasi bagi pengeolaan dan pengembangan sistem informasi.

-       Selanjutnya  diperoleh kesepakatan bahwa konsep untuk bab ini adalah Pemda memang perlu mengembangkan sistem informasi irigasi, bukan sekedar penyediaan informasi semata. Selanjutnya TA agar membuat rumusan baru Pasal 59 (bagian dari bab ini) yang arahnya lebih ke mengembangkan sistem informasi irigasi, dan jika memang tujuannya untuk mendukung modernisasi irigasi maka harus jelas juga landasan hukumnya agar bisa diimplementasikan peraturannya

6.   6. Rapat ditutup dan akan dilaksanakan kembali dengan agenda melanjutkan mencermatan dan pembahasan Pasal-Pasal mulai dari Pasal 60. Waktu pelaksanaan rapat tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan koordinasi dengan Tenaga Ahli Tim Penyusun serta Tim Fasilitasi Raperda ini.

 

Komentar (0)